News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Hanya Kabareskrim, Ini Daftar Pejabat Polda Kaltim Diduga Terima Dana Dari Tambang Ilegal 

Berdasarkan data laporan hasil penyelidikan Nomor R/1253/iv/WAS.2.4./2022/Divproram yang ditujukan ke Kapolri, menyebutkan bahwa ada uang koordinasi yang diberikan dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.
Minggu, 27 November 2022 - 12:22 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Ismail Bolong pernah menyebutkan telah memberikan dana Rp6 miliar pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ternyata, dugaan suap dari tambang ilegal itu diduga kuat juga mengalir ke sejumlah pejabat di Polda Kaltim. 

Berdasarkan data laporan hasil penyelidikan Nomor R/1253/iv/WAS.2.4./2022/Divproram yang ditujukan ke Kapolri, menyebutkan bahwa ada uang koordinasi yang diberikan dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sejak bulan Juli 2020, para pengusaha dan penambang batubara ilegal memberikan uang koordinasi secara satu pintu melalui Dirreskrimsus atas petunjuk Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, untuk dibagikan kepada PJU Polda Kaltim dan Polres yang wilayah hukumnya ada penambangan batubara ilegal tersebut," demikian bunyi laporan hasil penyelidikan, yang diterima redaksi, Minggu (27/11/2022).

Kemudian, sepanjang Juli 2020 sampai dengan September 2021, uang koordinasi dikelola oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bharata Indrayana, dengan sistem pembagian bervariasi, yakni antara Rp30 ribu hingga Rp80 ribu per metrik ton.

Pada bulan Oktober, November dan Desember 2021, uang yang dikelola oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim Kaltim yang dijabat oleh Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, dengan sistem pembagian sebagai berikut:

1. Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahas, besarannya 50 persen, atau senilai Rp 5 miliar.

2. Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto, besarannya 10 peren, atau senilai Rp 1 miliar.

3. Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jefrianus, besarannya 8 persen, atau senilai Rp800 juta.

4. Dirintelkam Polda Kaltim Kombes Pol Gatut, besarannya 6 persen, atau senilai Rp600 juta.

5. Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar, besarannya 6 persen, atau senilai Rp600 juta.

6. Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, besarannya 6 persen, atau senilai Rp600 Juta.

7. AKBP Era Joni (Mantan Kasubdit Tipidter) kemudian digantikan AKBP Bimo Aryanto, besarannya 5 persen, atau senilai Rp500 juta.

8. Kapolres yang wilayah hukumya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal (Polres Kukar, Polresta Samarinda dan  Polres Paser), besarannya 6 persen, atau senilai Rp600 juta.

Diketahui, penyelidikan ini merupakan lanjutan dari adanya laporan informasi Nomor R/LI-5/I/2022/Ropaminal tertanggal 24 Januari 2022. Kemudian penyelidikan dilakukan merujuk pada Surat Perintah Kadivpropam Polri Nomor Sprin/246/I/Huk.6.6/2022, tertanggal 24 Januari 2022, yang saat itu masih dijabat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan respon dari Mabes Polri mengenai laporan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Divpropam Polri ini. 

Diketahui, Ismail Bolong pernah menyebutkan telah memberikan dana Rp6 miliar pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Pernyataan Ismail Bolong langsung mencuat ke publik dan dipertanyakan banyak pihak.Akan tetapi, Ismail Bolong akhirnya menyampaikan klarifikasi, dan meminta maaf terkait video yang ramai beredar itu.

Setelah isu itu ramai diperbincagkan, dugaan adanya aliran dana ke Mantan Kapolda Kaltim juga santer disuarakan oleh Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan semasa masih aktif sebagai polisi.

Hendra mengaku turun langsung mengusut kasus itu. Hendra pula yang memeriksa Ismail Bolong dan membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk dilaporkan ke Ferdy Sambo selaku kepala Divpropam Polri.

"Itu, kan, ada semua bukti-bukti," kata Hendra saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah ucapan Aiptu Ismail Bolong dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat. 

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," lanjutnya.(ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral