News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

LPSK Tegaskan Bahwa Korban Pelanggaran HAM Berat Berhak Peroleh Bantuan Medis dan Rehabilitasi

LPSK mengatakan perlu optimalisasi lanjutan terkait pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rabu, 18 Januari 2023 - 04:38 WIB
Gedung LPSK
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan perlu optimalisasi lanjutan terkait pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni pemberian bantuan.

"Sejak tahun 2012, LPSK melalui berbagai program perlindungan telah melakukan pemulihan terhadap ribuan korban pelanggaran HAM berat," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 jo PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban mengatur beberapa hal. Pertama, korban pelanggaran HAM berat berhak memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Kedua, permohonan bantuan diajukan secara tertulis kepada LPSK, berikutnya permohonan bantuan harus dilampiri surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai saksi dan/atau korban atau keluarga saksi atau korban pelanggaran HAM berat.

tvonenews

Keempat, pemberian bantuan ditetapkan melalui keputusan LPSK, dan terakhir dalam melaksanakan pemberian bantuan LPSK bisa bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta atau organisasi nonpemerintah.

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyebutkan sejak 2012 hingga 2021, LPSK telah melakukan pemulihan setidaknya bagi 4.000 orang korban pelanggaran HAM berat.

Para korban berasal dari beberapa peristiwa, di antaranya peristiwa 1965/1966, penghilangan paksa 1997/1998, Tanjung Priok, Talangsari, Jambo Keupok, Simpang KKA Aceh, dan Rumah Geudong Aceh.

"Pemulihan dilakukan melalui pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis dengan setidaknya 4.500 layanan," jelas Hasto pada Selasa (17/1/2023).

Dalam waktu dekat LPSK berencana melakukan penguatan organisasi dan kapasitas internal lembaga. LPSK segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penguatan tersebut. Di samping itu, instansi tersebut juga akan lebih proaktif mengajak dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga untuk melakukan pemulihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 44 PP Nomor 35 Tahun 2020. Apalagi, pada tahun 2023 program rehabilitasi psikososial sudah menjadi kegiatan prioritas nasional yang sejalan dengan upaya pemulihan korban termasuk pelanggaran HAM berat, ujar Antonius.

Pada tahun 2020, LPSK melakukan sebuah riset. Hasilnya, mayoritas korban pelanggaran HAM berat (50 persen) menginginkan negara memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

73 Negara Bersatu Desak Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian di Lebanon

73 Negara Bersatu Desak Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian di Lebanon

Indonesia mengambil peran sentral dalam merespons eskalasi konflik di Lebanon yang mengancam keselamatan pasukan penjaga perdamaian dunia.
Proyek Regenerasi Inter Milan: Marco Palestra Dibidik Jadi Suksesor Jangka Panjang Denzel Dumfries

Proyek Regenerasi Inter Milan: Marco Palestra Dibidik Jadi Suksesor Jangka Panjang Denzel Dumfries

Inter Milan mulai menyiapkan langkah besar untuk merombak sektor sayap mereka menjelang bursa transfer musim panas. Nama Marco Palestra muncul sebagai opsi.
Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono Nganjuk

Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono Nganjuk

Aksi sigap masinis dan petugas PT KAI berhasil menggagalkan aksi percobaan bunuh diri seorang perempuan di jalur rel kawasan Kertosono, pada Kamis (9/4/2026).
Gemilang di FIFA Series 2026, 2 Pemain Timnas Indonesia Andalan John Herdman Justru Sulit dapat Menit Bermain di Inggris

Gemilang di FIFA Series 2026, 2 Pemain Timnas Indonesia Andalan John Herdman Justru Sulit dapat Menit Bermain di Inggris

Padahal tampil impresif di FIFA Series 2026, dua pemain Timnas Indonesia masih kesulitan dapat menit bermain reguler dari klubnya masing-masing di Liga Inggris.
Emas Pegadaian Kompak Ambruk! UBS, Antam, Galeri24 Turun Tajam Jumat Pagi

Emas Pegadaian Kompak Ambruk! UBS, Antam, Galeri24 Turun Tajam Jumat Pagi

Rincian Harga Emas Pegadaian Jumat 10 April 2026
Link Live Streaming Perempat Final Kejuaraan Asia 2026: Jonatan Christie Hadapi Wakil India, Fajar/Fikri Lawan Ganda Taiwan

Link Live Streaming Perempat Final Kejuaraan Asia 2026: Jonatan Christie Hadapi Wakil India, Fajar/Fikri Lawan Ganda Taiwan

Berikut link live streaming perempat final Kejuaraan Asia 2026 yang akan digelar pada Jumat (10/4/2026) mulai pukul 10.00 WIB.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi Diminta Evaluasi RSHS Bandung Usai Viral Seorang Ibu Nyaris Kehilangan Bayi Gara-gara Keteledoran Perawat

Dedi Mulyadi diminta evaluasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, buntut kasus ibu nyaris kehilangan bayi akibat keteledoran petugas rumah sakit.
Selengkapnya

Viral