News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peretas Masih Berseliweran di Tengah Penundaan Pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi

Pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sempat tertunda, pada tahun ini akan dibahas kembali setelah RUU ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2022.
Selasa, 25 Januari 2022 - 10:22 WIB
Akun Twitter @darktracer_int hingga Selasa (25/1/2021) masih menampilkan informasi kebocoran data internal Bank Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA

Semarang, Jawa Tengah - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sempat tertunda, pada tahun ini akan dibahas kembali setelah rancangan undang-undang ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2022.

Sebelumnya, pada hari Kamis (8 April 2021), diselenggarakan Rapat Panja Pembahasan RUU PDP Komisi I DPR RI dengan Tim Panja Pemerintah secara fisik dan virtual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesimpulan rapat tersebut, Panja Pembahasan RUU PDP Komisi I DPR RI meminta Pemerintah untuk mengkaji secara komprehensif draf sandingan Pasal 58 dan usulan bab mengenai Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) yang disusun oleh Komisi I DPR RI. (Sumber: Situs web DPR RI)

Draf Pasal 58 RUU PDP terdiri atas tiga ayat, yaitu:
Ayat (1): Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Ayat (2): Penyelenggaraan pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Ayat (3): Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.

Panja Pembahasan RUU PDP Komisi I DPR RI meminta Tim Asistensi Komisi I DPR RI dan Tim Pemerintah untuk merumuskan titik temu atas draf usulan Pemerintah dan draf usulan Komisi I DPR RI.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Panja Pembahasan RUU PDP Komisi I DPR RI Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, Panja memandang perlu adanya kejelasan antara kewenangan operator, regulator, dan pengawas.

Usulan bab otoritas pelindungan data pribadi yang disusun oleh Komisi I DPR RI ini perlu dimasukkan dalam draf RUU PDP. Pasalnya, lembaga inilah yang kelak menentukan apakah pengendali data tersebut sudah memenuhi standar sebagaimana amanat UU PDP dalam menjalankan pemrosesan data pribadi atau tidak.

Di sinilah, kata pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha, letak krusial keberadaan Komisi Pelindungan Data Pribadi (PDP) apakah berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau menjadi lembaga independen langsung di bawah Presiden.

Hal lain yang patut mendapat perhatian pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, adalah frasa "dengan sengaja" pada Bab XIII (ketentuan pidana) pada Pasal 61 sampai dengan Pasal 64. Frasa ini mengandung tafsiran sepanjang tidak melawan hukum atau tidak ada kesengajaan melakukan pembocoran data sebuah organisasi tidak bisa terkena pidana penjara atau pidana denda.

Padahal, menurut Pratama, semangatnya adalah memaksa para pengendali data untuk meningkatkan standar sistem informasinya karena mereka mengelola/memproses data pribadi masyarakat dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, Pratama menekankan harus ada pasal minimal denda atau pidana penjara terhadap pengendali data pribadi yang mengalami kebocoran data dengan alasan apa pun, baik karena peretasan, kesalahan sistem, maupun adanya faktor orang dalam.

Data BI Diretas

Awal tahun 2022, bangsa ini disuguhi kebocoran data dari Bank Indonesia. Bahkan, menurut Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC, serangan dari grup ransomware conti ini di-update kembali lewat postingan terbaru di akun Twitter @darktracer_int.

Akun ini, kata Pratama Persadha, menyebutkan bahwa grup ransomware conti ternyata masih mengunggah data internal Bank Indonesia yang mereka curi. Data Bank Indonesia yang sebelumnya 487 megabita. Namun, saat ini bertambah ukurannya yang mencapai 44 gigabita.

Darktracer (sebuah startup di bidang keamanan yang berasal dari Cambridge, Inggris) jugalah yang membuka data adanya peretasan di Pertamina dan EximBank yang juga mulai ramai di awal tahun ini.

Untuk grup ransomware conti sendiri dikenal atas "integritasnya", dalam arti bila mereka bilang berhasil meretas, faktanya memang demikian mereka berhasil masuk ke sebuah sistem, lalu mengambil data atau melakukan kegiatan ilegal lainnya.

Pada kasus Bank Indonesia, serangan ransomware ini berbahaya karena menginfeksi file dan bisa menyebar ke semua server yang terhubung. Jadi, kata Pratama, data lainnya bisa kena juga.

Lembaga keuangan memang banyak menjadi target yang disasar saat ini. Tren serangan ransomware terus meningkat setiap tahunnya mengingat semua sektor terpaksa melakukan digitalisasi lebih cepat, terutama perbankan.

Perbankan dan lembaga keuangan, termasuk BI, akan menjadi sasaran serangan siber yang cukup terbuka pada tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu, peningkatan keamanan siber harus dilakukan oleh Negara maupun swasta.

Modus dari serangan tersebut bermacam-macam, kemungkinan karena uang tebusan maupun reputasi kelompok peretas, atau bahkan bisa juga memang dari spionase asing.

Serangan-serangan ransomware (serangan malware yang menggunakan metode enkripsi untuk menyimpan dan menyembunyikan informasi korban sebagai tahanan) yang terjadi saat ini, lanjut Pratama, banyak diindikasikan dilakukan oleh grup hacker asal Rusia.

Risiko yang diakibatkan oleh serangan ransomware ini, salah satunya adalah akan banyak file yang disandera dan dienkripsi. Korban mau tidak mau harus membayarnya untuk mendapatkan kunci pembuka.

Sistem Dirusak

Kalau korban tidak membayar uang tebusan, data dan sistemnya akan dirusak. Begitu sistem tidak bisa berjalan, layanan organisasi tersebut akan berhenti.

Karena data file mahal dan penting, pihak lembaga mau tidak mau membayar tebusan jika terkena serangan ransomware. Hal ini sama halnya seperti serangan ransomware ke perusahaan pipa minyak Amerika di awal Mei 2021 yang merupakan salah satu serangan siber paling masif pada tahun lalu.

Colonial Pipeline, operator jaringan BBM terbesar Amerika Serikat, terpaksa membayar uang tebusan lima juta dolar AS setelah terkena serangan siber ransomware, termasuk mencuri hampir 100 gigabita data. Pelaku mengancam akan merilisnya ke internet, kecuali korban membayar uang tebusan.

Dari serangan itu memicu krisis energi sementara, juga perusahaan menghentikan operasi pipa selama beberapa saat. Dengan terpaksa, perusahaan tersebut memilih membayar Rp500 miliar supaya peretas bisa mengembalikan file dan sistem, kemudian layanan BBM di Amerika Serikat bisa berjalan lancar kembali.

Peristiwa kebocoran data akibat peretasan ini akan berulang di situs pemerintah maupun situs besar lainnya di Indonesia. Salah satu penyebab utamanya, yaitu lebih ke arah belum besarnya political will dalam membangun fondasi siber.

Semua itu harus datang dari negara, seperti undang-undang serta kerja sama antarlembaga dan antarnegara. Intinya para pengambil kebijakan masih sangat awam terkait dengan keamanan dan pertahanan siber.

Saat ini, menurut Pratama, Pemerintah masih melakukan banyak kesalahan yang sama dan berulang karena memang belum terinternalisasinya budaya keamanan siber di Tanah Air.

Dengan banyaknya kasus peretasan yang terjadi di Tanah Air, ini akan sangat berbahaya sekali karena Indonesia sudah masuk tahap red alert terhadap serangan siber.

Jika dilihat negara lain yang terkena serangan peretasan rata-rata sekitar sekali dalam 1 caturwulan, di Indonesia dalam sebulan bisa berkali-kali kejadian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Solusinya adalah dengan menyelesaikan RUU PDP dengan segera. Dengan demikian, ada paksaan atau amanat dari UU PDP untuk memaksa semua lembaga negara melakukan perbaikan infrastruktur teknologi informasi (TI), sumber daya manusia (SDM), bahkan adopsi regulasi yang pro pengamanan siber.

Oleh sebab itu, kasus peretasan yang masih terjadi di Tanah Air ini seyogianya mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas kembali RUU PDP guna meminimalkan kasus peretasan di Tanah Air. Tanpa UU PDP maka kejadian peretasan seperti situs pemerintah akan berulang. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ajak Publik Sejenak Alihkan Perhatian dari Layar dan Fokus pada Sekitar, Taman Budaya Yogyakarta Gelar Pameran Fotografi Bertajuk “FYP (For Your People)”

Ajak Publik Sejenak Alihkan Perhatian dari Layar dan Fokus pada Sekitar, Taman Budaya Yogyakarta Gelar Pameran Fotografi Bertajuk “FYP (For Your People)”

Derasnya arus informasi dan kehidupan digital makin menentukan apa yang dilihat, TBY hadirkan Lomba dan Pameran Fotografi Rana Budaya #4 “FYP (For Your People)”
Oknum Pengacara Dipolisikan Usai Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Oknum Pengacara Dipolisikan Usai Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Tim kuasa hukum Direktur PT Lintas Armada Indonesia, Antonius Chandra memilih mempolisikan seorang oknum pengacara berinisial AJ.
Contoh Teks Pidato Pembina Upacara Hari Pramuka ke-65 sesuai Tema Nasional Tahun 2026

Contoh Teks Pidato Pembina Upacara Hari Pramuka ke-65 sesuai Tema Nasional Tahun 2026

Berikut teks pidato yang dapat digunakan oleh pembina upacara saat memimpin amanat pada upacara peringatan Hari Pramuka ke-65 tahun 2026.

Trending

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Sosok perempuan bernama Nadhea Devi dituding netizen sebagai sosok gadis baju putih yang tawarkan challenge hafalan surat Ad-Dhuha dengan sebotol miras Newport.
Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil
Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan berpeluang menjalani debut UFC dalam waktu dekat setelah baru saja mendapatkan kontrak dari organisasi MMA terbesar di dunia tersebut.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

5 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 14 Agustus 2026: Ada yang Dipercaya Atasan hingga Dapat Peluang Baru

Ramalan karier besok 14 Agustus 2026 mengungkap 5 zodiak paling beruntung di dunia kerja. Ada yang berpeluang mendapat kepercayaan atasan hingga proyek baru.
Besok Presiden Prabowo Bakal Pidato Nota Keuangan, DPR Harap Gaji dan Tunjangan Guru Naik

Besok Presiden Prabowo Bakal Pidato Nota Keuangan, DPR Harap Gaji dan Tunjangan Guru Naik

Presiden RI, Prabowo Subianto akan memberikan pidato nota keuangan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat, 14 Agustus 2026 besok.
Selengkapnya

Viral