GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebanyak 76,7 Persen Publik Puas dengan Kinerja Polri dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebanyak 76,7 persen responden menyatakan puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jumat, 16 September 2022 - 00:32 WIB
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Sebanyak 76,7 persen responden menyatakan puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Data itu berdasarkan hasil survei yang dirilis oleh Panel Survei Indonesia (PSI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terkait dengan kasus terbunuhnya Brigadir J yang menjadi pembicaraan di publik, opini masyarakat yang ditangkap dari hasil survei didapati sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus terbunuh Brigadir J," kata Koordinator PSI Yuswiryanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Kasus kematian Brigadir J menarik perhatian masyarakat karena awal kasus ini ada skenario tembak-menembak hingga akhirnya Kapolri membentuk Tim Khusus untuk mengungkap fakta sebenarnya.
 
Insiden ini melibatkan perwira tinggi Polri dan juga sejumlah anggota kepolisian lainnya. Berdasarkan hasil survei terkait dengan kinerja Polri dalam penanganan kasus kematian Brigadir J, publik puas dengan kinerja Polri.


 
"Meski demikian, terdapat 17,1 persen responden tidak puas dan 6,2 persen tidak menjawab," kata Yuswiryanto.
 
Survei melibatkan 1.580 warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun di 302 kabupaten/kota di 34 provinsi menjadi responden.

Penjaringan warga negara Indonesia sebagai objek survei dengan metode multistage random sampling dan hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error 2,48 persen.
 
Untuk mendapatkan data data penelitian ini, kata dia, menerapkan metode wawancara tatap muka menggunakan kuesioner dengan 1.150 orang dan saluran telepon seluler dengan 430 orang.
 
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
 
Menurut peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Fuadil 'Ulum, apa yang disampaikan survei dari Panel Survei Indonesia (PSI) tentang Polri terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.
 
"Sudah benar dan tepat dari survei PSI yang menyebut Polri sudah bekerja dengan transparan dan terbuka dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J," ujarnya.
 
Fuadil mendukung Polri dan kejaksaan dalam menindak mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan membongkar kasus tersebut.
 
"Ini menyangkut semangat reformasi dan penegakan hukum Indonesia. Lembaga negara Indonesia harus berjalan dengan transparan dan akuntabel," katanya.
 
Selain lima tersangka pembunuhan Brigadir J, Polri juga menetapkan tujuh tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rachmat Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Jadwal Sidang Banding Terhadap Irjen Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding Ferdy Sambo, sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.

Dedi juga memberikan keterangan mengenai jadwal sidang banding terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri tersebut, Timsus akan menggelar sidang banding Irjen Sambo pekan depan.

"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," tambahnya.

Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu pasti sidang banding tersebut, belum bisa diumumkan karena Timsus masih akan menyusun jadwal terlebih dahulu.

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," ujar jenderal bintang dua itu.

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Pada 26 Agustus 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Artikel
Sidang kode etik Ferdy Sambo (YouTube/Polri TV Radio)

Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.

Sidang kode etik tersebut berlangsung selama hampir 18 jam tersebut. Selain Ferdy Sambo, sidang tersebut juga turut hadir Kombes Budhi Herdi Susianto, Brigjen Hendra Kurniawan dan Bharada E, namun Bharada E mengikuti sidang itu secara virtual. Ada sekitar 15 saksi yang hadir pada sidang kode etik tersebut.

Sidang kode etik Ferdy Sambo dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja. 

Hasil sidang tersebut kemudian memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (mii/Mzn)

Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(ant/mut)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Sherly Tjoanda Sampai Minta Izin Saking Gemasnya dengan Anak-anak Suku Togutil: Dia Cantik, Lho

Gubernur Sherly Tjoanda Sampai Minta Izin Saking Gemasnya dengan Anak-anak Suku Togutil: Dia Cantik, Lho

Dalam satu momen, saat sedang berkunjung ke wilayah tempat tinggal Suku Togutil di Pulau Halmahera, Sherly Tjoanda terlihat gemas dengan seorang anak perempuan.
Kakorlantas Polri Warning Pengendara saat Libur Kenaikan Isa Al-Masih: “Cepat Sampai Tak Lebih Penting dari Pulang Selamat”

Kakorlantas Polri Warning Pengendara saat Libur Kenaikan Isa Al-Masih: “Cepat Sampai Tak Lebih Penting dari Pulang Selamat”

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas menjalankan libur panjang dan cuti bersama Kenaikan Isa Al-Masih.
Tak Ada Ducati di Podium MotoGP Prancis 2026, Fabio Di Giannantonio Kini Sebut GP26 Tak Mampu Tandingi Aprilia

Tak Ada Ducati di Podium MotoGP Prancis 2026, Fabio Di Giannantonio Kini Sebut GP26 Tak Mampu Tandingi Aprilia

Absennya Ducati dari podium MotoGP Prancis 2026 memunculkan evaluasi tajam dari kubu tim satelit mereka, VR46.
Ramadhan Sananta Out Muhammad Toha In, DPMM FC Umumkan Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad di Liga Malaysia 2026-2027

Ramadhan Sananta Out Muhammad Toha In, DPMM FC Umumkan Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad di Liga Malaysia 2026-2027

Adalah Ramadhan Sananta, yang dipastikan hengkang dari DPMM FC setelah menyelesaikan musim debut di Liga Malaysia 2025-2026. 
Pelatih Zhaiyk VC Sebut Duel Sengit Melawan Jakarta Bhayangkara Presisi di Laga Pembuka AVC Champions League 2026 Seperti Final

Pelatih Zhaiyk VC Sebut Duel Sengit Melawan Jakarta Bhayangkara Presisi di Laga Pembuka AVC Champions League 2026 Seperti Final

Laga pembuka gelaran AVC Champions League 2026 sektor putra berakhir dengan kemenangan untuk Jakarta Bhayangkara Presisi atas wakil dari Kazakhstan, Zhaiyk VC.
Kondisi Finansial Zodiak 14 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Kondisi Finansial Zodiak 14 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 14 Mei 226 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral