News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menguliti Pemberian Abolisi dan Amnesti dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Bulan Agustus selalu menghadirkan nuansa yang unik untuk masyarakat Indonesia. Setiap tahun, kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia,
Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:20 WIB
Menguliti Pemberian Abolisi dan Amnesti dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi
Sumber :
  • istimewa

Adapun UU Drt 11/1954 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 96 dan 107 UUD Sementara 1950, yang sudah tidak berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno. 

Dan hingga saat ini belum ada peraturan pelaksana dari Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Drt 11/1954 yang mengatur lebih detil mengenai tata cara maupun persyaratan pemberian abolisi dan amnesti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, apabila ditelaah secara objektif, di dalam batang tubuh UU Drt 11/1954 tidak memberikan definisi yang eksplisit mengenai abolisi dan amnesti. 

Bahkan di dalam UU Drt 11/1954 pun tidak menjelaskan kriteria siapa saja yang berhak mendapatkan Abolisi dan Amnesti. 

Namun hanya mengatur mengenai kewenangan Presiden memberikan Abolisi dan Amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3. 

Selain itu mengatur konsekuensi yuridis yakni dengan pemberian Amnesti maka semua akibat hukum pidana terhadap para pelaku dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dihapuskan, sedangkan dengan pemberian Abolisi maka penuntutan terhadap para pelaku dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ditiadakan, sebagaimana diatur Pasal 4 dan penjelasan.

Kemudian suasana kebatinan yang melatar belakangi lahirnya UU Drt 11/1954 dan Adresat saat dikeluarkannya ditujukan kepada para pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan negara dan kejahatan politik. 

Definisi kejahatan politik adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berbeda pendapat dengan pemerintah atau penguasa (Hendardi, 2017).  

Catatan pemberian abolisi dan amnesti terhadap pelaku pidana yang dianggap mengganggu keamanan negara dan kejahatan politik dapat dilihat pada masa kepemimpinan Presiden sebelumnya. Presiden Soekarno pada tahun 1962 memberikan abolisi kepada Daud Beureuh dan para pengikutnya dalam kelompok DI/TII. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden Soeharto pada tahun 1977 melalui Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 1977 memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut Gerakan Fretilin di Timor Timur. 

Presiden Habibie melalui Keppres nomor 80 tahun 1998 memberikan amnesti dan abolisi kepada Sri Bintang Pamungkas yang saat itu dianggap melanggar undang-undang anti subversif dengan membentuk Partai Uni Demokrasi Indonesia, dan kepada Muchtar Pakpahan yang saat itu dipenjara karena menulis buku berjudul Potret Negara Indonesia. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KSP Dudung Prihatin Lihat Kondisi YTR: Di Luar Batas Kemanusiaan, Pelaku Layak Dihukum Berat!

KSP Dudung Prihatin Lihat Kondisi YTR: Di Luar Batas Kemanusiaan, Pelaku Layak Dihukum Berat!

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menjenguk YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat. 
Jaksa Tuntut Samuel Kristanto 4 Tahun Penjara dalam Kasus Nenek Elina, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Jaksa Tuntut Samuel Kristanto 4 Tahun Penjara dalam Kasus Nenek Elina, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dan perusakan rumah yang menimpa Elina, seorang lansia yang kasusnya sempat viral, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelum Blusukan di Lampung, Jokowi Pilih Salat Jumat Dulu

Sebelum Blusukan di Lampung, Jokowi Pilih Salat Jumat Dulu

Presiden ke-7 Joko Widodo tiba di Bandara Raden Inten II, Lampung, untuk memulai kunjungan selama tiga hari. Sebelum memulai blusukan, dia memutuskan untuk singgah dan menunaikan ibadah Salat Jumat dahulu.
Tiru Olah Sampah Jadi Listrik, Pemkot Bekasi ke China

Tiru Olah Sampah Jadi Listrik, Pemkot Bekasi ke China

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, berkunjung ke fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) milik Wangneng Environment di Huzhou, China.
Pemprov DKI Rekayasa Lalin Saat Puncak HUT ke-499 di Bundaran HI Besok, Simak Selengkapnya Berikut

Pemprov DKI Rekayasa Lalin Saat Puncak HUT ke-499 di Bundaran HI Besok, Simak Selengkapnya Berikut

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan saat perayaan puncak HUT ke-499 Kota Jakarta di kawasan Bundaran HI.
Wakil Perdana Menteri Italia Tegaskan Tidak Terlibat Operasi Militer AS Terhadap Iran

Wakil Perdana Menteri Italia Tegaskan Tidak Terlibat Operasi Militer AS Terhadap Iran

Wakil Perdana Menteri Italia yang juga menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, Antonio Tajani menegaskan kepada Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi bahwa negaranya tidak terlibat dalam operasi militer Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran.

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Laga pamungkas Grup D Piala Dunia 2026 antara Turki vs Amerika Serikat (AS) yang bertempat di Stadion Los Angeles, AS, pada Jumat (26/6/2026) pukul 09.00 WIB diprediksi berjalan seru.
Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Disebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf pada Kamis menolak klaim Amerika Serikat bahwa aset Teheran yang dibekukan dan telah dicairkan akan digunakan untuk membeli produk pertanian Amerika.
Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Paraguay dan Australia harus puas berbagi satu poin setelah bermain imbang tanpa gol pada laga terakhir fase grup Piala Dunia 2026, Jumat (26/6/2026) pagi WIB.
Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Ketua ARUKKI mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap belum rampungnya penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juni 2026: Gemini Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 27 Juni 2026: Gemini Panen Proyek Emas

Sejumlah zodiak pada 27 Juni 2026 diprediksi memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pemasukan ekstra, bonus, hingga kesempatan bisnis yang menjanjikan.
DPR RI Bela TNI Urusi Pertanian: Bukan Dwifungsi ABRI

DPR RI Bela TNI Urusi Pertanian: Bukan Dwifungsi ABRI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono merespons ucapan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait TNI di Indonesia mengurusi sektor pertanian.
Selengkapnya

Viral