News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Pertegas Legitimasi Konstitusional Pencalonan Gibran

Putusan ini mematahkan semua narasi, argumentasi, penggiringan opini bahwa pencalonan Gibran bermasalah .
Kamis, 30 November 2023 - 16:04 WIB
Ilustrasi - Gedung MK
Sumber :
  • ANTARA

(Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvonenews.com. Namun demikian seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.)

Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 141/PUU-XXI/2023 tanggal 23 November 2023 menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak. Putusan ini mempertegas legitimasi konstitusional pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain putusan ini mematahkan semua narasi, argumentasi, penggiringan opini bahwa pencalonan Gibran bermasalah .

Mahmakah Konstitusi sudah bersikap sangat tepat karena dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

Mahkamah Konstitusi juga sangat tepat menyatakan bahwa Mahkamah mencermati bagian pertimbangan Putusan MKMK Nomor 2/2023, halaman 358, yang menyatakan: “Namun demikian, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah berlaku secara hukum (de jure). Dalam hal ini, Majelis Kehormatan harus dan tetap menjunjung tinggi prinsip res judicata pro veritate habitur dan tidak boleh memberi komentar bahkan menilai substansi putusan dimaksud oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.”

Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat.

Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, telah menunjukkan kepada publik bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Putusan Mahkamah Konsititusi tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan Mahkamah Konsititusi berlaku bagi semua orang (erga omnes). 

Perlu diketahui bahwa putusan Mahkamah Konsititusi yang menambahkan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukan hanya ditujukan kepada seorang Kepala Daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu.

Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan pemaknaan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak cacat hukum, putusan tersebut telah selaras dengan aksiologi konstitusi “kepastian hukum yang adil.”

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah demikian jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Dengan demikian tidak ada upaya hukum guna membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu dipertanyakan keinginan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselengaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil. Putusan Mahkamah Konstitusi harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penulis: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal RUU Pidana LGBT yang Diusung Majelis Ulama Indonesia

Mengenal RUU Pidana LGBT yang Diusung Majelis Ulama Indonesia

Indonesia tengah fokus pada isu LGBT, MUI pun mendorong RUU Pidana LGBT agar tidak dinormalisasikan sebagai paham dan budaya.
3 Pesan Ruben Onsu untuk Jordi Onsu, Ingatkan untuk Tak Ikut Campur hingga Nasihat Rendah Hati

3 Pesan Ruben Onsu untuk Jordi Onsu, Ingatkan untuk Tak Ikut Campur hingga Nasihat Rendah Hati

Ruben Onsu menyampaikan 3 pesan untuk Jordi Onsu di tengah polemik rumah tangganya dengan Sarwendah, dari larangan ikut campur hingga harapan ke depan.
Jadwal Final AVC Girls’ U18 Championship 2026, Selasa 7 Juli: Indonesia Hadapi Mongolia, Korea Selatan Vs China

Jadwal Final AVC Girls’ U18 Championship 2026, Selasa 7 Juli: Indonesia Hadapi Mongolia, Korea Selatan Vs China

Jadwal final AVC Girls’ U18 Championship 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 masih akan tampil. Sedangkan Korea Selatan hadapi China di babak pamungkas.
Bikin Heboh Netizen, Daftar Harga Disebut untuk Layanan Ritual di Gunung Kawi Viral

Bikin Heboh Netizen, Daftar Harga Disebut untuk Layanan Ritual di Gunung Kawi Viral

Dalam sebuah foto yang viral di media sosial, terdapat papan informasi berisi daftar harga layanan disebut untuk ritual maupun pesugihan di kawasan Gunung Kawi.
Harga Cabai Rawit Rp62.150/kg, Telur Ayam Rp29.100/kg per Selasa Pagi

Harga Cabai Rawit Rp62.150/kg, Telur Ayam Rp29.100/kg per Selasa Pagi

PIHPS Nasional yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah mencapai Rp62.150 per kilogram (kg), sedangkan telur ayam ras Rp29.100 per kg pada Selasa pagi.
Prabowo Tetapkan LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter setara Terorisme hingga Judol, Usulan RUU Pidana Direspons DPR

Prabowo Tetapkan LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter setara Terorisme hingga Judol, Usulan RUU Pidana Direspons DPR

Sejumlah anggota DPR memberi tanggapan soal isu LGBTQ yang tertuang dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025, sekaligus merespons usulan MUI soal RUU Pidana LGBT.

Trending

Hasil Piala Dunia 2026: Babak 16 Besar Rasa Final, Spanyol Tutup Mimpi Ronaldo Bawa Trofi untuk Portugal

Hasil Piala Dunia 2026: Babak 16 Besar Rasa Final, Spanyol Tutup Mimpi Ronaldo Bawa Trofi untuk Portugal

Bak laga final, pertandingan di babak 16 besar ini terasa  menegangkan dengan intensitas permainan ddari Portugal dan Spanyol. Sampai akhirnya Mikel Merino menjadi satu-satunya pencetak gol di Stadion Dallas, Selasa (7/7/2026). 
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Portugal Vs Spanyol

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Portugal Vs Spanyol

Duel Portugal vs Spanyol dalam babak 16 besar Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion Arlington, Texas, Amerika Serikat (AS) pada Selasa (7/7/2026) pukul 02.00 WIB diprediksi berjalan ketat.
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Sulit Dipertahankan Como 1907, Emil Audero Dilirik Sampdoria Setelah Klub Cari Kiper Berpengalaman

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Sulit Dipertahankan Como 1907, Emil Audero Dilirik Sampdoria Setelah Klub Cari Kiper Berpengalaman

Como 1907 yang musim depan akan bermain di Liga Champions tak memprioritaskan kuota Asia untuk diberikan pada Emil Audero.
Jordi Onsu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Sarwendah ke Gunung Kawi

Jordi Onsu Bongkar Fakta Sebenarnya soal Sarwendah ke Gunung Kawi

Sarwendah kembali menjadi bahan perbincangan setelah muncul isu yang mengaitkannya dengan praktik pesugihan di kawasan Gunung Kawi, Malang, Jawa Timur.
Sarwendah Diterjang 3 Petisi Boikot, Denny Sumargo Curiga Ada Informasi Salah

Sarwendah Diterjang 3 Petisi Boikot, Denny Sumargo Curiga Ada Informasi Salah

Denny Sumargo ikut menyoroti kemunculan petisi yang viral di media sosial. Denny mengaku terkejut setelah menemukan petisi tersebut berseliweran di linimasa akun pribadinya.
Tangis Ronaldo Usai Gagal Membawa Gelar Juara Piala Dunia Bagi Portugal, Putuskan Gantung Sepatu?

Tangis Ronaldo Usai Gagal Membawa Gelar Juara Piala Dunia Bagi Portugal, Putuskan Gantung Sepatu?

Portugal angkat koper lebih cepat setelah kalah lewat gol telat pemain Spanyol, Mikel Merino di Stadion Dallas, Selasa (7/7/2026) dini hari WIB. 
Update Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Ole Romeny Jalani Tes Medis Jelang Kepindahan ke Klub Justin Hubner

Update Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Ole Romeny Jalani Tes Medis Jelang Kepindahan ke Klub Justin Hubner

Jika seluruh agenda Ole Romeny berjalan dengan lancar, maka dua pemain Timnas Indonesia akan berada di klub yang sama dengan Justin Hubner yang sudah lebih dahulu membela Fortuna Sittard. 
Selengkapnya

Viral