News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menguliti Pemberian Abolisi dan Amnesti dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Bulan Agustus selalu menghadirkan nuansa yang unik untuk masyarakat Indonesia. Setiap tahun, kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia,
Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:20 WIB
Menguliti Pemberian Abolisi dan Amnesti dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi
Sumber :
  • istimewa

Adapun UU Drt 11/1954 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 96 dan 107 UUD Sementara 1950, yang sudah tidak berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno. 

Dan hingga saat ini belum ada peraturan pelaksana dari Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Drt 11/1954 yang mengatur lebih detil mengenai tata cara maupun persyaratan pemberian abolisi dan amnesti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, apabila ditelaah secara objektif, di dalam batang tubuh UU Drt 11/1954 tidak memberikan definisi yang eksplisit mengenai abolisi dan amnesti. 

Bahkan di dalam UU Drt 11/1954 pun tidak menjelaskan kriteria siapa saja yang berhak mendapatkan Abolisi dan Amnesti. 

Namun hanya mengatur mengenai kewenangan Presiden memberikan Abolisi dan Amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3. 

Selain itu mengatur konsekuensi yuridis yakni dengan pemberian Amnesti maka semua akibat hukum pidana terhadap para pelaku dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dihapuskan, sedangkan dengan pemberian Abolisi maka penuntutan terhadap para pelaku dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ditiadakan, sebagaimana diatur Pasal 4 dan penjelasan.

Kemudian suasana kebatinan yang melatar belakangi lahirnya UU Drt 11/1954 dan Adresat saat dikeluarkannya ditujukan kepada para pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan negara dan kejahatan politik. 

Definisi kejahatan politik adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berbeda pendapat dengan pemerintah atau penguasa (Hendardi, 2017).  

Catatan pemberian abolisi dan amnesti terhadap pelaku pidana yang dianggap mengganggu keamanan negara dan kejahatan politik dapat dilihat pada masa kepemimpinan Presiden sebelumnya. Presiden Soekarno pada tahun 1962 memberikan abolisi kepada Daud Beureuh dan para pengikutnya dalam kelompok DI/TII. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden Soeharto pada tahun 1977 melalui Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 1977 memberikan amnesti dan abolisi kepada para pengikut Gerakan Fretilin di Timor Timur. 

Presiden Habibie melalui Keppres nomor 80 tahun 1998 memberikan amnesti dan abolisi kepada Sri Bintang Pamungkas yang saat itu dianggap melanggar undang-undang anti subversif dengan membentuk Partai Uni Demokrasi Indonesia, dan kepada Muchtar Pakpahan yang saat itu dipenjara karena menulis buku berjudul Potret Negara Indonesia. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MIND ID Cetak Laba Rp29 Triliun, Pengamat UI Singgung Diversifikasi Produk

MIND ID Cetak Laba Rp29 Triliun, Pengamat UI Singgung Diversifikasi Produk

Capaian kinerja Holding Industri Pertambangan pelat merah, MIND ID dinilai cukup solid, ditopang oleh integrasi operasional dari hulu ke hilir yang semakin
KAPPI Perkuat Kapasitas Perempuan di Rantai Nilai Kopi melalui Pelatihan KWT di Wonosobo

KAPPI Perkuat Kapasitas Perempuan di Rantai Nilai Kopi melalui Pelatihan KWT di Wonosobo

Yayasan Pendidikan Pengembangan Perkopian Indonesia (KAPPI) memperkuat peran perempuan dalam rantai nilai kopi melalui pelatihan bagi Kelompok Wanita Tani (KWT) di Wonosobo.
26 Pemain Timnas Indonesia U-17 Langsung Gaspol Ikuti Sesi Latihan Jelang Piala Asia 2026, 6 Nama Bakal Dicoret

26 Pemain Timnas Indonesia U-17 Langsung Gaspol Ikuti Sesi Latihan Jelang Piala Asia 2026, 6 Nama Bakal Dicoret

Timnas Indonesia U-17 mulai latihan jelang Piala Asia 2026, sang pelatih Kurniawan Dwi Yulianto pastikan 6 pemain dicoret dari skuad final, tiga nama menyusul.
Indonesia–Prancis Perkuat Kemitraan Strategis Kebudayaan, Dorong Kolaborasi Museum dan Industri Budaya

Indonesia–Prancis Perkuat Kemitraan Strategis Kebudayaan, Dorong Kolaborasi Museum dan Industri Budaya

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Kebudayaan Prancis, Catherine Pégard, di Paris.
Industri Rokok Kretek Terancam Tutup, GAPERO Minta Pemerintah Tak Tiru Kebijakan Uni Eropa

Industri Rokok Kretek Terancam Tutup, GAPERO Minta Pemerintah Tak Tiru Kebijakan Uni Eropa

Industri hasil tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan regulasi. Saat ini, Kementerian Kesehatan akan mengatur pelarangan bahan tambahan pada
4 Alasan Ini Diprediksi Melatarbelakangi Keputusan John Herdman Mencoret Rizky Ridho Jelang TC Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

4 Alasan Ini Diprediksi Melatarbelakangi Keputusan John Herdman Mencoret Rizky Ridho Jelang TC Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Rizky Ridho absen dari TC perdana Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026. Ini 4 alasan yang diprediksi menjadi penyebab di balik keputusan John Herdman

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah proaktif warganya terkait ikan sapu-sapu yang akhir-akhir ini santer dibicarakan. 
Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Pertama, pada 25 April 2026 dalam rangka Hari Bumi. Selanjutnya pada 13 Juni 2026 dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, dan pada 26 September 2026 dalam rangka Hari Ozon Sedunia.
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Selengkapnya

Viral