News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Surya Darmadi: Saksi Jelaskan Pembagian Dividen Rp7 Triliun

Saksi Head Accounting PT Darmex Plantations Putri Ayu menjelaskan ihwal pembagian dividen senilai Rp7,4 triliun di perusahaan milik Surya Darmadi.
Rabu, 30 November 2022 - 22:17 WIB
Sidang Lanjutan Surya Darmadi
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

Jakarta-Saksi Head Accounting PT Darmex Plantations Putri Ayu menjelaskan ihwal pembagian dividen senilai Rp7,4 triliun di perusahaan milik Surya Darmadi.

Hal tersebut dipaparkan Putri saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya Putri ditanya ihwal memo internal terkait pembagian dividen di PT Darmex Plantations. Pembagian dividen itu diberikan kepada pemegang saham yakni, Surya Darmadi dan Julia Riady.

"Itu Rp7 triliun dari Darmex Plantations kepada Pak Surya dan Bu Julia," katanya, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).

Dia pun menjelaskan Surya mendapat Rp7,4 triliun dan Julia mendapat Rp4,93 juta, sesuai dengan porsi kepemilikan saham.

Menurut dia dividen itu berasal dari keuntungan seluruh perusahaan yang berada di bawah Darmex. Dia juga menegaskan bahwa dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang memiliki lahan di Indragiri Hulu.

"Iya empat perusahaan dan perusahaan lain," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang mengatakan bahwa Dividen sejumlah Rp7,4 triliun itu berasal dari 60 anak perusahaan Darmex.

Dia juga menegaskan bahwa dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang bermasalah di Indragiri Hulu, Riau. 

"Yang dikatakan sekitar Rp7 triliun uangnya holding artinya uang kumpulan dari lebih 60 perusahaan. sementara sengketa ini terhadap empat perusahaan  Nah di empat perusahaan ada yang masih rugi Duta Palma, Palma Satu rugi malahan masih punya utang ke holding yaitu Rp318 miliar," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, jaksa justru salah mengambil pemahaman. Hal ini lantaran jaksa menilai bahwa dividen senilai Rp7,4 triliun itu hanya berasal dari empat perusahaan. 

"Jaksa mengambil pemahaman dia menyatakan uang di holding milik/ hak uang yang ada dari 4 perusahaan itu yang dikatakan mereka itu tidak benar karena holding punya sub holding yaitu usaha di luar kebon ini ada yang di Kalimantan, Jambi, dan inilah yang dikatakan oleh saksi tadi kalau anak perusahaan memerlukan dana diambil dari holding. Lantas kalau ada keuntungan harus dibalikan ke holding,.”
katanya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Pelaku Usaha Muda Ikuti Pelatihan Pengembangan Produk di Yogyakarta

Puluhan Pelaku Usaha Muda Ikuti Pelatihan Pengembangan Produk di Yogyakarta

50 pelaku usaha muda mengikuti kegiatan Offline Mentoring Batch 3 di Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), Jawa Tengah yang merupakan bagian program Beasiswa Rocket Incubation 2026.
Momen Majelis Hakim Nasihati Noel: Citra Baik Gugur Karena Terlibat Terima Uang Rp3 Miliar dan Motor Mewah

Momen Majelis Hakim Nasihati Noel: Citra Baik Gugur Karena Terlibat Terima Uang Rp3 Miliar dan Motor Mewah

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menasehati eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel di dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (7/5/2026).
Kebijakan Larangan Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum Sumsel Dinilai Bertolak dengan Ketahanan Energi Nasional

Kebijakan Larangan Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum Sumsel Dinilai Bertolak dengan Ketahanan Energi Nasional

Angkutan batunbara dilarang melintasi jalan umum di Sumatera Selatan (Sumsel) sejak 1 Januari 2026.
Pergi Merantau Satu Keluarga Tewas Terbakar dalam Kecelakaan Maut di Muratara, Ini Kata Adik Korban

Pergi Merantau Satu Keluarga Tewas Terbakar dalam Kecelakaan Maut di Muratara, Ini Kata Adik Korban

