Satu Pelaku Lagi Jadi Tersangka, Ini 4 Perkembangan Terbaru Kasus Penganiayaan Santri Gontor
Albar Mahdi (AM) seorang santri tewas setelah mengikuti acara perkemahan sekolah di Ponpes Gontor diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh senior santri.
Ponorogo, Jawa Timur - Tewasnya seorang santri akibat adanya perlakuan senioritas di salah satu pondok pesantren ternama di Indonesia masih belum berakhir.
Demi menuntut keadilan untuk anak tercintanya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan melanjutkannya ke ranah hukum.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan senior santri Ponpes Gontor, mengakibatkan tewasnya Albar Mahdi.
Inilah 4 update terbaru kasus penganiayaan santri gontor yang diduga tewas akibat perbuatan seniornya.
Kepolisian Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Albar Mahdi (17) yang menyebabkan meninggal dunia setelah mengikuti acara perkemahan.
Korban merupakan santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian merupakan santri senior dari Ponpes yang sama dengan Albar Mahdi.
Mereka adalah MFA (18), warga Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
“(MFA dan IH) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo, pada Senin (12/9/2022).
Pihaknya menjelaskan ditetapkannya kedua tersangka tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang terdapat di kompleks Ponpes Gontor.
Selain itu disertai oleh sejumlah saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Total korban tiga orang,” ungkap Catur.
Kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Sanksi di sini tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” katanya.
Padahal tampil impresif di FIFA Series 2026, dua pemain Timnas Indonesia masih kesulitan dapat menit bermain reguler dari klubnya masing-masing di Liga Inggris.
Tim Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan Apartemen Bassura, Jakarta Timur.
Bayern Munich mulai membuka opsi melepas bek tengah Kim Min-jae, pada akhir musim ini. Keputusan tersebut muncul di tengah meningkatnya minat dari Inter Milan.
Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Load more