News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan, Ahli: Perusahaan Tak Rugikan Negara Jika Kantongi Izin yang Jelas

Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, Prof Rimawan Pradiptyo mengatakan, suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara apabila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.
Jumat, 13 Januari 2023 - 08:13 WIB
Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Haries

Jakarta - Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, Prof Rimawan Pradiptyo mengatakan, suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara apabila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.

Demikian disampaikan Rimawan saat dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng pada Kamis (11/1/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menyoal dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. 

"Jika disitu sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha disitu, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya maka tidak ada kerugian negara," kata Rimawan saat dikonfirmasi majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rimawan juga menerangkan bahwa tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak kepada negara. 

Apalagi, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU) serta menyerap banyak tenaga kerja untuk masyarakat. 

"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada," kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Sebaliknya, diterangkan Rimawan, jika perusahaan tersebut belum mengantongi HGU namun sudah beraktivitas melakukan pemanfaatan hutan, maka itu melanggar aturan yang ada. Perusahaan, tegas dia, telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. 

Rimawan mencontohkan, pernah membuat kajian bersama KPK pada 2011. Sehingga kerugian negara dan perekonomian negara dapat dihitung dengan pasti. 

Terlebih dalam Peraturan Menteri juga sudah dituangkan rumusan perhitungan kerugiannya. 

Dia juga membenarkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegaskan perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara terkait masalah ini. 

"(Sehingga) Keuangan negara dan perekonimian negara bisa dihitung dengan pasti," kata Rimawan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, ditegaskan Juniver, usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.

"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai Hak Guna Usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," kata Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Patung Jenderal Sudirman Tidak Dipindah, Pramono: Jadi Ikon Tengah Jembatan Donat Dukuh Atas

Patung Jenderal Sudirman Tidak Dipindah, Pramono: Jadi Ikon Tengah Jembatan Donat Dukuh Atas

Belakangan ini, mencuat terkai wacana pemindahan Patung Jenderal Sudirman di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Namun, baru-baru saja, pemindahan itu batal dilakukan.
Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Ihwal kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7, Jokowi, masih menjadi perhatian publik. Terutama terkaiat perkembangan soal nasib Roy Suryo & dokter Tifa
Seskab Teddy Bocorkan Isi Pertemuan Presiden Prabowo dengan Rosan Roeslani

Seskab Teddy Bocorkan Isi Pertemuan Presiden Prabowo dengan Rosan Roeslani

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan isi pertemuan antara Presiden Prabowo dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Roeslani di Kertanegara
Wapres Gibran Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat Papua Selatan, Dorong Hilirisasi Ekonomi Lokal

Wapres Gibran Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat Papua Selatan, Dorong Hilirisasi Ekonomi Lokal

Wapres Gibran Rakabuming meninjau Sekolah Lapang Sagu Keuskupan Agats di Kampung Yepem, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, pada Minggu (21/6/2026). Kunjungan itu
Bermasalah, Hotel di Purwokerto Digugat Warga Yogyakarta

Bermasalah, Hotel di Purwokerto Digugat Warga Yogyakarta

Pendirian dan pengoperasian Hotel E di Purwokerto menghadapi persoalan hingga dibawa ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Angka Rp4 miliar disebutkan dalam pengajuan perkara
Mencoba "Surat Sakti" Ala Askar

Mencoba "Surat Sakti" Ala Askar

Namanya, Brigadir Jenderal Yahya Mussa’id Azzahroni. Dia adalah pemimpin tertinggi askar Masjidil Haram. Brigjen Yahya ini berperawakan seperti kebanyakan orang Arab lainnya: hidung mancung, berjenggot tipis, dan sedikit beruban.

Trending

Wapres Gibran Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat Papua Selatan, Dorong Hilirisasi Ekonomi Lokal

Wapres Gibran Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat Papua Selatan, Dorong Hilirisasi Ekonomi Lokal

Wapres Gibran Rakabuming meninjau Sekolah Lapang Sagu Keuskupan Agats di Kampung Yepem, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, pada Minggu (21/6/2026). Kunjungan itu
Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Terungkap, Penyebab Utama Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro

Ihwal kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7, Jokowi, masih menjadi perhatian publik. Terutama terkaiat perkembangan soal nasib Roy Suryo & dokter Tifa
Kapolri Bocorkan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro

Kapolri Bocorkan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bocorkan alasan terkait Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dokter Tifa soal kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden
Mencoba "Surat Sakti" Ala Askar

Mencoba "Surat Sakti" Ala Askar

Namanya, Brigadir Jenderal Yahya Mussa’id Azzahroni. Dia adalah pemimpin tertinggi askar Masjidil Haram. Brigjen Yahya ini berperawakan seperti kebanyakan orang Arab lainnya: hidung mancung, berjenggot tipis, dan sedikit beruban.
Bermasalah, Hotel di Purwokerto Digugat Warga Yogyakarta

Bermasalah, Hotel di Purwokerto Digugat Warga Yogyakarta

Pendirian dan pengoperasian Hotel E di Purwokerto menghadapi persoalan hingga dibawa ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Angka Rp4 miliar disebutkan dalam pengajuan perkara
Patung Jenderal Sudirman Tidak Dipindah, Pramono: Jadi Ikon Tengah Jembatan Donat Dukuh Atas

Patung Jenderal Sudirman Tidak Dipindah, Pramono: Jadi Ikon Tengah Jembatan Donat Dukuh Atas

Belakangan ini, mencuat terkai wacana pemindahan Patung Jenderal Sudirman di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Namun, baru-baru saja, pemindahan itu batal dilakukan.
Seskab Teddy Bocorkan Isi Pertemuan Presiden Prabowo dengan Rosan Roeslani

Seskab Teddy Bocorkan Isi Pertemuan Presiden Prabowo dengan Rosan Roeslani

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan isi pertemuan antara Presiden Prabowo dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Roeslani di Kertanegara
Selengkapnya

Viral