GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas, Ahli Hukum Pidana Meringankan Bharada E: Jika Ada Keraguan, Hakim Harus Bebaskan Terdakwa

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ahli Hukum Pidana meringankan Bharada E ucap jika ada keraguan, hakim harus bebaskan Terdakwa, kamis (29/12/2022).
Kamis, 29 Desember 2022 - 19:05 WIB
Kolase foto Ahli Hukum Pidana Albert Aries, Bharada E dan Ronny Talapessy.
Sumber :
  • Sumber : Julio Trisaputra / Tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E. Ahli Hukum Pidana meringankan Bharada E ucap jika ada keraguan, hakim harus bebaskan Terdakwa, kamis (29/12/2022).

Sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih agenda sidang yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa Bharada E. .

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tegas, Albert Aries selaku Ahli Hukum Pidana meringankan Bharada E: Jika ada keraguan, Hakim harus bebaskan Terdakwa.


Kolase foto  Ahli Hukum Pidana Albert Aries, Bharada E dan Ronny Talapessy. (Sumber : Julio Trisaputra / Tim tvOne)

Ahli Hukum Pidana sekaligus Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, mengatakan hakim bisa dan harus membebaskan terdakwa jika ada keraguan bahwa terdakwa bersalah atau tidak.

Albert Aries menyampaikan itu saat dirinya hadir sebagai saksi ahli untuk meringankan terdakwa Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 28 Desember 2022.

Awalnya, tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapesssy membeberkan soal penghapusan pidana jika terdapat keraguan mengenai perintah dari atasan yang melawan hukum. Kemudian, Ronny menanyakan kepada Albert tentang posisi penerima perintah apakah bisa disalahkan atau tidak.

"Setelah menguraikan penjelasan yang ada, apabila masih ada keraguan mengenai elemen melawan hukum dalam pelaksanaan perintah jabatan itu bisa dihapuskan dan apakah si penerima perintah yang melakukan perbuatan dapat disalahkan atau tidak? Bagaimana hukum pidana memandang ini?" ucap Ronny.

Albert menjawab, dalam hukum pidana bukti-bukti harus terang benderang dan dapat menunjukkan fakta sehingga memiliki kekuatan untuk meyakinkan majelis hakim.

"Ada dua jawaban. Pertama, sesuai adagium incriminalibus debent esse luce clariores; badan dalam hukum pidana ini bukti harus terang, artinya harus betul-betul memiliki kekuatan pembuktian yang meyakinkan hakim," jawab Albert. 

Jawaban kedua, kata Albert, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman jika tidak ada dua alat bukti, merujuk pada Pasal 138 KUHAP. Harus ada keyakinan telah terjadi suatu peristiwa dan yang menjadi terdakwa merupakan orang yang melakukannya.

Keraguan-raguan

Berkaitan dengan Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kalau sekurang-kurangnya tidak ada dua alat bukti dan disertai keyakinan telah terjadi suatu peristiwa pidana dan terdakwa betul melakukannya.

Selain itu, Albert mengatakan hakim dapat menggunakan asas in dubio pro reo jika merasa ada suatu keraguan. Keraguan itu berkaitan dengan apakah terdakwa bersalah atau tidak sehingga majelis hakim harus membebaskan terdakwa. 

"Dalam Pasal 183, dirumuskan secara negatif, izin Yang Mulia, hakim tidak boleh. Berarti memang berlaku adagium in dubio pro reo bukan in dubio pro lege yang artinya, dalam keragu-raguan, hakim harus membebaskan terdakwa," ujar Albert.

Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana


Terdakwa Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Julio Trisaputra/tvOne)

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. 

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (viva/ind)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Moto2 2026 usai GP Amerika: Manuel Gonzalez Kuasai Puncak, Mario Aji Tertahan di Papan Bawah

Klasemen Moto2 2026 usai GP Amerika: Manuel Gonzalez Kuasai Puncak, Mario Aji Tertahan di Papan Bawah

Klasemen Moto2 2026 usai GP Amerika, di mana pembalap Indonesia Mario Aji masih tertahan di papan bawah sedangkan Manuel Gonzalez menguasai posisi puncak.
Jelang Final FIFA Series 2026, Erick Thohir Puji John Herdman dan Beri Suntikan Semangat untuk Timnas Indonesia

Jelang Final FIFA Series 2026, Erick Thohir Puji John Herdman dan Beri Suntikan Semangat untuk Timnas Indonesia

Jelang Final FIFA Series 2026, Erick Thohir beri pujian ke John Herdman sekaligus suntikan semangat untuk Timnas Indonesia jelang melawan Bulgaria.
Klasemen Moto3 2026 usai GP Amerika: Veda Ega Pratama Gigit Jari, Pembalap Indonesia Terdepak dari Papan Atas

Klasemen Moto3 2026 usai GP Amerika: Veda Ega Pratama Gigit Jari, Pembalap Indonesia Terdepak dari Papan Atas

