News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Lagi Pemerkosaan Tapi Perselingkuhan, Ayah Brigadir J: Sudah Tak Dapat Membela Diri, Masih Difitnah

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa karena selama ini anaknya telah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap istri atasannya, yaitu Putri Candrawathi.
Selasa, 17 Januari 2023 - 20:35 WIB
Samuel Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini telah melangkah jauh. Berbagai fakta telah tertuang di persidangan yang telah digelar selama kurang lebih dalam 3 bulan terakhir ini. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terdakwa Ferdy Sambo kini telah melalui masa sidang tuntutan. Hari ini, Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa kecewa karena selama ini anaknya telah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap istri atasannya, yaitu Putri Candrawathi.

Saat mengikuti jalannya sidang tuntutan, Jaksa menyebutkan bahwa kasus ini bukan melibatkan pelecehan seksual melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

skenario-ferdy-sambo-putri-candrawathi-rela-berpakaian-seksi-seolah-terjadi-pelecehan-seksual">

Samuel terkejut sekaligus kecewa saat mengetahui hal tersebut yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Seperti apa kekecewaan yang diungkapkan oleh ayah Brigadir J terhadap kasus yang merenggut nyawa anaknya tersebut. Simak informasinya berikut.

Ayah Brigadir J Kecewa

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku terkejut atas fakta persidangan yang menyatakan bahwa ada perselingkuhan antara anaknya dengan Putri Candrawathi.

“Kami sangat terkejut di sana disimpulkan, bahwa putri berbohong, jadi kesimpulannya terjadi bukan pemerkosaan, melainkan perselingkuhan. Jadi kami sangat terkejut,” ujar Samuel saat diwawancarai oleh tvOne pada Selasa (17/1/2023).

Samuel pun mengatakan bahwa anaknya yang adalah korban fitnah.

“Ini adalah fitnah bagi anak kami, sudah tidak bisa membela diri, masih difitnah,” ujar Samuel.

“Ini didakwakan tertulis bahwa perselingkuhan bukan pelecehan, membuat kami terkejut,” tambahnya.


Terdakwa Ferdy Sambo. (tim tvOne - Muhammad Bagas)

Samuel kemudian mengulang tuduhan yang sejak awal dikemukakan oleh tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

“Bahwa almarhum pertama kali dituduh melecehkan putri dan ancaman pembunuhan di Duren Tiga, Setelahnya pindah ke Magelang, dituduh melakukan pemerkosaan dan membanting Putri 3 kali ke lantai. Ini adalah fitnah bagi anak kami,” ujar Samuel.

Ayah dari Brigadir J itu sangat berharap, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai pasal 340 kepada pelaku-pelaku utama.

“Ayah dan ibu keluarga sangat berharap, agar menjatuhkan hukuman kepada pelaku-pelaku utama, hukuman semaksimal mungkin, Pasal 340,” kata Samuel. 

Diketahui, pada persidangan sebelumnya yakni Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. 

Tuntutan 8 tahun penjara diberikan penuntut umum berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimalnya, yakni hukuman mati. 

Ayah Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dituntut Maksimal

Samuel yang mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui siaran televisi juga berharap jaksa akan memberikan hukuman semaksimal mungkin kepada Putri Candrawathi, yang dianggap menjadi pemicu dari kasus pembunuhan terhadap anaknya.

“Mari kita berdoa buat pak jaksa yang sudah bekerja keras, mari kita mendengar, mari berdoa agar dihukum semaksimal mungkin yang sesuai dalam pasal 340,” katanya.

“Karena dia kan kesannya pemantik,dia yang buat laporan ke suaminya,” tambahnya.


Terdakwa Putri Candrawathi. (Tim tvOne - Muhammad Bagas)

Diketahui, besok pada Rabu (18/1/2023), JPU akan membacakan tuntutannya kepada Putri Candrawathi.

Sementara hari ini, Selasa (17/1/2023), JPU telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/1/2023). 

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup,. Hal ini karena mantan Kadiv Propam itu terbukti bersalah dalam hilangnya nyawa Brigadir J. 

“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya. 

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " tambahnya. 

Jaksa menuturkan tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," imbuhnya. 

JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo atas kasus ini. 

Hal yang memberatkannya antara lain terdakwa menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit, terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri, terdakwa mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. 

“Adapun hal yang meringankannya tidak ada,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya.

Desakan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berbuntut pada permintaan keluarga agar Ferdy Sambo agar dikenakan tuntutan hukuman mati.

Pada sebelum sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo digelar, Keluarga Brigadir J mendesak agar Ferdy Sambo dihukum mati saja, kecuali Bharada E karena tulus minta maaf, Senin (16/1/2023).

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu telah bergulir selama tiga bulan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Sejumlah fakta sedikit demi sedikit terungkap di persidangan dibalik penghalangan penyelidikan saat pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Duren Tiga. keluarga Brigadir J desak Ferdy Sambo dihukum mati, kecuali Bharada E karena tulus minta maaf.

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana.

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan bahwa permintaan hukuman itu karena nyawa Almarhum Yosua telah dirampas.

Serta JPU sudah mendakwa sebagaimana dalam surat dakwaannya, dengan dakwaan Pembunuhan Berencana pasal 340 KUHP Primer, pembunuhan biasa pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP.

"Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran. Sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai hukum pasal 340 atau hukuman mati," kata Johanes Minggu, 15 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.

Namun, untuk Bharada E atau Richard Eliezer keluarga meminta kepada JPU untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Lantaran telah datang tulus meminta maaf.

"Bagi terdakwa Richard Eliezer karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua. Maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kedua terdakwa mendapatkan tuntutan selama 8 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa utama, Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup, yang diberikan pada hari ini, Selasa (17/1/2023). (put/abs/kmr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diperiksa 8 Jam, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan soal Dugaan Penistaan Agama

Diperiksa 8 Jam, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan soal Dugaan Penistaan Agama

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 8 jam di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penistaan agama atas materi pertunjukan
Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK Terkait Rencana PGN Akuisisi PT IAE

Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK Terkait Rencana PGN Akuisisi PT IAE

KPK memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Rini Mariani Soemarno (RMS) terkait kasus jual-beli gas di PT PGN dan PT IAE periode 2017-2021.
Dari Liam Delap ke Benjamin Sesko: Manchester United Tiba-tiba Ubah Rencana Transfer Cuma Gara-gara Ini

Dari Liam Delap ke Benjamin Sesko: Manchester United Tiba-tiba Ubah Rencana Transfer Cuma Gara-gara Ini

Manchester United sempat mencoba meyakinkan Liam Delap untuk pindah ke Old Trafford, tetapi pada akhirnya Chelsea menawarkan paket yang lebih menarik. Ada apa?
Wamen HAM Soal Tragedi Siswa SD Bunuh Diri di NTT: Sangat Memprihatinkan dan Menusuk Nurani Kita Semua

Wamen HAM Soal Tragedi Siswa SD Bunuh Diri di NTT: Sangat Memprihatinkan dan Menusuk Nurani Kita Semua

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyanto menegaskan negara tidak boleh absen dalam memastikan hak dasar anak, menyusul meninggalnya siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga tidak mampu membeli alat tulis sekolah.
Siap Sambut Ramadhan 2026, Ini 3 Amalan Utama yang Dianjurkan Ustaz Adi Hidayat: Insyaallah Gugurkan Dosa

Siap Sambut Ramadhan 2026, Ini 3 Amalan Utama yang Dianjurkan Ustaz Adi Hidayat: Insyaallah Gugurkan Dosa

Berikut 3 amalan utama disampaikan Ustaz Adi Hidayat yang sangat baik, jika diterapkan selama bulan suci Ramadhan.
John Herdman Pantau Aksi Thom Haye Cs di Laga Persib vs Malut United, Bertemu Calon Naturalisasi Timnas Indonesia?

John Herdman Pantau Aksi Thom Haye Cs di Laga Persib vs Malut United, Bertemu Calon Naturalisasi Timnas Indonesia?

John Herdman didampingi langsung oleh tim analis Timnas Indonesia, Dzikry Lazuardi untuk menyaksikan aksi pemain Timnas Indonesia di laga Persib vs Malut United.

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 7 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT