News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Pertegas Legitimasi Konstitusional Pencalonan Gibran

Putusan ini mematahkan semua narasi, argumentasi, penggiringan opini bahwa pencalonan Gibran bermasalah .
Kamis, 30 November 2023 - 16:04 WIB
Ilustrasi - Gedung MK
Sumber :
  • ANTARA

(Disclaimer: Artikel ini telah melalui proses editing yang dipandang perlu sesuai kebijakan redaksi tvonenews.com. Namun demikian seluruh isi dan materi artikel opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.)

Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 141/PUU-XXI/2023 tanggal 23 November 2023 menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak. Putusan ini mempertegas legitimasi konstitusional pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain putusan ini mematahkan semua narasi, argumentasi, penggiringan opini bahwa pencalonan Gibran bermasalah .

Mahmakah Konstitusi sudah bersikap sangat tepat karena dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

Mahkamah Konstitusi juga sangat tepat menyatakan bahwa Mahkamah mencermati bagian pertimbangan Putusan MKMK Nomor 2/2023, halaman 358, yang menyatakan: “Namun demikian, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah berlaku secara hukum (de jure). Dalam hal ini, Majelis Kehormatan harus dan tetap menjunjung tinggi prinsip res judicata pro veritate habitur dan tidak boleh memberi komentar bahkan menilai substansi putusan dimaksud oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.”

Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat.

Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, telah menunjukkan kepada publik bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Putusan Mahkamah Konsititusi tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan Mahkamah Konsititusi berlaku bagi semua orang (erga omnes). 

Perlu diketahui bahwa putusan Mahkamah Konsititusi yang menambahkan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukan hanya ditujukan kepada seorang Kepala Daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu.

Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan pemaknaan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak cacat hukum, putusan tersebut telah selaras dengan aksiologi konstitusi “kepastian hukum yang adil.”

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah demikian jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Dengan demikian tidak ada upaya hukum guna membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu dipertanyakan keinginan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselengaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil. Putusan Mahkamah Konstitusi harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penulis: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AC Milan Siapkan Perombakan Skuad, Markus Krosche Jadi Kunci Perburuan Bek Tengah hingga Striker Baru

AC Milan Siapkan Perombakan Skuad, Markus Krosche Jadi Kunci Perburuan Bek Tengah hingga Striker Baru

AC Milan belum puas dengan komposisi skuad yang dimiliki saat ini meski sudah mengeluarkan dana besar pada bursa transfer musim panas.
Peringatan Horor Bill Gates: Era AI Bakal Picu Pergolakan Ekonomi Global Selama 20 Tahun dan Amputasi Lapangan Kerja

Peringatan Horor Bill Gates: Era AI Bakal Picu Pergolakan Ekonomi Global Selama 20 Tahun dan Amputasi Lapangan Kerja

Salah satu pendiri Microsoft sekaligus filantropis dunia Bill Gates menyampaikan peringatan keras terkait ledakan perkembangan Kecerdasan Buatan (Artificial ...
Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Pelestarian budaya di era digital menghadapi tantangan baru. Media sosial perlahan mengubah cara masyarakat mengenal sejarah. Cerita yang dahulu hanya
Samsung W27 Segera Meluncur? HP Lipat Mewah Ini Dirumorkan Punya Kamera 200 MP dan Baterai 5.000 mAh

Samsung W27 Segera Meluncur? HP Lipat Mewah Ini Dirumorkan Punya Kamera 200 MP dan Baterai 5.000 mAh

Samsung W27 diperkirakan meluncur di China pada 29 Oktober 2026. Simak bocoran spesifikasi, desain premium, dan fitur Galaxy Z Fold8 Ultra yang menjadi acuannya.
Kim Bum Sukses Gelar Fanmeeting di Jakarta, Kenang 20 Tahun Perjalanan Karier di Dunia Hiburan

Kim Bum Sukses Gelar Fanmeeting di Jakarta, Kenang 20 Tahun Perjalanan Karier di Dunia Hiburan

Dipromotori oleh WithUs Entertainment, Kim Bum mengenang perjalanan karier di dunia hiburan bersama Bummies yang hadir. 
57 Persen Ibu Indonesia Alami Baby Blues, NasDem: Hentikan Mitos 'Supermom'

57 Persen Ibu Indonesia Alami Baby Blues, NasDem: Hentikan Mitos 'Supermom'

Data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat angka mengkhawatirkan, sebanyak 57 persen ibu di Indonesia mengalami gejala baby blues

Trending

Samsung W27 Segera Meluncur? HP Lipat Mewah Ini Dirumorkan Punya Kamera 200 MP dan Baterai 5.000 mAh

Samsung W27 Segera Meluncur? HP Lipat Mewah Ini Dirumorkan Punya Kamera 200 MP dan Baterai 5.000 mAh

Samsung W27 diperkirakan meluncur di China pada 29 Oktober 2026. Simak bocoran spesifikasi, desain premium, dan fitur Galaxy Z Fold8 Ultra yang menjadi acuannya.
AC Milan Siapkan Perombakan Skuad, Markus Krosche Jadi Kunci Perburuan Bek Tengah hingga Striker Baru

AC Milan Siapkan Perombakan Skuad, Markus Krosche Jadi Kunci Perburuan Bek Tengah hingga Striker Baru

AC Milan belum puas dengan komposisi skuad yang dimiliki saat ini meski sudah mengeluarkan dana besar pada bursa transfer musim panas.
Peringatan Horor Bill Gates: Era AI Bakal Picu Pergolakan Ekonomi Global Selama 20 Tahun dan Amputasi Lapangan Kerja

Peringatan Horor Bill Gates: Era AI Bakal Picu Pergolakan Ekonomi Global Selama 20 Tahun dan Amputasi Lapangan Kerja

Salah satu pendiri Microsoft sekaligus filantropis dunia Bill Gates menyampaikan peringatan keras terkait ledakan perkembangan Kecerdasan Buatan (Artificial ...
Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Pelestarian budaya di era digital menghadapi tantangan baru. Media sosial perlahan mengubah cara masyarakat mengenal sejarah. Cerita yang dahulu hanya
Akhirnya Ratusan Mahasiswa Papua Jadi Calon Penerima Beasiswa 2026, Gebrakan di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Akhirnya Ratusan Mahasiswa Papua Jadi Calon Penerima Beasiswa 2026, Gebrakan di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Sebanyak 120 mahasiswa asal Papua di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi terpilih masuk daftar sebagai calon penerima program bantuan beasiswa periode 2026.
Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Rekan Kerja Bongkar Keseharian Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung, Biasanya Layani Praktik Siang Hari

Rekan Kerja Bongkar Keseharian Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung, Biasanya Layani Praktik Siang Hari

Rekan kerja membongkar keseharian dokter yang diduga mencabuli anak kandung di Bandung. Dia mengaku tidak mengetahui persoalan yang sedang dihadapi IS secara pasti.
Selengkapnya

Viral