News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Edy Mulyadi hanya Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Warga Dayak Tak Terima dan Lakukan Ini di Ruang Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis pegian media sosial Edy Mulyadi dengan tuntutan penjara selama 7 bulan 15 hari saja atas kasus tersebut, Senin
Selasa, 13 September 2022 - 00:03 WIB
Edy Mulyadi divonis hakim 7 bulan 15 hari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Masih ingat kasus 'tempat jin buang anak' yang menyeret nama pegiat media sosial Edy Mulyadi?

Kini Edy Mulyadi telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pencemaran nama baik serta berita bohong tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Edy Mulyadi dengan tuntutan penjara selama 7 bulan 15 hari saja atas kasus tersebut, Senin (12/9/2022).

Keputusan hakim itu memicu kemarahan warga Kalimantan khususnya warga suku Dayak yang hadir di ruang sidang.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar hakim ketua Adeng AK dalam proses sidang, Senin (12/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," ujar Hakim Ketua. 

Mendengar tuturan hukuman Edy yang dinilai terlalu rendah, massa berdiri dan berteriak hingga katakan putusan hakim tidak adil. 

"Putusan hakim tidak adil," ujar salah seorang hadirin sidang. 

"Iya, hakim tidak adil," sahut hadirin yang lain.

"Hakim tidak punya hati nurani," teriak salah seorang hadirin. 

Aparat kepolisian yang sudah dari tadi berjaga kemudian menghampiri massa dan meminta massa tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan. 

Hakim lalu menyampaikan pernyataan jaksa yang menyebut pikir-pikir terkait keputusan ini dan kemudian hakim menutup persidangan. 

"Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup," ujar Hakim Ketua. 

Selanjutnya massa juga teriaki JPU untuk banding atas putusan vonis yang di bacakan Hakim Ketua. 

"Kami minta jaksa banding," ujar Massa.

Diketahui Edy Mulyadi melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan 4 Tahun Penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa penuntut umum menyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat hingga membuat masyarakat Dayak marah atas pernyataannya tersebut. 

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar JPU. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AC Milan Gigit Jari, Mimpi Dapatkan Virgil van Dijk Dipastikan Pupus Musim Panas Nanti

AC Milan Gigit Jari, Mimpi Dapatkan Virgil van Dijk Dipastikan Pupus Musim Panas Nanti

Harapan AC Milan mendatangkan Virgil van Dijk pada bursa transfer musim panas dipastikan pupus. Laporan terbaru menyebut sang bek tetap bertahan di Liverpool.
Puluhan Warga di Sekitar TPA Jatiwaringin Terkena ISPA, Langsung Dapat Pendampingan Tim Medis

Puluhan Warga di Sekitar TPA Jatiwaringin Terkena ISPA, Langsung Dapat Pendampingan Tim Medis

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyebut sebanyak 22 jiwa warga di sekitar TPA Jatiwaringin terjangkit ISPA akibat dampak paparan asap kebakaran.
Bupati Tangerang: Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran di TPA Jatiwaringin Berlaku hingga 14 Juli 2026

Bupati Tangerang: Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran di TPA Jatiwaringin Berlaku hingga 14 Juli 2026

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyebut status tanggap darurat bencana kebakaran di TPA Jatiwaringin berlaku pada 1-14 Juli 2026.
Lisa Mariana Bantah Tudingan Pura-pura Kaya, Balik Bongkar Dugaan Aib Dewi Wulan

Lisa Mariana Bantah Tudingan Pura-pura Kaya, Balik Bongkar Dugaan Aib Dewi Wulan

Lisa Mariana membantah tudingan pura-pura kaya dari Dewi Wulan dalam kasus dugaan penipuan, lalu membalas dengan mengungkap dugaan aib lawannya.
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Juli 2026 Melonjak Jadi Rp2.670.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 5 Juli 2026 Melonjak Jadi Rp2.670.000 per Gram

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 10.00 WIB, harga emas Antam hari ini 5 Juli 2026 melonjak menjadi Rp2.670.000 per gram.
Soal Amplop Bupati Kuansing, DPR Sebut Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor ke KPK

Soal Amplop Bupati Kuansing, DPR Sebut Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor ke KPK

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah terkait amplop yang diterima Menhut Raja Juli Antoni.

Trending

Bukan Megawati Hangestri, Timnas Voli Indonesia Mendadak Kembali Jadi Trending Topik di Korea Selatan

Bukan Megawati Hangestri, Timnas Voli Indonesia Mendadak Kembali Jadi Trending Topik di Korea Selatan

Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat di media Korea Selatan. Namun kali ini bukan karena sosok Megawati Hangestri, melainkan Timnas Voli Indonesia yang menjadi atensi usai mengalahkan skuad Negeri Ginseng di final AVC Men's Cup 2026.
Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot AMA Ditembak dari Jarak Sangat Dekat, Jenazah Dipulangkan ke AS

Pilot maskapai AMA, Nicholas Gosselin, meninggal dunia akibat luka tembak yang dilepaskan dari jarak sangat dekat.
Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Kronologi Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing sebelum Terjaring OTT KPK

Raja Juli paparkan kronologi dugaan pemberian amplop Bupati Kuansing kepadanya. Raja Juli menegaskan tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi, Riau
KPK Sebut Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana: Harusnya Laporkan!

KPK Sebut Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana: Harusnya Laporkan!

KPK mengatakan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing tersebut kepada lembaga antirasuah.
Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Maroko Usai Permalukan Kanada 3-0 dan Lolos ke Perempat Final, Ketenangan Jadi Penentu Kemenangan

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Maroko Usai Permalukan Kanada 3-0 dan Lolos ke Perempat Final, Ketenangan Jadi Penentu Kemenangan

Pelatih Timnas Maroko, Mohamed Ouahbi, mengungkap faktor utama di balik kemenangan meyakinkan 3-0 atas Kanada pada babak 16 besar Piala Dunia 2026.
5 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

5 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Daftar pemerintah provinsi di Indonesia yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. Catat waktu dan persyaratannya..
Reaksi Media Malaysia usai Tahan Imbang Timnas Indonesia U-17: Gol Telat Buyarkan Kemenangan Garuda Muda

Reaksi Media Malaysia usai Tahan Imbang Timnas Indonesia U-17: Gol Telat Buyarkan Kemenangan Garuda Muda

Reaksi media Malaysia usai tahan imbang Timnas Indonesia U-17 di Garuda Championship Series 2026: Gol telat buyarkan kemenangan Garuda Muda.
Selengkapnya

Viral