LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemaparan peran dan wewenang LPSK saat audiensi dengan UP2P dan Mahasiswa Hukum Jayabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Pemaparan Peran dan Wewenang LPSK Saat Audiensi dengan UP2P dan Mahasiswa Hukum Jayabaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan salah satu lembaga negara yang didirikan pasca reformasi tahun 1998.

Jumat, 11 November 2022 - 13:22 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan salah satu lembaga negara yang didirikan pasca reformasi tahun 1998. Lembaga nonstruktural yang bermarkas di Jalan Raya Bogor KM 24, Jakarta Timur ini didirikan dan dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bertugas memberikan perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban untuk menghindarkan ancaman atau intimidasi baik hak maupun jiwanya dari si pembuat tindak pidana dan/atau para simpatisan (keluarga maupun para pengikutnya)," ungkap Kepala Biro Hukum LPSK, Sriyana di kantornya, saat beraudiensi dengan Unit Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Publikasi (UP2P) FH UJ dan Mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Menurutnya, keberadaan LPSK dalam upaya menegakkan prinsip hukum “Equality Before The Law” dengan cara memberikan jaminan perlindungan kepada saksi, pelapor, dan korban dalam proses peradilan hukum pidana disetiap tahapan proses hukum sangat erat kaitannya dengan upaya dan proses mewujudkan “Judiciary Reform” yang mengarah pada upaya untuk membentuk “Restorative Justice Model” dalam proses peradilan hukum pidana.

"Hal ini semua diatur dalam Pasal 2 UU No. 13/2006 Tentang Perlidungan Saksi dan Korban. Yaitu memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana," jelas Sriyana.

Baca Juga :

"LPSK sebagai "lembaga yang bersifat mandiri” diharapkan mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga yang bertanggungjawab melakukan perlindungan bantuan terhadap saksi maupun korban-korban kasus tindak pidana di Indonesia, khususnya memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana (Pasal 4 UU No. 13/2006)," ucapnya lagi.
 
Ketua UP2P, Sheha A. Habib, SH.MH melalui keterangan tertulisnya memaparkan, audiensi ini merupakan hal yang menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh UP2P FH Universitas Jayabaya. 

"Audiensi ini dimaksudkan agar para mahasiswa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya mendapatkan pengetahuan secara langsung tidak hanya sekedar teori, selain itu juga dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. Dalam kegiatan ini kami dari UP2P dan Dosen-dosen serta mahasiswa FHUJ disambut dengan hangat oleh Kepala Biro Hukum LPSK, Bapak Sriyana yang sekaligus juga sebagai pematerinya, dalam paparannya beliau menjelaskan tentang “Peran Strategi LPSK dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana," kata Sheha A. Habib.

Diketahui, kewenangan LPSK-RI diatur dalam Pasal 12A UU No. 31 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, LPSK-RI berwenang meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan; menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan; meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum; dan melakukan pengamanan dan pengawalan.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ribuan Rumah di Tasikmalaya Terendam Banjir, Ratusan Warga Diungsikan ke Balai Desa dan Masjid

Ribuan Rumah di Tasikmalaya Terendam Banjir, Ratusan Warga Diungsikan ke Balai Desa dan Masjid

Ribuan rumah di Tasikmalaya, Jawa Barat terendam banjir, yakni Kampung Mekarsari, Hegarsari, dan Bojongsoban, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Jumat (26/4/2024) dini hari.
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 26-30 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 26-30 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 26-30 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Nilai Kerugian Investasi BBM Jenis Solar Bodong Tembus Rp39 Miliar, Polda Kalimantan Selatan Selidiki Pihak Lain yang Diduga Menikmati Hasil TPPU

Nilai Kerugian Investasi BBM Jenis Solar Bodong Tembus Rp39 Miliar, Polda Kalimantan Selatan Selidiki Pihak Lain yang Diduga Menikmati Hasil TPPU

Kasus Investasi bahan bakar minyak atau BBM jenis solar bodong dengan kerugian hingga Rp39 miliar terus dilakukan penyidikan polisi.
Hasil Babak Kedua Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Imbang 2-2, Laga Dilanjutkan ke Perpanjangan Waktu

Hasil Babak Kedua Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Imbang 2-2, Laga Dilanjutkan ke Perpanjangan Waktu

Timnas Indonesia U-23 belum bisa memastikan kelolosan ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah 90 menit, karena Korea Selatan menahan dengan skor 2-2.
Sempat Luput dari Pandangan Wasit Shaun Evans, Korea Selatan Dapat Kartu Merah Usai Langgar Justin Hubner

Sempat Luput dari Pandangan Wasit Shaun Evans, Korea Selatan Dapat Kartu Merah Usai Langgar Justin Hubner

Timnas Indonesia U-23 unggul jumlah pemain usai Shaun Evans memberikan kartu merah langsung pada Lee Young-jun yang terbukti melakukan pelanggaran keras pada Justin Hubner. 
Gugatan PDIP di PTUN Bakal Ganggu Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Komunikolog Beberkan Fakta Sebenarnya

Gugatan PDIP di PTUN Bakal Ganggu Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Komunikolog Beberkan Fakta Sebenarnya

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diprediksi bakal dipengaruhi gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Trending
Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar pedas mantan pelatih Chelsea, Jose Mourinho kini terbukti. Pasalnya dibawah asuhan Shin Tae-yong Timnas Indonesia kini menjelma menjadi tim kuat bahkan
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Rafael Struick Cetak Gol Indah, Garuda Muda Unggul

Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Rafael Struick Cetak Gol Indah, Garuda Muda Unggul

Dua gol Rafael Struick membawa timnas Indonesia U-23 unggul 2-1 di Stadion Abdullah bin Khalifa, meski Korea Selatan sempat menyamakan melalui gol bunuh diri.
Rafael Struick Langsung Banjir Pujian Usai Cetak Gol Indah di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Itu Neymar?

Rafael Struick Langsung Banjir Pujian Usai Cetak Gol Indah di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Itu Neymar?

Rafael Struick mendapatkan pujian selangit dari para netizen setelah berhasil membawa timnas Indonesia U-23 unggul atas Korea Selatan lewat golnya yang indah.
Hasil Babak Kedua Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Imbang 2-2, Laga Dilanjutkan ke Perpanjangan Waktu

Hasil Babak Kedua Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Imbang 2-2, Laga Dilanjutkan ke Perpanjangan Waktu

Timnas Indonesia U-23 belum bisa memastikan kelolosan ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah 90 menit, karena Korea Selatan menahan dengan skor 2-2.
Momen Hati Shin Tae-yong Bergetar Saat Dengar Lagu Kebangsaan Korea Selatan Diputar Tapi Sebagai Lawan

Momen Hati Shin Tae-yong Bergetar Saat Dengar Lagu Kebangsaan Korea Selatan Diputar Tapi Sebagai Lawan

Shin Tae-yong menjadi sosok yang paling disorot dalam pertandingan Timnas Indonesia U-23 melawan Korea Selatan U-23. Momen STY dengar lagu kebangsaan korsel.
Sempat Luput dari Pandangan Wasit Shaun Evans, Korea Selatan Dapat Kartu Merah Usai Langgar Justin Hubner

Sempat Luput dari Pandangan Wasit Shaun Evans, Korea Selatan Dapat Kartu Merah Usai Langgar Justin Hubner

Timnas Indonesia U-23 unggul jumlah pemain usai Shaun Evans memberikan kartu merah langsung pada Lee Young-jun yang terbukti melakukan pelanggaran keras pada Justin Hubner. 
Rafael Struick Rusak Rekor Korea Selatan di Piala Asia U-23, Timnas Indonesia U-23 untuk Sementara Unggul 1-0

Rafael Struick Rusak Rekor Korea Selatan di Piala Asia U-23, Timnas Indonesia U-23 untuk Sementara Unggul 1-0

Korea Selatan U-23 memiliki rekor clean sheet dengan tak kebobolan di seluruh babak penyisihan Grup B. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
Selengkapnya