GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menguliti Pemberian Abolisi dan Amnesti dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Bulan Agustus selalu menghadirkan nuansa yang unik untuk masyarakat Indonesia. Setiap tahun, kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia,
Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:20 WIB
Menguliti Pemberian Abolisi dan Amnesti dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi
Sumber :
  • istimewa

Kemudian Presiden Gus Dur lewat Keppres nomor 159 tahun 1999 memberikan amnesti kepada Budiman Sujatmiko karena mendeklarasikan pendirian Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Gus Dur lewat Keppres nomor 93 tahun 2000 memberikan abolisi kepada Sawito Kartowibowo yang dijatuhi hukuman pidana karena menyampaikan wangsit bahwa politik negara Indonesia harus dibenahi. 

Lalu Presiden SBY melalui Keppres nomor 22 tahun 2005 memberikan amnesti dan abolisi kepada pengikut Gerakan Aceh Merdeka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari deretan pemberian abolisi dan amnesti yang pernah dilakukan di masa Presiden sebelumnya, belum pernah abolisi dan amnesti diberikan terhadap orang atau kelompok yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Politik Hukum Pemberian Abolisi dan Amnesti

Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum, maka dalam melaksanakan kehidupan bernegara harus sesuai dengan prinsip Rule of Law, not a man. 

Artinya pemerintahan dijalankan oleh hukum sebagai sebuah sistem, bukan dijalankan oleh indvidu per individu yang hanya bertindak sebagai wayang dari sistem yang mengaturnya. 

Termasuk pula pemberian abolisi dan amnesti yang dilakukan oleh Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Sebagaimana pandangan F.J. Stahl yang menekankan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh negara atau penyelenggara negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Meskipun pemberian abolisi dan amnesti secara konstitusional merupakan hak prerogatif Presiden, yang bersifat mandiri dan mutlak sebagaimana dijelaskan secara teoritis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-XIII/2015, namun dalam implementasinya tidak boleh melanggar prinsip due process of law dan non-diskriminatif sebagaimana digariskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-VIII/2010.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila disandingkan antara prinsip negara hukum dan instrumen hukum dalam pemberian abolisi dan amnesti yang ada saat ini, maka sudah selayaknya Pemerintah dan DPR segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi yang mandek sejak tahun 2022, untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 

Hal ini penting mengingat suasana kebatinan dan Adresat dalam UU Drt 11/1954 ditujukan dalam konteks tindak pidana yang mengganggu keamanan negara dan kejahatan politik, bukan tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rutin Selama 16 Tahun, Masjid Ini Bagikan Hadiah Umrah bagi Jamaah Tarawih

Rutin Selama 16 Tahun, Masjid Ini Bagikan Hadiah Umrah bagi Jamaah Tarawih

Secara rutin selama 16 tahun Pengurus Masjid Darul Hannan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur membagikan hadiah utama berupa paket umrah bagi jamaah tarawih.
Empat Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Remaja di Tangsel, Polisi Bakal Periksa Pelapor Hingga Saksi

Empat Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Remaja di Tangsel, Polisi Bakal Periksa Pelapor Hingga Saksi

Empat anak diduga menjadi korban pencabulan oleh remaja di kontrakan wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Bikin Gaduh dengan Sebut Mobil F1 2026 seperti Formula E, Max Verstappen Kembali Buka Suara: Saya Tidak Peduli!

Bikin Gaduh dengan Sebut Mobil F1 2026 seperti Formula E, Max Verstappen Kembali Buka Suara: Saya Tidak Peduli!

Pemilik empat gelar juara dunia, Max Verstappen, sempat membuat paddock F1 2026 gaduh setelah dirinya mengomentari mobil yang akan digunakan pada musim ini.
Masih Penasaran Main di Asia, Sergio Castel Targetkan Juara Super League

Masih Penasaran Main di Asia, Sergio Castel Targetkan Juara Super League

Kemenangan Persib 1-0 dari Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Rabu (18/2/2026) tak cukup untuk membalas agregat di laga tandang leg pertama 3-0.
Bulan Ramadan, Anggota DPD RI Ingatkan Tempat Hiburan Malam Taat Aturan

Bulan Ramadan, Anggota DPD RI Ingatkan Tempat Hiburan Malam Taat Aturan

Anggota DPD RI, Fahira Idris mengingatkan agar semua tempat hiburan malam (THM) di Jakarta untuk taat aturan terkait operasional di momen Ramadan.
Serahkan Draft ke Baleg, Menteri HAM Pigai Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung Tahun Ini

Serahkan Draft ke Baleg, Menteri HAM Pigai Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung Tahun Ini

Menteri Pigai akhirnya telah menyerahkan draft RUU Masyarakat Adat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan menargetkan aturan ini bisa dirampungkan tahun ini.

Trending

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dihadapkan pada potensi tambahan amunisi baru di bawah mistar. Kiper jangkung Eropa ini bisa bikin Maarten Paes dan Emil Audero minder?
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Seekor bayi monyet, Punch selalu membawa boneka orangutan di Kebun Binatang Ichikawa, Jepang. Ia mulai diterima kera lain dan mendapat induk asuhnya viral.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT