News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Tersangka, KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp56 Miliar

KPK akhirnya menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
Rabu, 4 Januari 2023 - 00:25 WIB
Ketua KPK Umumkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

"Tersangka AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua KPK Firli mengatakan, pihaknya menduga ada dua orang penyuap AKBP Bambang Kayun, yakni ES dan HW. Keduanya mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016.

Dari kedua penyuap tersebut, lanjut Firli, AKBP Bambang Kayun diduga mendapatkan aliran uang hingga Rp5 miliar. Dana itu dikirimkan kepada Bambang pada tahun 2016.

"Tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," tuturnya.

Firli juga menyebut Bambang Kayun kembali mendapatkan aliran dana dari ES dan HW pada tahun 2021 sebesar Rp1 miliar. Padahal, saat itu keduanya telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri.

"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara," terangnya.

Selain itu, Firli menjelaskan AKBP Bambang Kayum juga diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri senilai Rp50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," tukasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AKBP Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Diberitakan sebelumnya, seusai diperiksa sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Polri, AKBP Bambang Kayun. AKBP Bambang Kayun ditahan KPK dalam dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).  "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BK dilakukan penahanan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (3/1/2023).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fakta-Fakta Ibu di Kebumen Gantung Diri Bersama Anak Balitanya, Anak Pertamanya Lari hingga Temuan Mengejutkan di TKP

Fakta-Fakta Ibu di Kebumen Gantung Diri Bersama Anak Balitanya, Anak Pertamanya Lari hingga Temuan Mengejutkan di TKP

Inilah fakta-fakta ibu di Kebumen gantung diri bersama anak balitanya.
Manajemen Ambil Sikap Alasan Denada Belum Muncul Tanggapi Gugatan Ressa atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung

Manajemen Ambil Sikap Alasan Denada Belum Muncul Tanggapi Gugatan Ressa atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung

Manajemen Denada Tambunan, Risna Ories buka suara menanggapi isu gugatan dari pemuda Banyuwangi, Al Ressa Rizky Rossano (24) atas dugaan penelantaran anak kandung.
Hasil Riset KedaiKOPI Soal Kriteria Pemimpin: Pemimpin Ideal Miliki Integritas dan Ketegasan

Hasil Riset KedaiKOPI Soal Kriteria Pemimpin: Pemimpin Ideal Miliki Integritas dan Ketegasan

Lembaga Survei KedaiKOPI merilis laporan lengkap hasil riset kualitatif bertajuk "Eksplorasi Kriteria Pemimpin Ideal Nasional".
KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Korupsi, DPR Akui  Tak Ada Aturan Eksplisit di KUHAP, Sebut sebagai Tafsir HAM

KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Korupsi, DPR Akui  Tak Ada Aturan Eksplisit di KUHAP, Sebut sebagai Tafsir HAM

DPR menjelaskan bahwalangkah KPK tak lagi pajang tersangka korupsi merupakan bentuk penafsiran atas prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
10 Ucapan Selamat Memperingati Isra Mi’raj 1447 H Penuh Makna dan Doa, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Memperingati Isra Mi’raj 1447 H Penuh Makna dan Doa, Cocok untuk Caption Media Sosial

berikut contoh teks ucapan selamat memperingati Isra Mi'raj 1447 H penuh makna dan doa, cocok untuk caption media sosial.
Usai Yaqut Ditetapkan Tersangka, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Biro Perjalanan Haji

Usai Yaqut Ditetapkan Tersangka, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka dari Pihak Biro Perjalanan Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengungkapan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Buka peluang jika masih ada tersangka baru.

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta meluas akibat hujan deras. BPBD mencatat 23 ruas jalan dan 10 RT di Jakarta Selatan dan Utara terendam dengan ketinggian hingga 95 cm.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 13 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang rezeki setiap zodiak di sini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT