News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sandiwara Mulus Ferdy Sambo Akhirnya Terbongkar, Jaksa: Terdakwa Berpikir dan Menimbang Pembunuhan

Kasus pembunuhan Brigadir J kini telah mencapai titik akhir. Kini perjalanan kasus tersebut telah sampai pada Sidang Tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Selasa, 17 Januari 2023 - 19:15 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dan Brigadir J
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kini telah mencapai titik akhir. Kini perjalanan kasus tersebut telah sampai pada Sidang Tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, termasuk Ferdy Sambo.

Sebelumnya, pada Senin (16/1/2023) sidang telah menyatakan Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan tuntutan 8 tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, kini giliran Terdakwa utama, Ferdy Sambo yang mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Beberapa hal yang menarik dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan semua hal untuk membunuh Brigadir J.

Hal ini juga berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi yang dilecehkan oleh korban, Brigadir J.

Seperti apa skenario Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa sang ajudan, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Simak informasinya berikut ini.

Skenario Ferdy Sambo

Ferdy Sambo telah dituntut dengan penjara seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta hukum ‘skenario pembunuhan Brigadir J’.

Perjalanan Sambo merencanakan pembunuhan ajudannya sendiri menguatkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu jelas melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambo bahkan sempat berpikir sebelum akhirnya memutusan untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa berpikir dan menimbang pembunuhan yang akan dilakukan,” ungkap jaksa dalam pembacaan dakwaannya.

Terdakwa Ferdy Sambo. (tim tvOne - Muhammad Bagas)

Lebih dari itu setelah melakukan eksekusi pembunuhan Brigadir J, Sambo berusaha menghilangkan rekaman CCTV dan membuat skenario tembak-menembak antar ajudannya.

“Hal itu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun," kata jaksa.

Sambo juga merencanakan dengan matang waktu, lokasi, cara, hingga alat untuk membunuh Brigadir J.

"Kemudian (Sambo) menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," terang jaksa.

Suami Putri Candrawathi itu juga sadar bahwa perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J akan berbuntut hukuman pidana.

Sambo kemudian membuat skenario seolah-olah ada pelecehan seksual yang dilakukan korban kepada istrinya, hingga tragedi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Dalam hal ini telah pula terpikirkan olehnya akibat oleh pembunuhan itu ataupun cara-cara lain, sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," ucap Jaksa.

Bukan Pelecehan Seksual

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan fakta persidangan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Ketika membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa mengungkapkan kebenaran bahwa Putri Candrawathi menyelingkuhi suaminya, yakni Ferdy Sambo.

"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo, Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan saksi Putri Candrawathi," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Putri Candrawathi. (tim tvOne - Muhammad Bagas)

Jaksa membeberkan hal tersebut sesuai dengan keterangan Kuat Ma'ruf dan ahli poligraf Aji Febriyanto.

"Disimpulkan keterangan dari nomor 210, keterangan KM nomor 124, 125 dan 50. Keterangan Aji Febriyanto (ahli poligraf) dan BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022," tambahnya.

Dalam keterangan Kuat Ma'ruf, jaksa menilai pertikaian dengan Brigadir J terjadi sejak di Magelang. Sebab, Kuat Ma'ruf terbukti membawa pisau dapur untuk mengejar Brigadir J.

"Bahwa benar korban Brigadir J keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui terdakwa Kuat. Lalu, terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," jelas jaksa. 
Putri Candrawathi Pakai Baju Seksi

Sidang tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo diadakan pada hari ini, Senin (16/1/2023). Sidang tuntutan kali ini bersama dengan terdakwa Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum membacakan berkas tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka RR atau Ricky Rizal. 

