GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan, Ahli: Perusahaan Tak Rugikan Negara Jika Kantongi Izin yang Jelas

Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, Prof Rimawan Pradiptyo mengatakan, suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara apabila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.
Jumat, 13 Januari 2023 - 08:13 WIB
Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Haries

Jakarta - Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, Prof Rimawan Pradiptyo mengatakan, suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara apabila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.

Demikian disampaikan Rimawan saat dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng pada Kamis (11/1/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menyoal dugaan korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. 

"Jika disitu sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha disitu, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya maka tidak ada kerugian negara," kata Rimawan saat dikonfirmasi majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rimawan juga menerangkan bahwa tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak kepada negara. 

Apalagi, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU) serta menyerap banyak tenaga kerja untuk masyarakat. 

"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada," kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Sebaliknya, diterangkan Rimawan, jika perusahaan tersebut belum mengantongi HGU namun sudah beraktivitas melakukan pemanfaatan hutan, maka itu melanggar aturan yang ada. Perusahaan, tegas dia, telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. 

Rimawan mencontohkan, pernah membuat kajian bersama KPK pada 2011. Sehingga kerugian negara dan perekonomian negara dapat dihitung dengan pasti. 

Terlebih dalam Peraturan Menteri juga sudah dituangkan rumusan perhitungan kerugiannya. 

Dia juga membenarkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegaskan perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara terkait masalah ini. 

"(Sehingga) Keuangan negara dan perekonimian negara bisa dihitung dengan pasti," kata Rimawan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha. 

Dengan demikian, ditegaskan Juniver, usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.

"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai Hak Guna Usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," kata Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juniver menegaskan bahwa perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin di antaranya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit dan Izin Lokasi. Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri kehutanan maupun ATR/BPN yg menerbitkan sertifikat," ungkapnya. (mhs/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Sumut dan Seskab RI Bagikan 2.500 Bingkisan Presiden di malam Idul Fitri

Gubernur Sumut dan Seskab RI Bagikan 2.500 Bingkisan Presiden di malam Idul Fitri

Gubernur Sumut Bobby Nasution membagikan sebanyak 2.500 paket bingkisan berisi bahan makanan dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada masyarakat Sumut di malam
Terkait Umumkan Lebaran Selain Pemerintah, MUI: Haram Hukumnya

Terkait Umumkan Lebaran Selain Pemerintah, MUI: Haram Hukumnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) jelaskan terkait penetapan Lebaran merupakan kewenangan pemerintah. Selain itu, MUI menyinggung adanya larangan mengumumkan hari
Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan sikap jemaah shalat Idul Fitri (shalat Ied) yang inisiatif menambah takbir sendiri setelah ketinggalan rakaat yang dikerjakan oleh imam.
Sejarah Baru Tercipta, Jasa Marga Catat Arus Lalu Lintas Tertinggi Sepanjang Momen Mudik Lebaran

Sejarah Baru Tercipta, Jasa Marga Catat Arus Lalu Lintas Tertinggi Sepanjang Momen Mudik Lebaran

Momen mudik Lebaran 2026 tercatat sebagai arus lalu lintas tertinggi sepanjang sejarah di Indonesia.
Keerom Papua Diguncang Gempa M 5,6

Keerom Papua Diguncang Gempa M 5,6

Gempa bumi terjadi di wilayah Keerom, Papua. Kekuatan gempa mencapai 5,6 magnitudo. "Gempa Mag:5,6," tulis akun X BMKG, Sabtu (21/3/2026).
Ihwal Angka Kecelakaan Mudik 2026, Korlantas Polri: Turun 3 Persen, Korban Jiwa 24 Persen

Ihwal Angka Kecelakaan Mudik 2026, Korlantas Polri: Turun 3 Persen, Korban Jiwa 24 Persen

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan sinyal positif soal evaluasi arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Berdasarkan hasil monitoring nasional,

Trending

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Mengacu dari sejumlah hadis riwayat Rasulullah SAW dan kesepakatan ulama, hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) diperbolehkan dalam Islam.
Pramono Anung: 1.000 Bedug Meriahkan Malam Takbiran di Bundaran HI

Pramono Anung: 1.000 Bedug Meriahkan Malam Takbiran di Bundaran HI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar acara Malam Takbiran dan Pawai Obor di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026).
Sejarah Baru Tercipta, Jasa Marga Catat Arus Lalu Lintas Tertinggi Sepanjang Momen Mudik Lebaran

Sejarah Baru Tercipta, Jasa Marga Catat Arus Lalu Lintas Tertinggi Sepanjang Momen Mudik Lebaran

Momen mudik Lebaran 2026 tercatat sebagai arus lalu lintas tertinggi sepanjang sejarah di Indonesia.
Keerom Papua Diguncang Gempa M 5,6

Keerom Papua Diguncang Gempa M 5,6

Gempa bumi terjadi di wilayah Keerom, Papua. Kekuatan gempa mencapai 5,6 magnitudo. "Gempa Mag:5,6," tulis akun X BMKG, Sabtu (21/3/2026).
Catat! Ini Sunnah-sunnah Hari Raya Idul Fitri Sesuai Ajaran Rasulullah SAW yang Bisa Diamalkan

Catat! Ini Sunnah-sunnah Hari Raya Idul Fitri Sesuai Ajaran Rasulullah SAW yang Bisa Diamalkan

Sunnah Hari Raya Idul Fitri sesuai ajaran Rasulullah SAW, mulai dari shalat Id, makan sebelum berangkat, hingga amalan yang sering terlupakan.
Relawan Medan Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Aceh Tamiang Jelang Idul Fitri, Bangkitkan Harapan Penyintas

Relawan Medan Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Aceh Tamiang Jelang Idul Fitri, Bangkitkan Harapan Penyintas

Koordinator Relawan Medan Bergerak, Andrey Saragih, mengatakan bantuan yang diberikan mungkin tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami para korban.
Seskab Teddy: Istana Presiden Dibuka untuk Masyarakat Halal Bihalal Lebaran

Seskab Teddy: Istana Presiden Dibuka untuk Masyarakat Halal Bihalal Lebaran

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Istana Kepresidenan, Jakarta akan dibuka untuk masyarakat umum dalam kegiatan halal bihalal pada Hari Raya Idul
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT