LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemaparan peran dan wewenang LPSK saat audiensi dengan UP2P dan Mahasiswa Hukum Jayabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Pemaparan Peran dan Wewenang LPSK Saat Audiensi dengan UP2P dan Mahasiswa Hukum Jayabaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan salah satu lembaga negara yang didirikan pasca reformasi tahun 1998.

Jumat, 11 November 2022 - 13:22 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan salah satu lembaga negara yang didirikan pasca reformasi tahun 1998. Lembaga nonstruktural yang bermarkas di Jalan Raya Bogor KM 24, Jakarta Timur ini didirikan dan dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bertugas memberikan perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban untuk menghindarkan ancaman atau intimidasi baik hak maupun jiwanya dari si pembuat tindak pidana dan/atau para simpatisan (keluarga maupun para pengikutnya)," ungkap Kepala Biro Hukum LPSK, Sriyana di kantornya, saat beraudiensi dengan Unit Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Publikasi (UP2P) FH UJ dan Mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Menurutnya, keberadaan LPSK dalam upaya menegakkan prinsip hukum “Equality Before The Law” dengan cara memberikan jaminan perlindungan kepada saksi, pelapor, dan korban dalam proses peradilan hukum pidana disetiap tahapan proses hukum sangat erat kaitannya dengan upaya dan proses mewujudkan “Judiciary Reform” yang mengarah pada upaya untuk membentuk “Restorative Justice Model” dalam proses peradilan hukum pidana.

"Hal ini semua diatur dalam Pasal 2 UU No. 13/2006 Tentang Perlidungan Saksi dan Korban. Yaitu memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana," jelas Sriyana.

Baca Juga :

"LPSK sebagai "lembaga yang bersifat mandiri” diharapkan mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga yang bertanggungjawab melakukan perlindungan bantuan terhadap saksi maupun korban-korban kasus tindak pidana di Indonesia, khususnya memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana (Pasal 4 UU No. 13/2006)," ucapnya lagi.
 
Ketua UP2P, Sheha A. Habib, SH.MH melalui keterangan tertulisnya memaparkan, audiensi ini merupakan hal yang menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh UP2P FH Universitas Jayabaya. 

"Audiensi ini dimaksudkan agar para mahasiswa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya mendapatkan pengetahuan secara langsung tidak hanya sekedar teori, selain itu juga dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. Dalam kegiatan ini kami dari UP2P dan Dosen-dosen serta mahasiswa FHUJ disambut dengan hangat oleh Kepala Biro Hukum LPSK, Bapak Sriyana yang sekaligus juga sebagai pematerinya, dalam paparannya beliau menjelaskan tentang “Peran Strategi LPSK dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana," kata Sheha A. Habib.

Diketahui, kewenangan LPSK-RI diatur dalam Pasal 12A UU No. 31 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, LPSK-RI berwenang meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan; menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan; meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum; dan melakukan pengamanan dan pengawalan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Penrad Siagian: Pemerintah Daerah Harus Aktif Cegah Perdagangan Manusia

Penrad Siagian: Pemerintah Daerah Harus Aktif Cegah Perdagangan Manusia

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara Penrad Siagian menyebut diperlukan strategi khusus terkait pencegahan di tingkat daerah untuk memutus rantai perdagangan manusia.
David Da Silva Angkat Suara Usai Gagal Bawa Persib Lolos Fase Grup ACL Two

David Da Silva Angkat Suara Usai Gagal Bawa Persib Lolos Fase Grup ACL Two

Penyerang Persib Bandung, David da Silva mengunkapkan perasaannya usai Pangeran Biru gagal melaju ke babak 16 besar AFC Champions League Two 2024-2025.
Rupiah Kembali Menjauhi Rp16 Ribu Jelang Akhir Pekan

Rupiah Kembali Menjauhi Rp16 Ribu Jelang Akhir Pekan

Nilai tukar rupiah hari Jumat (6/12/2024) dibuka menguat jika dibandingkan dengan hari kemarin, mengalami kenaikan 14 poin menjadi Rp15.848 per dolar AS.
Wanita Ditemukan Tewas di Semak-Semak Tangerang, Ternyata Dibunuh Rekan Kerja

