News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Bentuk Satgas Perbaikan Perizinan dan Tata Kelola Sektor Pertambangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk perbaikan perizinan dan tata kelola sektor pertambangan agar tak tumpang tindih
Kamis, 3 November 2022 - 22:07 WIB
KPK bentuk satgas perbaikan perizinan dan tata kelola pertambangan
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas (satgas) untuk perbaikan perizinan dan tata kelola pertambangan.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti dalam keterangan tertulisnya pada Kamis mengatakan sejauh ini KPK melihat adanya ketidakefisienan pengelolaan sektor pertambangan akibat dari tumpang tindih perizinan yang diterbitkan.
Oleh karena itu, katanya, KPK mendorong terbentuknya satgas bersama yang diisi kementerian/lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami di Korsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK menganggap hal ini (tumpang tindih perizinan) adalah hal luar biasa. Satgas dibentuk untuk berkoordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan," kata Ely dalam Rapat Koordinasi Terkait Perizinan dan Tata Kelola Pertambangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Adapun, "stakeholder" yang nantinya masuk ke dalam satgas, yaitu KPK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemerintah daerah. Sedangkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional rencananya akan diajak bergabung dalam waktu dekat, katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko menjelaskan lembaganya telah melakukan kajian untuk rekomendasi perbaikan di sektor perizinan dan pertambangan.

Terdapat beberapa modus korupsi yang jamak ditemui di dua sektor tersebut, yakni perizinan yang tidak didelegasikan, persyaratan perizinan tidak transparan, rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit hanya sebagai formalitas, sektor tambang dijadikan sumber dana politik, tumpang tindih perizinan yang di mana luas izin SDA lebih besar dari luas wilayah, papar dia.

Kemudian, ujarnya, konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat, suap/gratifikasi/pemerasan dalam pemrosesan perizinan serta ketidakpastian peraturan dan kebijakan juga telah menghambat perwujudan potensi pertambangan untuk berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan ekonomi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian dan diperlukan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di sektor perizinan dan pertambangan," kata Didik.

Berdasarkan data dan kajian yang dilakukan KPK pada 2016 ditemukan kasus tumpang tindih hak guna usaha sebanyak 228.361 hektare di lokasi izin pertambangan dan 8.973 hektare di lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Efek Kalahkan Jepang Bukan Main-main, Timnas Futsal Indonesia Kini Tinggal Tumbangkan Iran di Final

Efek Kalahkan Jepang Bukan Main-main, Timnas Futsal Indonesia Kini Tinggal Tumbangkan Iran di Final

Timnas Futsal Indonesia kembali menunjukkan performa luar biasa di Piala Asia Futsal 2026. Pasukan racikan Hector Souto sukses menumbangkan raksasa Asia, Jepang
Risiko Meningkat di Tengah Dinamika Bisnis Modern, Ini Strategi Hadapi Tantangan Utang

Risiko Meningkat di Tengah Dinamika Bisnis Modern, Ini Strategi Hadapi Tantangan Utang

Di tengah dinamika bisnis modern saat ini dibarengi dengan peningkatan risiko kredit bermasalah dan sengketa utang.
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan di Jakarta Meningkat Dibanding Laki-laki

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan di Jakarta Meningkat Dibanding Laki-laki

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta memaparkan terdapat peningkatan terhadap Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pada perempuan di Jakarta.
Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Penyebutan ASI merupakan air susu ibu yang biasa diberikan ke anak, diberi pada usia bayi baru lahir sampai 2 tahun.
Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Persib Bandung resmi menambah amunisi di sektor penyerangan dengan mendatangkan striker asal Spanyol Sergio Castel guna menghadapi putaran kedua Super League -
Shalat Qabliyah dan Ba’diyah Sebaiknya di Rumah atau Masjid? Gus Baha Ingatkan soal Teguran Nabi SAW yang Jarang Disadari

Shalat Qabliyah dan Ba’diyah Sebaiknya di Rumah atau Masjid? Gus Baha Ingatkan soal Teguran Nabi SAW yang Jarang Disadari

Shalat sunnah qobliyah dan ba'diyah sebaiknya di rumah atau masjid? Gus Baha ingatkan soal teguran Nabi SAW tentang shalat sunnah yang jarang disadari.

Trending

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar membagikan kisah di balik caranya membangun kedekatan emosional dengan para pemain asing Maung Bandung. Sosok yang akrab ...
Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan ancaman hujan ekstrem di Indonesia berpotensi terjadi semakin sering dan bahkan bisa menjadi normal baru akibat perubahan iklim.
Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Penyebutan ASI merupakan air susu ibu yang biasa diberikan ke anak, diberi pada usia bayi baru lahir sampai 2 tahun.
Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Sayang seribu sayang, Cristiano Ronaldo dikabarkan tetap melakukan aksi mogok bermain di laga Al Nassr vs Al Ittihad pada 7 Februari 2026 mendatang. Kenapa?
Risiko Meningkat di Tengah Dinamika Bisnis Modern, Ini Strategi Hadapi Tantangan Utang

Risiko Meningkat di Tengah Dinamika Bisnis Modern, Ini Strategi Hadapi Tantangan Utang

Di tengah dinamika bisnis modern saat ini dibarengi dengan peningkatan risiko kredit bermasalah dan sengketa utang.
Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Persib Bandung resmi menambah amunisi di sektor penyerangan dengan mendatangkan striker asal Spanyol Sergio Castel guna menghadapi putaran kedua Super League -
Pacitan Diguncang Gempa Berkekuatan M 6,4

Pacitan Diguncang Gempa Berkekuatan M 6,4

Pacitan, Jawa Timur diguncang gempa berkekuatan magnitude (M) 6,4, Jumat (6/2/2026) dini hari.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT