Tak Ada Pilihan Lain Bagi Ferdy Sambo, Karir Sebagai Jenderal Bintang Dua Harus Berakhir dengan PTDH
Sidang banding Irjen Pol. Ferdy Sambo atas sebelumnya yang diajukan telah selesai, Sidang banding digelar pada hari ini, Senin (19/9/2022) mulai pukul 10 pagi
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Dedi, Senin (19/9/2022).
Dia mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dengan demikian, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.
"Tidak ada peninjauan kembali. Banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir. Jelas harus clear, harus tegas," ujarnya.
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.
Akan tetapi, Dedi tidak menyebutkan siapa nama-nama ketua, wakil dan anggota komisi sidang dengan alasan penyebutan nama harus seizin ketua komisi sidang.
Berdasarkan tayangan di Polri TV, sidang tersebut dihadiri Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono dan Asisten Polri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada.
Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.
Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak upaya banding Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari Polri.
“Sidang banding memakan waktu selama 3 jam. Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding dan 4 anggota lainnya keputusannya kolektif kolegial menolak banding FS (Ferdy Sambo),” ujar Dedi, Senin (19/9/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (TvOne)
Dedi memaparkan perbuatan tercela yang dilakukan Ferdy Sambo menguatkan pemberhentian tidak hormat dirinya dari anggota Polri.
“Proses administrasi terkait keputusan sidang diproses 5 hari oleh SDM Polri. Setelah itu, putus sudah. Sudah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak ada seremonial,” katanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia mengatakan sidang pemberhentian Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Sehingga, tidak ada upaya hukum lain setelahnya.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat," ucapnya. Sidang KKEP Banding juga merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo.
Persija tengah berusaha mendatangkan winger Serbia, Nemanja Radonjic, pada bursa transfer Super League 2026/2027. Macan Kemayoran telah mengajukan tawaran.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, para ABK ini memiliki gaji yang berbeda, sesuai dengan peran yang dijalankan.
Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Presiden RI, Prabowo Subianto mengingatkan masyarakat agar tidak lengah membaca sejarah tentang berbagai tantangan yang pernah dihadapi Indonesia sejak meraih kemerdekaan.
Load more