News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:29 WIB
Iustrasi. Logo Dewan Pers
Sumber :
  • tim tvonenews

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.  

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Respon Dewan Pers

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia. 

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Musim Kemarau Picu Lonjakan Pneumonia di Jombang, RSUD Rawat 617 Pasien, 52 Meninggal Dunia

Musim Kemarau Picu Lonjakan Pneumonia di Jombang, RSUD Rawat 617 Pasien, 52 Meninggal Dunia

Musim kemarau di Jombang memicu lonjakan kasus pneumonia. Cuaca panas, kering, dan berdebu meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan pada warga.
Dirjen Bina Adwil Pimpin Apel Gerakan Indonesia ASRI di Banyuwangi, Ajak Seluruh Daerah Laksanakan Gerakan Secara Berkelanjutan

Dirjen Bina Adwil Pimpin Apel Gerakan Indonesia ASRI di Banyuwangi, Ajak Seluruh Daerah Laksanakan Gerakan Secara Berkelanjutan

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil), Safrizal ZA, memimpin Apel Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di Kampung Nelayan Merah Putih, Kabupaten Banyuwangi.
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur karena Penyakit Jantung, Kenali 3 Gejala Awal yang Tak Boleh Diabaikan

Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur karena Penyakit Jantung, Kenali 3 Gejala Awal yang Tak Boleh Diabaikan

Penyakit Jantung menjadi alasan Kepala BGN Nanik S. Deyang mundur. Kenali tiga gejala awal penyakit jantung menurut dokter agar tidak terlambat ditangani.
Dukung Program Pemerintah, Kasad: Perbantuan TNI kepada Kementerian Terkoordinasi dengan Baik

Dukung Program Pemerintah, Kasad: Perbantuan TNI kepada Kementerian Terkoordinasi dengan Baik

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pelaksanaan tugas perbantuan TNI kepada kementerian dan lembaga telah dikoordinasikan dengan baik.
Kasus Kanker Diprediksi Meningkat Tajam pada 2050, WHO Soroti Faktor Risikonya

Kasus Kanker Diprediksi Meningkat Tajam pada 2050, WHO Soroti Faktor Risikonya

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan bahwa dunia akan menghadapi lonjakan besar kasus kanker dalam beberapa dekade mendatang. 
BREAKING
NEWS
DPR Ingatkan Pengganti Nanik S Deyang Harus Berani Evaluasi Program MBG

DPR Ingatkan Pengganti Nanik S Deyang Harus Berani Evaluasi Program MBG

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menghormati keputusan Nanik S Deyang yang mundur dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) karena alasan kesehatan.

Trending

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski sudah menyatakan mundur dari jabatan Kepala BGN, Nanik S. Deyang berkomitmen tetap mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Sumbu Filosofi Yogyakarta yang merupakan tata ruang ikonik gagasan Sri Sultan Hamengkubuwana I di abad ke-18 menjadi inspirasi bagi 34 desainer muda Yogyakarta
Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan zodiak keuangan 23 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Leo paling cuan hari ini sementara Virgo disarankan evaluasi dompet dulu.
Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (RM Napitupulu) yang meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 46 apartemen di Jaksel merupakan keponakan Hotman Paris.
Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Adalah pelatih fisik asal Kroasia, Karlo Reinholz yang tertantang untuk merasakan sendiri kejamnya kompetisi di Indonesia. 
Polisi Ungkap Akan Panggil Hotman Paris Terkait 2 Laporan Terhadapnya Buntut Ucapan Soal Wartawan

Polisi Ungkap Akan Panggil Hotman Paris Terkait 2 Laporan Terhadapnya Buntut Ucapan Soal Wartawan

Polda Metro Jaya buka suara mengenai perkembangan penanganan dua laporan yang dilayangkan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Selengkapnya

Viral