News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama, Fraksi PPP DPR Layangkan Kritik Keras

"Sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan dianggap sah hanya dengan yang seagama," kata Achmad Baidowi.
Selasa, 29 November 2022 - 12:32 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan dianggap sah hanya dengan yang seagama," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara formal, lanjut dia, UU Perkawinan senapas dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo yang mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah Swt.

Menurut dia, deklarasi tersebut merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh Negara.

Undang-Undang Perkawinan selain sudah selaras dengan konstitusi dan Deklarasi Kairo, kata dia, juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama haram hukumnya.

Awiek menyebutkan Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui UU, artinya kebebasan HAM oleh UUD sebagai konstitusi bernegara dibatasi dengan UU.

Menurut dia, dalam konteks perkawinan, tidak bisa serta-merta atas nama HAM, lalu melegalkan pernikahan beda agama karena Pasal 28 J ayat (2) UUD dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU Perkawinan.

"Keberadaan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara, termasuk umat Islam, untuk memajukan, melindungi, dan memenuhi hak asasinya yang telah diatur dalam UU Perkawinan," katanya.

Saat ini, kata Awiek, UU Perkawinan sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan MUI bersama Dewan Dakwah ikut sebagai pihak terkait untuk menentang atau counter uji materi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, Fraksi PPP akan memperkuat posisi MUI dan Dewan Dakwah tersebut, serta membenarkan fatwa MUI, Muhammadiyah, dan NU yang memfatwakan nikah beda agama haram hukumnya.

"Kami akan memperkuat posisi pihak terkait MUI dan Dewan Dakwah, serta membenarkan fatwa MUI, Muhammadiyah, dan NU, lalu akan melakukan 'serangan' dengan melakukan uji materi terhadap UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kinerja Bank Mandiri 2025 Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp2.829 Triliun dan Laba Rp56,3 Triliun

Kinerja Bank Mandiri 2025 Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp2.829 Triliun dan Laba Rp56,3 Triliun

Bank Mandiri catat kinerja solid sepanjang 2025 dengan aset Rp2.829 triliun, laba Rp56,3 triliun, serta penguatan UMKM dan layanan digital.
Legenda Arsenal Ungkap Bagaimana Bintang Manchester United Permalukan Ruben Amorim usai Kalahkan Tottenham Hotspur

Legenda Arsenal Ungkap Bagaimana Bintang Manchester United Permalukan Ruben Amorim usai Kalahkan Tottenham Hotspur

Legenda Arsenal, Ian Wright, mengungkap bagaimana Manchester United telah mempermalukan Ruben Amorim dalam kemenangan 2-0 atas Tottenham Hotspur.
Polisi Pastikan Tak Ada Racun Pestisida dalam Tubuh Pelaku Pembunuhan Keluarga di Warakas

Polisi Pastikan Tak Ada Racun Pestisida dalam Tubuh Pelaku Pembunuhan Keluarga di Warakas

Polisi pastikan tidak ada racun pestisida yang terdapat dalam tubuh ASJ (22), pelaku pembunuhan ibu dan dua saudaranya di Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakut.
OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK membekukan izin underwriter UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun akibat pelanggaran penjatahan pasti IPO Repower Asia Indonesia Tbk.
Bukan Sekadar Kapten, Ini Alasan MU Wajib Pertahankan Bruno Fernandes

Bukan Sekadar Kapten, Ini Alasan MU Wajib Pertahankan Bruno Fernandes

Manchester United kembali melanjutkan tren positif usai menumbangkan Tottenham Hotspur 2-0, dengan Bruno Fernandes tampil krusial dan menorehkan rekor baru.
Kenan Yildiz Dapat Bonus Fantastis dari Juventus usai Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2030

Kenan Yildiz Dapat Bonus Fantastis dari Juventus usai Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2030

Kenan Yildiz dilaporkan mendapatkan bonus fantastis usai resmi memperpanjang kontrak dengan Juventus. Sang wonderkid akan diikat hingga 2030 mendatang.

Trending

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Laga lawan Arema FC nanti malam cukup penting bagi Persija Jakarta yang bertekad untuk menempel Persib Bandung dan Borneo FC di papan atas klasemen Super League
Ramalan Keuangan Zodiak 9 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 9 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 9 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Nasib Inara Rusli Diujung Tanduk, Insanul Fahmi Kini Lebih Pilih Perjuangkan Wardatina Mawa

Nasib Inara Rusli Diujung Tanduk, Insanul Fahmi Kini Lebih Pilih Perjuangkan Wardatina Mawa

Insanul Fahmi secara terang-terangan lebih memilih untuk kembali kepada istri sahnya, Wardatina Mawa ketimbang Inara Rusli yang merupakan istri sirinya. Simak!
Lama Tinggalkan Red Sparks, Megawati Hangestri Trending Lagi di Korea Selatan, Ada Apa?

Lama Tinggalkan Red Sparks, Megawati Hangestri Trending Lagi di Korea Selatan, Ada Apa?

Di tengah performa menanjaknya bersama Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026, nama Megawati Hangestri kembali jadi obrolan hangat di kalangan media Korea.
Rekap Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Kevin Diks Beri Kabar Bahagia untuk John Herdman

Rekap Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Kevin Diks Beri Kabar Bahagia untuk John Herdman

Para pemain Timnas Indonesia kembali berkiprah di mancanegara pada akhir pekan ini. Kevin Diks membawakan kabar bahagia untuk pelatih John Herdman.
Eks Kiper Timnas Italia Ini Akui Menyesal Gabung Inter Milan: Keputusan Terburuk dan Sangat Disesali

Eks Kiper Timnas Italia Ini Akui Menyesal Gabung Inter Milan: Keputusan Terburuk dan Sangat Disesali

Eks Timnas Italia, Emiliano Viviano, akhirnya membuka suara soal salah satu episode paling pahit dalam karier profesionalnya yakni gabung bersama Inter Milan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT