Berpotensi Bebas, Pengacara Bharada E Perjuangkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP dalam Persidangan, Apa Isinya?
Richard Eliezer alias Bharada E berpotensi menjadi pahlawan ketika berhasil membongkar kebenaran dibalik kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Sebelumnya, berkas, kesebelas tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Richard Eliezer alias Bharada E berpotensi menjadi pahlawan ketika berhasil membongkar kebenaran dibalik kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Sebab dirinya akan kooperatif dan menjawab sejujurnya di persidangan. Bharada E mentargetkan dirinya akan bebas dari jeratan hukum.
Bharada E akan Kooperatif Kasus pembunuhan Brigadir J kini menunggu saat dimana jadwal persidangan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mengadili sebelas tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung.
Potensi perubahan peran Bharada E menjadi pahlawan tidak lain karena ia merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dan juga telah mengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan situasi Bharada Richard seperti sekarang ini, bukan tidak mungkin pihaknya dapat memberatkan posisi Ferdy Sambo saat persidangan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki target tinggi dalam persidangan nantinya, yakni berusaha membela kliennya hingga bebas.
"Target kami (Bharada E) bebas," kata Ronny Talapessy seusai dihubungi, Kamis (6/10/2022). Ronny juga menjelaskan kemungkinan bagi Bharada E untuk bebas terbuka lebar, terutama setelah mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya memastikan Bharada E tetap konsisten dengan pernyataannya dan akan dikeluarkan ketika persidangan berlangsung.
"Ya, nanti kita lihat di pengadilan. Namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kami akan maksimalkan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa," jelasnya.
Ronny menambahkan Bharada E telah siap sepenuhnya menjalani persidangan di pengadilan. Kliennya hingga sekarang dalam kondisi sehat sehingga mampu memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
"Pastinya, klien kami kooperatif," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ronny Talapessy dan Bharada E (Tim tvOne - Julio Trisaputra)
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki kejutan yang akan dibawa ke persidangan. Namun ia belum bisa merinci terkait strategi tersebut yang diduga akan memberatkan Ferdy Sambo.
Traveloka juga sedang mengadakan promo Ramadan Full Promo mulai dari 11 Februari hingga 5 Maret, yang menawarkan berbagai penawaran menarik untuk liburan maupun persiapan mudik.
Timnas Indonesia U-17 kalah dramatis 2-3 dari China di Indomilk Arena. Gol pantul pada injury time menggagalkan perjuangan Garuda Muda setelah sempat dua kali menyamakan skor.
Emil Audero sebenarnya diizinkan untuk tak melanjutkan pertandingan dan bahkan menjadi keuntungan bagi Cremonese karena Inter Milan dianggap mencederai sang kiper.
Seperti inilah detik-detik video oknum Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang kepergok diduga melakukan perselingkuhan dengan perempuan yang sudah bersuami.
Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Load more