Rohma (24), adik dari salah satu korban penumpang bus ALS BK-7778-DL yang bertabrakan dengan truk tangki BG-8196-QB, mendatangi RS Bhayangkara M Hasan Palembang
Aksi Ribuan Bobotoh Jelang Persija Vs Persib Viral di Seluruh Dunia, Akun Resmi Ligue 1: Belum Pernah Terjadi di Prancis

Aksi Ribuan Bobotoh Jelang Persija Vs Persib Viral di Seluruh Dunia, Akun Resmi Ligue 1: Belum Pernah Terjadi di Prancis

Dukungan ribuan Bobotoh untuk Persib jelang lawan Persija viral hingga Prancis. Akun resmi Ligue 1 mengaku belum pernah melihat atmosfer seperti itu.
Dijadikan Tersangka, Kubu Terlapor Dugaan Penggelapan Bakal Layangkan Surat ke Kapolri

Dijadikan Tersangka, Kubu Terlapor Dugaan Penggelapan Bakal Layangkan Surat ke Kapolri

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial ICS dan SR sebagai tersangka yang juga pelapor dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah dan bangunan.

Trending

Gubernur Sherly Tjoanda sampai Tak Kuasa Menahan Tawa saat Dengar Permintaan Pejabat KemenPU di Proyek Sekolah Rakyat

Gubernur Sherly Tjoanda sampai Tak Kuasa Menahan Tawa saat Dengar Permintaan Pejabat KemenPU di Proyek Sekolah Rakyat

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, tidak bisa menahan tawa ketika mendengar permintaan pejabat KemenPU saat meninjau langsung pengerjaan proyek Sekolah Rakyat.
Eks Klub Jay Idzes Resmi Promosi ke Serie A Musim Depan, Rizky Ridho Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Direkrut?

Eks Klub Jay Idzes Resmi Promosi ke Serie A Musim Depan, Rizky Ridho Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Direkrut?

Pemain Timnas Indonesia, Rizky Ridho berpotensi bergabung dengan eks klub Jay Idzes yang baru promosi ke Serie A, Venezia FC.
Pantas KDM Geram Ditagih Kompensasi oleh Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor, Dedi Singgung Sosok Kades

Pantas KDM Geram Ditagih Kompensasi oleh Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor, Dedi Singgung Sosok Kades

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi jelaskan alasannya tidak menepati janji memberikan kompensasi tiga bulan kepada ribuan pekerja tambang di Kabupaten Bogor.
Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Heran Alasan Guru BK Tak Masuk Akal

Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Heran Alasan Guru BK Tak Masuk Akal

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mendengar alasan guru BK merazia dan memotong rambut berwarna 18 siswi SMKN 2 Garut sehingga viral di medsos.
Setelah Mengaku Tertekan ke Dedi Mulyadi, Kades Hoho Kini Tegas Sebut Tetap Lantik Perangkat Desa

Setelah Mengaku Tertekan ke Dedi Mulyadi, Kades Hoho Kini Tegas Sebut Tetap Lantik Perangkat Desa

Kades Hoho tegas tetap melantik perangkat desa usai mengaku tertekan ke Dedi Mulyadi. Ia siap menghadapi gugatan PTUN dan sorotan inspektorat.
KOVO Resmi Rilis Daftar Pemain Asing di Tryout Liga Voli Korea 2026-2027: Mulai Hari Ini, Nasib Vanja Bukilic Cs Ditentukan

KOVO Resmi Rilis Daftar Pemain Asing di Tryout Liga Voli Korea 2026-2027: Mulai Hari Ini, Nasib Vanja Bukilic Cs Ditentukan

Daftar atlet putri yang mengikuti tryout pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027, di mana ada mantan rekan setim Megawati Hangestri yakni Vanja Bukilic.
EKSKLUSIF: Welber Jardim Dipanggil Nova Arianto untuk Perkuat Timnas Indonesia U-19 Jelang Piala AFF U-19 2026

EKSKLUSIF: Welber Jardim Dipanggil Nova Arianto untuk Perkuat Timnas Indonesia U-19 Jelang Piala AFF U-19 2026

Welber Jardim mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil oleh pelatih Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto, untuk Piala AFF U-19 2026. Sang pemain serbabisa akan mengikuti pemusatan latihan (TC) mulai pekan depan.
Selengkapnya

Viral