Sedang Berlangsung! Inilah Link Live Streaming Sidang Lanjutan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu Keluarga Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang Lanjutan Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
Kolase tvOnenews.com
“Keluarga Brigadir J baik orang tua, ayah ibu, tante, lalu kekasih, sudah sangat siap secara mental," kata hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Mereka, kata Martin, akan menjelaskan apa yang mereka ketahui, yang mereka lihat, yang mereka dengar, yang mereka saksikan. "Dan apa aja petunjuk-petunjuk selama almarhum hidup," ujar Martin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Baik pemeriksaan dilakukan secara bersama-sama antara terdakwa Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi maupun dilakukan secara terpisah," sambungnya.Â
Syarat Permohonan Maaf
Martin juga mengatakan bahwa permohonan maaf Ferdy Sambo belum dapat dinilai apakah dia tulus minta maaf kepada Brigadir Yosua. Menurutnya, permintaan maaf itu harus memenuhi 3 unsur.Â
Unsur pertama, kata Martin, adalah mengakui kesalahan dan perbuatan. Martin beranggapan bahwa orang yang mau minta maaf itu harus mengakui kesalahannya, dan bagaimana dilakukan, dan memang sudah dilakukan.Â
"Jadi tidak bisa nanti kalau dia minta maaf, itu masih banyak embel-embel. Lalu yang kedua, minta maaf dengan merendahkan hati, dengan sukarela, dengan ikhlas. Yang ketiga mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya," kata Martin.
"Tanpa tiga hal ini, keluarga dipastikan tidak akan mau memaafkan mereka. Jadi enggak bisa maaf-maaf gitu kan," ucap Martin.
Putri Candrawathi saat jalani sidang putusan sela. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)
Diketahui, berkaitan dengan kasus ini Ferdy Sambo akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Link Live Streaming Sidang Lanjutan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo bertemu 12 orang saksi yang mayoritas merupakan keluarga dari Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.Â
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ikuti jalannya sidang tersebut melalui link live streaming mendapatkan informasi selengkapnya terkait jalannya sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melalui link tvOne Live Streaming.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghidangkan kuliner khas Sunda saat menjamu para delegasi investor Jepang. KDM juga berbincang-bincang mengenai filosofi kebahagiaan dan ritme kerja antara orang Sunda dan orang Jepang.
Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Sama-sama mengisi slot pemain asing kuota Asia Liga Voli Korea, Thanacha Sooksod kini hijrah ke GS Caltex setelah tiga musim membela Korea Expressway Hi-Pass.
Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Load more