Klasemen Moto3 2026 usai GP Amerika Serikat, di mana pembalap Indonesia Veda Ega Pratama dipaksa gigit jari karena terdepak dari posisi tiga besar.
Penginapan Murah Rp15.000 di Terminal Pulo Gebang Jadi Incaran Para Pemudik, Lengkap Pakai AC

Penginapan Murah Rp15.000 di Terminal Pulo Gebang Jadi Incaran Para Pemudik, Lengkap Pakai AC

Ada yang menarik di Terminal Terpadu Pulo Gebang pada musim arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 kali ini.
Ranking Dunia FIFA Timnas Indonesia Diprediksi Bakal Melonjak Drastis Andai Kalahkan Bulgaria

Ranking Dunia FIFA Timnas Indonesia Diprediksi Bakal Melonjak Drastis Andai Kalahkan Bulgaria

Kenaikan peringkat dalam ranking dunia FIFA yang sangat signifikan bakal dialami oleh Timnas Indonesia andai dalam laga nanti malam bisa kalahkan Bulgaria.
Hasil MotoGP Amerika 2026: Marc Marquez Gagal Podium Lagi, Marco Bezzecchi Juara

Hasil MotoGP Amerika 2026: Marc Marquez Gagal Podium Lagi, Marco Bezzecchi Juara

Hasil MotoGP Amerika 2026, di mana Marco Bezzecchi melanjutkan dominasi Aprilia usai menjadi juara sedangkan Marc Marquez (Ducati Lenovo) gagal meraih podium.

Trending

Dedi Mulyadi Terkaget-kaget Saat Istri Ustaz Karawang Bongkar Fakta di Balik Dugaan Perselingkuhan: Ya Allah

Dedi Mulyadi Terkaget-kaget Saat Istri Ustaz Karawang Bongkar Fakta di Balik Dugaan Perselingkuhan: Ya Allah

​​​​​​​Dedi Mulyadi terkaget-kaget dengar pengakuan istri ustaz Karawang. Fakta baru dugaan perselingkuhan terungkap, kronologi pengeroyokan pun diluruskan.
Pelatih Bulgaria Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Lebih Ganas di FIFA Series Ketimbang Lawan Irak dan Arab Saudi

Pelatih Bulgaria Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Lebih Ganas di FIFA Series Ketimbang Lawan Irak dan Arab Saudi

Pelatih Bulgaria tak habis pikir, bisa-bisanya Timnas Indonesia jauh tampil ganas di laga perdana FIFA Series 2026 ketimbang saat lawan Irak dan Arab Saudi.
Pelatih Brasil Blak-blakan soal Kualitas Beckham Putra, hingga Bintang Bulgaria Sadar Level Timnas Indonesia Lebih Berkelas

Pelatih Brasil Blak-blakan soal Kualitas Beckham Putra, hingga Bintang Bulgaria Sadar Level Timnas Indonesia Lebih Berkelas

Performa Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 benar-benar jadi sorotan. Mulai dari pujian hingga sorotan tajam, berikut rangkuman tiga artikel terpopulernya.
Kabar Buruk untuk Bulgaria Jelang Final FIFA Series 2026: Kritik Pedas Menghujani Timnas Mereka

Kabar Buruk untuk Bulgaria Jelang Final FIFA Series 2026: Kritik Pedas Menghujani Timnas Mereka

Meski menang telak 10-2 atas Kepulauan Solomon, Bulgaria justru mendapat kritik pedas dari publik sendiri jelang final FIFA Series 2026 kontra Timnas Indonesia.
Kades Sabajaya Blak-blakan ke Dedi Mulyadi, Ungkap Kronologi Ustaz Karawang Dikeroyok Akibat Dugaan Perselingkuhan

Kades Sabajaya Blak-blakan ke Dedi Mulyadi, Ungkap Kronologi Ustaz Karawang Dikeroyok Akibat Dugaan Perselingkuhan

​​​​​​​Kades Sabajaya blak-blakan ke Dedi Mulyadi ungkap kronologi ustaz Karawang dikeroyok. Fakta baru terungkap, ternyata bukan tertangkap tangan seperti isu viral.
Dikira Penipu hingga Dimaki, Dedi Mulyadi Justru Balas dengan Senyuman dan Transfer Rp25 Juta

Dikira Penipu hingga Dimaki, Dedi Mulyadi Justru Balas dengan Senyuman dan Transfer Rp25 Juta

Dikira penipu hingga dimaki, Dubernur Jabar Dedi Mulyadi justru balas dengan senyuman dan transfer bantuan sebesar Rp25 juta.
3 Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Antisipasi Pelatih Bulgaria, Termasuk Beckham Putra Nugraha?

3 Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Antisipasi Pelatih Bulgaria, Termasuk Beckham Putra Nugraha?

Bahkan ketika di masa Aleksandar Dimitrov bertugas sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia untuk Ivan Kolev, duo pelatih Bulgaria ini memaksimalkan tenaga pemain lokal untuk tampil di Piala Asia 2007. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT