Tak Ada Pilihan Lain Bagi Ferdy Sambo, Karir Sebagai Jenderal Bintang Dua Harus Berakhir dengan PTDH
Sidang banding Irjen Pol. Ferdy Sambo atas sebelumnya yang diajukan telah selesai, Sidang banding digelar pada hari ini, Senin (19/9/2022) mulai pukul 10 pagi
Dengan demikian, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.
Ferdy Sambo Tak Hadir dalam Sidang Banding
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menjelaskan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya.
“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Sambo digelar hari ini pukul 10.00 WIB.
Sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Polri yang Pertama. (Polri TV)
Ia bilang, KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.
“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.
Sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut dia, dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama.
“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ujar dia. Diketahui Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) lalu.
Melalui pernyataan resmi, Rabu (11/2/2026), Mohan Hazian mengakui kesalahan atas kasus dugaan pelecehan seksual. Ia mengundurkan diri dari brand Thanksinsomnia.
Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia di angka 34 pada tahun 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Kebijakan baru yang dirilis Asosiasi Sepak Bola Argentina (AFA) memicu gelombang kontroversi besar dan berpotensi mengguncang fondasi tim nasional Argentina.
Load more