News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Korupsi Rugikan Negara Rp22,788 Triliun, Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dan Bayar Uang Pengganti Rp5,733 Triliun

Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti Rp5,733 triliun karena dinilai terbukti korupsi merugikan negara sebesar Rp22,788 triliun.
Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:43 WIB
Benny Tjokrosaputra dituntut hukuman mati
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang.

"Menuntut agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang memeriksa perkara ini memutuskan agar terdakwa Benny Tjokrosaputro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang. Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Wagiyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah jaksa.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Benny Tjokro.

"Keadaan memberatkan, terdakwa di pesidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya; perbuatan terdakwa adalah 'extraordinary crime', dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah," ungkap jaksa.

Selanjutnya, perbuatan Benny Tjokro mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,481 triliun. Nilai tersebut termasuk saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun," ungkap jaksa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Tinju Dunia: Dramatis Bikin KO Ermal Hadribeaj, Sebastian Fundora Pertahankan Gelar Juara Kelas Welter Super WBC

Hasil Tinju Dunia: Dramatis Bikin KO Ermal Hadribeaj, Sebastian Fundora Pertahankan Gelar Juara Kelas Welter Super WBC

Hasil tinju dunia, di mana Sebastian Fundora berhasil mempertahankan sabuk gelar juara miliknya usai mengalahkan Ermal Hadribeaj lewat KO di ronde 12.
Elkan Baggott Belum Pernah Main Lagi Sejak Jadi Pahlawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Elkan Baggott Belum Pernah Main Lagi Sejak Jadi Pahlawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain Timnas Indonesia, Elkan Baggott, belum pernah bermain lagi sejak menjadi pahlawan di final FIFA ASEAN Cup 2026. Sang bek tengah berusia 23 tahun kembali tidak dimainkan oleh Millwall.
Dua Orang Tewas Usai Mobil Tabrak Kerumunan Pertandingan Sepak Bola

Dua Orang Tewas Usai Mobil Tabrak Kerumunan Pertandingan Sepak Bola

Pertandingan sepak bola di Kansas, Amerika Serikat pada Sabtu (17/10/2026) berubah menjadi peristiwa mencekam setelah sebuah mobil mendadak masuk lapangan.
Carlos Pena Tak Segan Bongkar Kunci Kesuksesan Persita Tangerang Akhiri Rekor Sempurna Persija Jakarta di Super League

Carlos Pena Tak Segan Bongkar Kunci Kesuksesan Persita Tangerang Akhiri Rekor Sempurna Persija Jakarta di Super League

Pelatih Persita Tangerang, Carlos Pena, mengungkapkan kunci keberhasilan timnya menghentikan rekor sempurna Persija Jakarta di Super League 2026/2027.
Rekap Hasil UFC Edmonton: Tendangan Lutut Maut, Mike Malott Bikin Joaquin Buckley Terkapar di Ronde Kedua

Rekap Hasil UFC Edmonton: Tendangan Lutut Maut, Mike Malott Bikin Joaquin Buckley Terkapar di Ronde Kedua

Rekap hasil UFC Edmonton pada Minggu (18/10/2026) pagi WIB. Mike Malott berhasil meraih kemenangan gemilang usai menumbangkan Joaquin Buckley lewat KO di ronde kedua.
Kakak Aron Ashab Buka Suara soal Alasan Sang Adik Direhab, Gamyla Singgung Alkoholik hingga Perilaku Menyimpang

Kakak Aron Ashab Buka Suara soal Alasan Sang Adik Direhab, Gamyla Singgung Alkoholik hingga Perilaku Menyimpang

Kakak Aron Ashab buka suara soal alasan sang adik direhabilitasi, Gamyla Ashab singgung alkoholik hingga perilaku menyimpang.

Trending

Gegara Tegur Siswa Tidak Memakai Kaos Kaki, Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dihajar Oknum TNI hingga Hidung Retak

Gegara Tegur Siswa Tidak Memakai Kaos Kaki, Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dihajar Oknum TNI hingga Hidung Retak

Seorang kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Mluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga dianiaya oknum TNI yang juga merupakan wali murid
70 Persen Pekerja JIIPE Berasal dari Lokal, Kawasan Industri Gresik Ini Jadi Penggerak Ekonomi Jawa Timur

70 Persen Pekerja JIIPE Berasal dari Lokal, Kawasan Industri Gresik Ini Jadi Penggerak Ekonomi Jawa Timur

Menperin mengapresiasi JIIPE di Gresik yang menyerap 70 persen tenaga kerja lokal. Simak perkembangan investasi, hilirisasi, dan infrastruktur kawasan industri
Media Korea Puji Megawati Hangestri Meski Langkah Hillstate di KOVO Cup Terhenti

Media Korea Puji Megawati Hangestri Meski Langkah Hillstate di KOVO Cup Terhenti

Megawati Hangestri mendapat pujian setinggi langit dari media lokal Korea meskipun gagal antarkan Hyundai Hillstate lolos dari fase grup KOVO Cup 2026 lalu.
Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Sebastian Fundora Vs Ermal Hadribeaj di Kelas Welter Super

Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Sebastian Fundora Vs Ermal Hadribeaj di Kelas Welter Super

Jadwal tinju dunia hari ini, di mana ada perebutan gelar juara kelas welter super antara Sebastian Fundora melawan Ermal Hadribeaj.
Jadwal Final KOVO Cup 2026 Hari Ini: Megawati Hangestri Cs Cuma Jadi Penonton, Ada Big Match GS Caltex Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal Final KOVO Cup 2026 Hari Ini: Megawati Hangestri Cs Cuma Jadi Penonton, Ada Big Match GS Caltex Vs Expressway Hi-Pass

Jadwal final KOVO Cup 2026 hari ini, Minggu (18/10/2026). Bakal ada duel ulangan partai pamungkas musim lalu antara GS Caltex vs Expressway Hi-Pass, sayangnya Megawati Hangestri dan kawan-kawan hanya akan jadi penonton karena tumbang lebih dulu.
Delapan Bulan Menunggu Perkembangan Laporan, Nasabah Minta Kejelasan Dugaan Pelanggaran Data

Delapan Bulan Menunggu Perkembangan Laporan, Nasabah Minta Kejelasan Dugaan Pelanggaran Data

Tan Yudianto Hartanu, nasabah kartu kredit salah satu bank swasta, mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai pengaduan masyarakat yang disampaikannya ke Polda Jawa Timur pada Februari 2026.
Kapolri Buat Gebrakan 'Subuh Keliling' dan Buka Akses Hotline 110

Kapolri Buat Gebrakan 'Subuh Keliling' dan Buka Akses Hotline 110

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menginstruksikan penguatan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) secara proaktif melalui Subuh
Selengkapnya

Viral