GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebanyak 76,7 Persen Publik Puas dengan Kinerja Polri dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebanyak 76,7 persen responden menyatakan puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jumat, 16 September 2022 - 00:32 WIB
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Sebanyak 76,7 persen responden menyatakan puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Data itu berdasarkan hasil survei yang dirilis oleh Panel Survei Indonesia (PSI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terkait dengan kasus terbunuhnya Brigadir J yang menjadi pembicaraan di publik, opini masyarakat yang ditangkap dari hasil survei didapati sebanyak 76,7 persen responden puas dengan kinerja Polri dalam membongkar kasus terbunuh Brigadir J," kata Koordinator PSI Yuswiryanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Kasus kematian Brigadir J menarik perhatian masyarakat karena awal kasus ini ada skenario tembak-menembak hingga akhirnya Kapolri membentuk Tim Khusus untuk mengungkap fakta sebenarnya.
 
Insiden ini melibatkan perwira tinggi Polri dan juga sejumlah anggota kepolisian lainnya. Berdasarkan hasil survei terkait dengan kinerja Polri dalam penanganan kasus kematian Brigadir J, publik puas dengan kinerja Polri.


 
"Meski demikian, terdapat 17,1 persen responden tidak puas dan 6,2 persen tidak menjawab," kata Yuswiryanto.
 
Survei melibatkan 1.580 warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun di 302 kabupaten/kota di 34 provinsi menjadi responden.

Penjaringan warga negara Indonesia sebagai objek survei dengan metode multistage random sampling dan hasil survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error 2,48 persen.
 
Untuk mendapatkan data data penelitian ini, kata dia, menerapkan metode wawancara tatap muka menggunakan kuesioner dengan 1.150 orang dan saluran telepon seluler dengan 430 orang.
 
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
 
Menurut peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Fuadil 'Ulum, apa yang disampaikan survei dari Panel Survei Indonesia (PSI) tentang Polri terhadap penanganan kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.
 
"Sudah benar dan tepat dari survei PSI yang menyebut Polri sudah bekerja dengan transparan dan terbuka dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J," ujarnya.
 
Fuadil mendukung Polri dan kejaksaan dalam menindak mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan membongkar kasus tersebut.
 
"Ini menyangkut semangat reformasi dan penegakan hukum Indonesia. Lembaga negara Indonesia harus berjalan dengan transparan dan akuntabel," katanya.
 
Selain lima tersangka pembunuhan Brigadir J, Polri juga menetapkan tujuh tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rachmat Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Jadwal Sidang Banding Terhadap Irjen Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding Ferdy Sambo, sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.

Dedi juga memberikan keterangan mengenai jadwal sidang banding terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri tersebut, Timsus akan menggelar sidang banding Irjen Sambo pekan depan.

"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu depan," tambahnya.

Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu pasti sidang banding tersebut, belum bisa diumumkan karena Timsus masih akan menyusun jadwal terlebih dahulu.

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," ujar jenderal bintang dua itu.

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Pada 26 Agustus 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Artikel
Sidang kode etik Ferdy Sambo (YouTube/Polri TV Radio)

Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.

Sidang kode etik tersebut berlangsung selama hampir 18 jam tersebut. Selain Ferdy Sambo, sidang tersebut juga turut hadir Kombes Budhi Herdi Susianto, Brigjen Hendra Kurniawan dan Bharada E, namun Bharada E mengikuti sidang itu secara virtual. Ada sekitar 15 saksi yang hadir pada sidang kode etik tersebut.

Sidang kode etik Ferdy Sambo dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja. 

Hasil sidang tersebut kemudian memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (mii/Mzn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

(ant/mut)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bangunan Roboh Saat Hujan Lebat, Warga Tewas Tertimbun di Salatiga

Bangunan Roboh Saat Hujan Lebat, Warga Tewas Tertimbun di Salatiga

Hujan deras yang turun sejak Minggu malam berujung tragedi di Kampung Butuh, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Senin dini hari (16/2/2026).
Empat Perumahan di Semarang Atas Dihajar Banjir Bandang Hingga Dua Meter

Empat Perumahan di Semarang Atas Dihajar Banjir Bandang Hingga Dua Meter

Intensitas hujan yang sedang hingga tinggi di wilayah Kota Semarang mengakibatkan sejumlah pemukiman warga terendam banjir pada Senin (16/2/2026) dini hari.
Siapa Rudy Santoso? Pemain PSIR Rembang yang Dijatuhi Skorsing 3 Tahun Usai Kedapatan 'Remas' Alat Vital Wasit di Liga 4

Siapa Rudy Santoso? Pemain PSIR Rembang yang Dijatuhi Skorsing 3 Tahun Usai Kedapatan 'Remas' Alat Vital Wasit di Liga 4

Rudy Santoso, pemain sekaligus kapten PSIR Rembang jadi sorotan fans sepak bola usai lakukan tindakan tak terpuji setelah meremas alat vital wasit di Liga 4.
Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Insiden Tembok Roboh di SMPN 182 Jakarta

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Insiden Tembok Roboh di SMPN 182 Jakarta

Polisi masih menyelidiki soal insiden tembok beton pembatas sekolah SMPN 182 Jakarta, Jakarta Selatan, yang roboh pada Minggu (16/2/2026).
Rupiah Menguat ke Rp16.831 per Dolar AS, Inflasi AS Lebih Rendah dari Perkiraan Jadi Sentimen Positif

Rupiah Menguat ke Rp16.831 per Dolar AS, Inflasi AS Lebih Rendah dari Perkiraan Jadi Sentimen Positif

Rupiah menguat ke Rp16.831 per dolar AS setelah inflasi AS lebih rendah dari perkiraan. Simak analisis dan proyeksi pergerakannya.
Jadi Hari Ulang Tahun Terburuk? Bali United Terancam Dapat Sanksi Usai Tumbang dari Persija Jakarta

Jadi Hari Ulang Tahun Terburuk? Bali United Terancam Dapat Sanksi Usai Tumbang dari Persija Jakarta

Bali United harus melalui hari ulang tahun yang sangat pahit. Selain tumbang di kandang sendiri dalam momen tersebut, skuad Serdadu Tridatu juga terancam mendapatkan sanksi yang mengintai. 

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Ada tiga penggawa Timnas Indonesia yang memberikan kabar baik dari aksinya bersama klub-klub pada Minggu (15/2/2026) kemarin. Salah satu di antaranya adalah Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT