Kuasa Hukum Ferdy Sambo Beberkan Alasan Mengapa Pihaknya Belum Menggugat Polri ke PTUN
- YouTube/tangkapan layar
Bagi dia, dengan kemungkinan seperti itu maka perpol tersebut dinilainya kurang ajar.
"Inilah yang saya imbau ke Pak Presiden dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini. Ini kurang ajar," jelasnya.
Gatot menyebut, hukum dalam Perpol tersebut dinilai bertentangan. Lantaran, keputusan pemberhentian anggota Polri dapat ditinjau ulang setelah beberapa tahun kemudian.
Menurutnya, aturan di dalam Perpol tersebut berbanding terbalik dengan Undang-undang lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
"Secara etika hukum kurang ajar, karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden kan? Nah, sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa dilawan lagi, siapa elu?" jelasnya.
Bagi Gatot, perpol itu bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.
"Makanya saya informasikan ini, agar meninjau ulang. Soal analisa, gampang, ada Undang-undang profesional tahun 2002 saja atau UU diatasnya lagi. Nah, yang ini loh jadi seolah-olah presiden tidak dianggap," ungkap Gatot.
Maka itu, Gatot dengan tegas meminta agar peninjauan ulang terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dapat segera dilakukan.
Sebab, hal ini tak menutup kemungkinan adanya peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik Ferdy Sambo serta tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bisa ditinjau lagi (Keputusan pemecatan Ferdy Sambo Cs dalam sidang etik) dan minta ke presiden untuk gimana ceritanya ini. Maka saya hanya mengimbau saja mari kita sama-sama saksikan ya," ujar Gatot. (mut/Mzn)
Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more