GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Respons KY atas Penetapan Kembali Hakim Agung sebagai Tersangka Suap

Komisi Yudisial (KY) merespons penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selasa, 29 November 2022 - 11:25 WIB
Komisi Yudisial
Sumber :
  • Antara/Muhammad Zulfikar

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merespons penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KY menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gazalba Saleh diduga terlibat penerimaan suap dalam kasus pengurusan perkara di MA.

"Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Meski demikian, KY mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membuat terang benderang rangkaian kasus ini.

Miko menegaskan pihaknya terus mendukung KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption) sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim.

"Pada waktunya KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat. Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum akan dikoordinasikan dengan KPK," tegas Miko.

Hal ini dilakukan untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK tidak terganggu oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain.

"Untuk tersangka Hakim Gazalba Saleh, sampai tahap ini KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK," ujar Miko.

Kasus yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Lembaga antirasuah menetapkan tiga pihak sebagai tersangka. Salah satunya Hakim Agung Gazalba Saleh.

Selain Gazalba Saleh, lembaga antirasuah juga menjerat hakim yustisial, panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, yakni Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba, yakni Redhy Novarisza.

KPK lebih dulu menetapkan Hakim Agung Sudarajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Sudrajad diduga menerima suap senilai Rp800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka.

Delapan orang itu di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, PNS MA Redi (RD) dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Perkara yang menjerat Gazalba Saleh tersebut bermula pada awal tahun 2022 terkait adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

"Langkah hukum selanjutnya, yaitu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Agar pengajuan kasasi jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung," papar Karyoto.

Yosep dan Eko diduga telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur Desy dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000 atau setara dengan Rp2,2 miliar.

"Untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto Akmal yang juga selaku staf di Kepaniteraan MA dan Nurmanto. Selanjutnya, mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho selaku asisten sekaligus sebagai orang  kepercayaan," ungkap Karyoto.

Sebab, Gazalba Saleh salah satu hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Karena itu, HT, YP dan ES berkeinginan terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.

"Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut, sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara DY, NA, RN, NP dan GS. Sumber uang yang digunakan YP dan ES selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari HT," ujar Karyoto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD 202.000 melalui DY.

"Sedangkan, mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD 202.000 dari DY ke NA, RN, NP dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," pungkas Karyoto. (mhs/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Cemari Sungai Cisadane, Pemilik Gudang Pestisida di Taman Tekno Gandeng KLH Lakukan Pemulihan Lingkungan

Usai Cemari Sungai Cisadane, Pemilik Gudang Pestisida di Taman Tekno Gandeng KLH Lakukan Pemulihan Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama yang terletak di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Aksi Perampasan Motor di Kota Yogyakarta Terhenti Usai Menabrak Nenek, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Aksi Perampasan Motor di Kota Yogyakarta Terhenti Usai Menabrak Nenek, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Heboh di media sosial seorang perempuan menjadi korban perampasan di wilayah Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Jumat (13/2/2026). S
Sistem Agen Bebas KOVO 2026-2027 Buka Peluang Comeback Megawati Hangestri? Media Korea: Tim Mana yang Akan Merekrut Megatron?

Sistem Agen Bebas KOVO 2026-2027 Buka Peluang Comeback Megawati Hangestri? Media Korea: Tim Mana yang Akan Merekrut Megatron?

KOVO memastikan sistem agen bebas lebih dulu diterapkan untuk pemain kuota Asia pada musim 2026-2027. Media Korea sebut tim mana yang akan merekrut Megatron
HUT ke-33 Kota Tangerang Dimeriahkan 106 Pasangan yang Menikah Massal

HUT ke-33 Kota Tangerang Dimeriahkan 106 Pasangan yang Menikah Massal

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa Tangerang Ngebesan bukan sekadar resepsi massal, melainkan perwujudan persatuan dalam keberagaman.
Kok Bisa Red Sparks Jadi Tim Terlemah Liga Voli Korea? Fakta Musim 2025-2026 Tanpa Megawati Hangestri

Kok Bisa Red Sparks Jadi Tim Terlemah Liga Voli Korea? Fakta Musim 2025-2026 Tanpa Megawati Hangestri

Kepergian Megawati Hangestri memang meninggalkan lubang besar di Red Sparks. Bukan hanya soal kontribusi angka, tetapi juga mentalitas dan aura kompetitif yang
Polisi Tangkap Pria di Cakung Jaktim Terkait Narkoba, Sabu Hingga Cartridge Etomidate Turut Diamankan

Polisi Tangkap Pria di Cakung Jaktim Terkait Narkoba, Sabu Hingga Cartridge Etomidate Turut Diamankan

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial MP (22) terkait kasus narkoba di Cakung, Jakarta Timur.

Trending

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Link Live Streaming Proliga 2026, 13 Februari: Yolla Yuliana Pimpin Jakarta Livin Mandiri Tantang Megawati Hangestri Cs

Link Live Streaming Proliga 2026, 13 Februari: Yolla Yuliana Pimpin Jakarta Livin Mandiri Tantang Megawati Hangestri Cs

Link Live Streaming Proliga 2026 pada Jumat 13 Februari yang merupakan hari kedua seri ke-6 menghadirkan dua big match sektor putri di Bojonegoro, Jawa Timur.
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026 Jumat 13 Februari menyajikan duel Megawati Hangestri dengan Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri yang dikomandoi Yolla Yuliana.
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT