Kuat Maruf Ikut 'Kena', Disebut Tahu Hubungan Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Gara-gara Bilang Begini
- Istimewa
Jakarta – Hari ini giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang menghadapi sidang tuntutan yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/01/2023).
Dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut jaksa mengemukakan sebuah pernyataan yang menggelitik mengenai Kuat Maruf.
Dalam persidangan ini Jaksa menduga bahwa yang terjadi di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2023) bukanlah pelecehan, melainkan perselingkuhan. Bahkan Jaksa menduga bahwa Kuat Maruf juga mengetahui mengenai perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa saat membacakan analisa dalam berkas tuntutan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
![]()
Kuat Maruf di persidangan (tvOne/Muhammad Bagas)
"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Maruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Jaksel.
Jaksa Penuntut Umum melayangkan dugaan ini lantaran sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang Kuat Maruf menyinggung soal “duri dalam rumah tangga” Putri dan Ferdy Sambo.
Saat itu, Kuat Maruf diketahui menemui Putri Candrawathi yang sedang terduduk lemas di lantai dua rumah Magelang. Dirinya lantas menyarankan Putri Candrawathi untuk segera melapor pada Ferdy Sambo agar tidak ada duri dalam rumah tangga majikannya.
“Serta keterangan terdakwa Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan untuk Kuat Maruf
Dalam persidangan ini diketahui juga bahwa Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyebut peran Kuat Maruf adalah ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, peran Kuat Maruf terlihat jelas ketika berada di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Bahwa benar setibanya di rumah Duren Tiga, terdakwa Kuat Maruf ikut membantu mengantarkan barang-barang milik saksi Putri Candrawathi hingga ke depan pintu kamar lantai satu," ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Load more