Polri Umumkan Jadwal Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Bersama Tersangka Obstruction of Justice Lainnya
Mulai Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka utama dalam kasus yang disebut sebagai otak dari kasus pembunuhan ajudannya sendiri di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Dimulai dengan Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka utama dalam kasus yang disebut sebagai otak dari kasus pembunuhan ajudannya sendiri di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kemudian sidang 3 tersangka yang terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice mengikuti setelah Irjen Ferdy Sambo.Â
3 tersangka tersebut yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Arif Rahman Arifin yang telah dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta mengajukan banding.
Jadwal Sidang KKEP Brigjen Hendra Kurniawan
Diketahui, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjadwalkan ulang sidang terhadap ketiga tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.Â
Ketiga tersangka tersebut yaitu mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman serta eks Kasubdit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Saya dapat dari (informasi,red) Divpropam untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait OOJ nanti minggu depan juga akan digelar," kata Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (15/9/2022).
Irjen Dedi menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan kapan jadwal sidang KKEP obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan.
Sebab, dia menuturkan jadwal lengkap terkait sidang bisa didapat setelah adanya informasi dari tim Wabprof DivPropam Polri.
"Sudah ada jadwalnya. Nanti, saya akan disampaikan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Brigjen Hendra Termasuk dalam Kelompok Obstruction of Justice
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.Â
Hasil babak pertama perempat final Piala Dunia 2026, Sabtu 11 Juli yang menyajikan duel antara Spanyol vs Belgia di So Fi Stadium, Los Angeles, Amerika Serikat
Bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri, akhirnya tiba juga di Korea Selatan untuk bergabung dengan Skuad Hyundai Hillstate pada gelaran V League 2026/2027.
Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Load more