Wanita Ditemukan Tewas di Semak-Semak Tangerang, Ternyata Dibunuh Rekan Kerja

Wanita berinisial IK (22) yang ditemukan tewas di semak-semak wilayah Tangerang ternyata dibunuh rekan kerjanya.
Program CSR Nippon Paint: Kehidupan Tepi Sungai Cisadane Menjadi Lebih Menarik dan Berwarna

Program CSR Nippon Paint: Kehidupan Tepi Sungai Cisadane Menjadi Lebih Menarik dan Berwarna

CSR Warnai Kehidupan #ColouringLives Nippon Paint kolaborasi dengan Toko Cat Sinar Jaya mendonasikan pengecatan untuk mempercantik Sungai Cisadane, Tangerang.
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Jumat 6 Desember 2024

Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Jumat 6 Desember 2024

Berikut rincian harga emas di Pegadaian pada Jumat (6/12/2024)
Trending
Kata-kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Putri Raih Gelar Juara Piala AFF 2024

Kata-kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Putri Raih Gelar Juara Piala AFF 2024

Timnas Indonesia Putri dipastikan meraih gelar juara Piala AFF 2024 usai menaklukan Kamboja.
Sambil Terisak Tangis, Agus Salim Akhirnya Berani Bicara Jujur soal Uang Donasi: Saya dari Awal Sebenarnya....

Sambil Terisak Tangis, Agus Salim Akhirnya Berani Bicara Jujur soal Uang Donasi: Saya dari Awal Sebenarnya....

Agus Salim sambil terisak tangis akhirnya berani bicara jujur soal penggunaan uang donasinya, sampai blak-blakan bilang kalau dari awal dia itu sebenarnya...
Suaranya Bergetar, Agus Salim Minta Maaf pada Donatur Akui Pakai Uang Donasi untuk Bayar Utang karena Salah Paham: Saya Mikirnya Itu Uang Agus

Suaranya Bergetar, Agus Salim Minta Maaf pada Donatur Akui Pakai Uang Donasi untuk Bayar Utang karena Salah Paham: Saya Mikirnya Itu Uang Agus

Agus Salim, korban penganiayaan penyiraman air keras oleh karyawannya menyampaikan permintaan maaf kepada para donatur karena telah salah gunakan uang donasi.
Habis Shalat Subuh Rutinkan Baca Amalan ini agar Dikepung Rezeki dari Segala Arah, Mbah Moen Ungkap Utang Cepat Lunas

Habis Shalat Subuh Rutinkan Baca Amalan ini agar Dikepung Rezeki dari Segala Arah, Mbah Moen Ungkap Utang Cepat Lunas

Almarhum KH Maimun Zubair disapa Mbah Moen pernah berbagi ijazah amalan setelah shalat Subuh agar yang fungsinya mendatangkan rezeki dan utang langsung lunas.
Profil Sydney Hopper Bintang Timnas Putri Indonesia, Pemain Naturalisasi Asal AS Ini Bawa Kemenangan Piala AFF 2024

Profil Sydney Hopper Bintang Timnas Putri Indonesia, Pemain Naturalisasi Asal AS Ini Bawa Kemenangan Piala AFF 2024

Intip profil Sydney Hopper pemain Timnas Putri Indonesia yang menjadi bintang lapangan dalam final Piala AFF Putri 2024 ternyata keturunan Jakarta dari sang ibu
Wawa Panik Uang Donasi Agus Salim Bakal Diaudit Kemensos, Padahal Sudah Dipakai Bayar Utang hingga Puluhan Juta Rupiah

Wawa Panik Uang Donasi Agus Salim Bakal Diaudit Kemensos, Padahal Sudah Dipakai Bayar Utang hingga Puluhan Juta Rupiah

Ekspresi Neneng Sumiyati alias Wawa, bibi dari korban penyiraman air keras Agus Salim menjadi sorotan publik. Cemberut saat uang donasi harus diaudit Kemensos.
Federasi Sepak Bola ASEAN Bikin Pernyataan Aneh usai Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF 2024, Nama Bintang Garuda Pertiwi Terseret

Federasi Sepak Bola ASEAN Bikin Pernyataan Aneh usai Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF 2024, Nama Bintang Garuda Pertiwi Terseret

Federasi Sepak Bola ASEAN (AFF) membuat pernyataan yang aneh usai Timnas Putri Indonesia juara Piala AFF 2024 dengan membawa-bawa salah satu nama bintang Garuda Pertiwi.
Selengkapnya
Viral