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J. (Kolase tvOnenews)

Jaksa menyinggung mengenai aksi Putri Candrawathi yang terjadi di rumah dinas. Putri mengganti baju untuk menjalankan skenario yang seolah dilecehkan oleh korban, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Untuk menjalankan skenario saksi Putri seolah akan dilecehkan atau diperkosa korban sehingga terjadi tembak menembak antara korban dengan saksi Richard, yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater coklat dan celana legging hitam panjang lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi,”ungkap Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Melanjutkan hal tersebut, Jaksa mengatakan bahwa Putri Candrawathi sengaja berganti pakaian yang dinilai lebih ‘seksi’. Aksi Putri Candrawathi tersebut dinilai sebagai pendukung skenario yang seolah-olah Bharada E telah memergoki aksi pelecehan seksual, hingga terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan  Brigadir J hingga tewas.

“Dengan berganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga seolah penyebab korban niat melecehkan atau memperkosa saksi putri,” ujar Jaksa.

Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dengan berbagai pertimbangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," tegas jaksa yang membacakan tuntutannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya pada Senin (16/1/2023)JPU juga mendakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Keduanya dituntut delapan tahun penjara karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah. (lpk/nsi/amr/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fancon Perdana di Jakarta, Phuwin Tangsakyuen Terpukau dengan Fans Indonesia yang Super Excited

Fancon Perdana di Jakarta, Phuwin Tangsakyuen Terpukau dengan Fans Indonesia yang Super Excited

Fancon perdana di Jakarta, Phuwin Tangsakyuen terpukau dengan fans Indonesia yang super excited.
Klarifikasi PH Film Usai Dikaitkan dengan Senior yang Curhat Anak Baru di Kantor Cari Muka

Klarifikasi PH Film Usai Dikaitkan dengan Senior yang Curhat Anak Baru di Kantor Cari Muka

Salah satu PH Film melakukan klarifikasi usai dikaitkan dengan curhatan senior di Threads yang menyindir anak baru di kantornya cari muka di hari pertama kerja.
Detik-detik Petugas Ditjen PSDKP Tangkap dan Periksa Kapal Cumi, Kasus Dugaan Penganiayaan ABK Diselidiki

Detik-detik Petugas Ditjen PSDKP Tangkap dan Periksa Kapal Cumi, Kasus Dugaan Penganiayaan ABK Diselidiki

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan viralnya video adanya ABK mengalami kekerasan. 4 ABK diduga jadi korban penganiayaan di Kapal Cumi
Deretan Mantan Nino Fernandez Sebelum Menikah dengan Steffi Zamora, Masa Lalunya Kembali Jadi Sorotan

Deretan Mantan Nino Fernandez Sebelum Menikah dengan Steffi Zamora, Masa Lalunya Kembali Jadi Sorotan

Nama Nino Fernandez kembali menjadi perbincangan setelah kehidupan rumah tangganya dengan Hannah Al Rashid kembali diungkit oleh netizen. Ini deretan mantannya.
4 Zodiak Ini Diprediksi Beruntung Soal Cinta Besok 5 Oktober 2026

4 Zodiak Ini Diprediksi Beruntung Soal Cinta Besok 5 Oktober 2026

Bikin hati berdebar! 4 zodiak ini diprediksi beruntung soal cinta besok, 5 Oktober 2026. Ada yang ketemu kembali dengan masa lalu hingga makin dekat!
Detik-Detik Penganiayaan ABK di Kapal Cumi Terbongkar, Pengurus Kapal Sempat Hubungi Ibu Korban hingga Disiksa Jika Tak Capai Target

Detik-Detik Penganiayaan ABK di Kapal Cumi Terbongkar, Pengurus Kapal Sempat Hubungi Ibu Korban hingga Disiksa Jika Tak Capai Target

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap detik-detik terbongkarnya aksi kekerasan yang diduga dialami sejumlah ABK di kapal cumi yang viral beberapa waktu lalu.

Trending

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Keberhasilan fantastis Timnas Indonesia menembus partai final FIFA ASEAN Cup 2026 usai membantai Bangladesh 9-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) meny-
Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda menyoroti performa Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia di laga kontra Bangladesh. Sang striker berusia 19 tahun mencetak pancagol alias lima gol di laga itu.
Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Pelatih Timnas Thailand Anthony Hudson mulai memetakan kekuatan Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung Senin (5/10/2026) di GBK.
Selengkapnya

Viral