News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahasiwa UI Tak Terbukti Bersalah, Polisi Rilis SP3 Kasus Kecelakaan dengan Mobil Eks Kapolsek

Seorang mahasiswa UI menjadi korban tewas kecelakaan yang terjadi di daerah Srengseng, Jakarta Selatan pada tanggal 6 Oktober lalu. Kini kasus di SP3, (28/1)
Sabtu, 28 Januari 2023 - 12:35 WIB
Mahasiswa UI, almarhum Muhammad Hasya Atalla. Polisi rilis SP3 yang tewaskan Mahasiswa UI.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa UI  (Universitas Indonesia), Muhammas Hasya Atallah menjadi korban tewas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah Srengseng, Jakarta Selatan pada tanggal 6 Oktober lalu ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (28/1/2023).

Mahasiswa UI ini tewas setelah tertabrak oleh mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kecelakaan terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022 di kawasan Jakarta Selatan ini dinilai kurang adil oleh beberapa pihak. Hasya Atallah tewas usai tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri.

Tak cukup bukti, Polisi Rilis SP3 Kasus kecelakaan yang tewaskan mahasiswa UI

Pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan yang melibatkan Eks Kapolsek Cilincing dan Mahasiswa UI yang berinisial MHA.


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
 

Penyelidikan dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) diterbitkan dengan alasan kasus telah kedaluwarsa, tidak cukup bukti dan tersangka telah meninggal dunia sehingga kasus pun di SP3 atau dihentikan. 

Dalam proses penyidikan sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk sang pengemudi Pajero yang merupakan pensiunan pejabat Polri serta memeriksa juga rekan korban yang berada di lokasi, saksi mata di lokasi dan saksi ahli.  

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan kesalahan pada sang pengemudi sehingga dirinya bebas dari penetapan sebagai tersangka.  

Kombes Pol Latif Usman (Dirlantas Polda Metro Jaya) dalam gelar perkara di Polda Metro menjelaskan tentang perkembangan kasus kecelakaan tersebut.

 "Untuk kepastian hukum mengambil kesimpulan, kasus ini kami SP3. Secara dari keterangan-keterangan saksi ini memang tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko dia berada di jalan utamanya dia. Jadi dia tidak merampas hak jalan orang lain," ujar Kombes Pol Latif Usman

"Setelah itu ditemukanlah kesimpulan kami SP3, kenpa di SP3? pertama kasus itu kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia," sambungnya.

Saksi tidak bisa dijadikan tersangka karena dalam posisi hak utama jalan dan tidak merampas hak jalur jalan orang lain.  

Perhitungan dua jalur antara dua arah tersebut dinilai telah memiliki ukuran yang sesuai dan tidak terdapat masalah.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hal ini, keluarga korban kecelakaan bersama kuasa hukum dan alumni UI merasa terpukul tentang penetapan tersangka anaknya dan pemberhentian kasusnya.  

Pihak keluarga pun sempat melakukan pertemuan di Kantor Gakkum Pancoran untuk melakukan mediasi, namun pihak keluarga merasakan seperti di sidang oleh petugas untuk melakukan perdamaian. (ind)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Berikut teks khutbah Jumat 3 Juli 2026 singkat dan padat berjudul 'Kaum Muslimin di Bulan Muharram'.
MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait draf RUU Pidana LGBT yang diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Tambah Amunisi Dibawah Mistar, Persija Jakarta Resmi Datangkan Aqil Savik untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali melakukan manuver di bursa transfer menjelang bergulirnya gelaran Super League 2026/2027.
Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Cuan Deras di Awal Bulan, 5 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki di Awal Juli 2026: Scorpio Panen Transferan

Memasuki awal Juli 2026, peluang keberuntungan di bidang keuangan diprediksi mulai berpihak kepada sejumlah zodiak. Siapa saja yang beruntung di awal bulan?
15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

15 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'

Berikut 15 contoh ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-80 tahun 2026 terbaru, dengan tema '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'.
Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Pengakuan Mencengangkan Nadiem Makarim soal Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim harus membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 M yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Selengkapnya

Viral