GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rilis 6 Tersangka Baru, Berikut 4 Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Setelah Proses Rekonstruksi

Proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih menempuh perjalanan panjang. Meski demikian, muncul sejumlah perkembangan baru.
Jumat, 2 September 2022 - 13:55 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • YouTube/Polri TV Radio

Jakarta - Proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih menempuh perjalanan panjang. Meski demikian, terus muncul sejumlah perkembangan baru.

Diantaranya adalah, ditetapkannya 6 tersangka baru dari perwira kepolisian selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut Sejumlah perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir J, setelah proses rekonstruksi dilaksanakan.

1. Enam perwira Polri menyusul Ferdy Sambo menjadi tersangka

Artikel
Irjen Pol Dedi Prasetyo (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Setelah Irjen Ferdy Sambo, menyusul enam perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka atas obstruction of justice atau pelanggaran pidana menghalangi-halangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tetapkan 7 anggota Polri sebagai tersangka termasuk Ferdy Sambo yang telah lebih dulu ditetapkan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022) malam.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, 6 tersangka selain Ferdy Sambo, berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Keenam orang itu disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Berikut merupakan daftar lengkap enam perwira Polri yang menjadi tersangka obstruction of justice:

  1. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
  2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
  3. Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
  4. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri)
  5. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri)
  6. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
  7. AKP Irfan Widyanto

2. Komnas HAM akhiri penyelidikan kasus Brigadir J

Artikel
Komnas HAM (via Antara)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setelah menyerahkan rekomendasi ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM masih akan melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.

"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Taufan mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus itu dan juga kepada publik.

Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap.

"Hal itu sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM," pungkas taufan.

3. Tiga poin rekomendasi Komnas HAM untuk Polri

Artikel
Komnas HAM dan Polri (via Antara)

Komnas HAM menekankan 3 poin penting kepada Polri terkaitl kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto

Ia mengatakan poin yang pertama adalah kasus pembunuhan itu sendiri. Di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM memakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).

“Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J,” Komjen Agung, Kamis (1/9), dikutip dari laman Antara.

Poin yang ketiga yang diungkap Komjen Agung adalah, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara.

"Yang kebetulan oleh penyidik tim khusus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," katanya.

Dia memastikan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus pembunuhan Brigadir J.

"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujarnya.

4. Putri Candrawathi tidak ditahan

Artikel
istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Putri Candrawathi, salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, yakni masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu (31/8) lalu.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis.

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengikuti agenda pemeriksaan pada Rabu (31/8) dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB, dan mendapatkan 23 pertanyaan.

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka, (yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," jelas Arman.

Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (mii/act/Mzn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akui Penuh Emosi dan Tekanan! Patrick Kluivert Blak-blakan soal Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Akui Penuh Emosi dan Tekanan! Patrick Kluivert Blak-blakan soal Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, membagikan pengalamannya selama menangani skuad Garuda sekaligus mengungkap rencana masa depannya di dunia kepelatihan.
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 22 Besar Bandara Terbaik Dunia, Ungguli Capaian Tahun Lalu

Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar 22 Besar Bandara Terbaik Dunia, Ungguli Capaian Tahun Lalu

Prestasi membanggakan diraih Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Bandara tersebut sukses menembus peringkat ke-22 bandar udara terbaik dunia versi Skytrax 2026.
Milan Tak Goyah! Tawaran Rp600 Miliar untuk Pavlovic Terancam Ditolak, Chelsea Menyerah?

Milan Tak Goyah! Tawaran Rp600 Miliar untuk Pavlovic Terancam Ditolak, Chelsea Menyerah?

Bek tangguh AC Milan, Strahinja Pavlovic, tengah menjadi sorotan setelah mencetak gol spektakuler dari jarak jauh
Elkan Baggott Curi Perhatian, Skuad Timnas Indonesia Mulai Berkumpul di Jakarta Jelang FIFA Series 2026

Elkan Baggott Curi Perhatian, Skuad Timnas Indonesia Mulai Berkumpul di Jakarta Jelang FIFA Series 2026

Para pemain Timnas Indonesia mulai berdatangan dan berkumpul di Jakarta untuk menjalani persiapan menghadapi FIFA Series 2026 yang akan berlangsung di Stadion -
Veda Ega Sabet Podium Ketiga Moto3 Brasil 2026, Erick Thohir: Kerja Keras Tak Mengkhianati Hasil

Veda Ega Sabet Podium Ketiga Moto3 Brasil 2026, Erick Thohir: Kerja Keras Tak Mengkhianati Hasil

Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama berhasil mengukir sejarah baru dengan meraih podium ketiga di balapan Moto3 Brasil 2026. Begini tanggapan Erick Thohir
H+2 Lebaran, Pengunjung Ragunan Membeludak Hingga Tembus 80 Ribu Orang

H+2 Lebaran, Pengunjung Ragunan Membeludak Hingga Tembus 80 Ribu Orang

Animo masyarakat untuk berwisata ke Taman Margasatwa Ragunan pada masa libur Lebaran 2026 terpantau sangat tinggi.

Trending

Media Vietnam Langsung Soroti Skuad ‘Fantastis’ Pilihan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Vietnam Langsung Soroti Skuad ‘Fantastis’ Pilihan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Vietnam, Soha, menyoroti tingginya nilai pasar skuad Timnas Indonesia yang dipilih John Herdman untuk FIFA Series 2026, disebut mencapai ratusan miliar.
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 25 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan besok.
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 25 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, pengeluaran, dan kondisi keuangan.
Jelang FIFA Series 2026, Bung Ropan Mulai Soroti Peran Duet John Herdman dan Grayson di Timnas Indonesia

Jelang FIFA Series 2026, Bung Ropan Mulai Soroti Peran Duet John Herdman dan Grayson di Timnas Indonesia

Bung Ropan menilai kombinasi pengalaman internasional John Herdman dan rekam jejak klub Simon Grayson bisa membawa perubahan positif bagi Timnas Indonesia.
Dana White Beberkan Alasan Rival Conor McGregor Enggan Kembali ke UFC

Dana White Beberkan Alasan Rival Conor McGregor Enggan Kembali ke UFC

Dana White menduga Nate Diaz menolak untuk kembali ke UFC karena menerima tawaran yang lebih menggiurkan untuk bertarung di ajang promotor MMA milik Jake Paul.
Como Lolos Liga Champions Bisa Jadi Mimpi Buruk, Ternyata Begini Alasannya

Como Lolos Liga Champions Bisa Jadi Mimpi Buruk, Ternyata Begini Alasannya

Klub kejutan Serie A, Como, tengah berada di ambang sejarah bersama pelatih Cesc Fabregas.
Pengakuan Pejabat Pemda Blora Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran: Saya Tahu Ada Surat dari KPK Itu

Pengakuan Pejabat Pemda Blora Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran: Saya Tahu Ada Surat dari KPK Itu

Heboh beredar foto mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi K 28 E yang kedapatan melintas di luar wilayah Kabupaten Blora saat momen lebaran Idul Fitri. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT