Transformasi Radikal Tata Kelola Haji Indonesia
- Istimewa
Oleh; Dahnil Anzar Simanjuntak
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI
Jakarta, tvOnenews.com - Setiap tahun, ghirah umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji dan umrah terus meningkat. Saat ini, sedikitnya 5,7 juta rakyat Indonesia masuk daftar tunggu keberangkatan haji. Di sejumlah daerah, masa tunggu bahkan mencapai 49 tahun.
Kondisi ini bukan hanya melahirkan keputusasaan, tetapi juga membuka ruang praktik ilegal, manipulasi kuota, hingga korupsi yang selama ini sulit disentuh. Namun di balik besarnya semangat spiritual itu, Indonesia selama bertahun-tahun menghadapi persoalan akut: antrean haji yang mengular hingga puluhan tahun, tata kelola yang tertutup, praktik rente, hingga dugaan permainan kartel yang mengakar kuat dalam industri perhajian.
Dengan berat hati saya harus menyebut mereka sebagai “Kartel haji”. Mereka berakar kuat dengan jejaring luas lengkap dengan kekuatan modal dan media yang besar. Selama ini nyaris tak tersentuh dan selalu gagal dirobohkan, selalu sukses bersembunyi dibalik doktrin suci Agama, doktrin suci ibadah haji, sejatinya melanggengkan tata kelola yang tertutup dikuasai oleh “kartel haji”.
Dampaknya, perbaikan pelayanan haji sulit berubah dan sulit naik kelas. Terutama haji reguler, bila mau naik kelas, ya haji khusus, haji bukan kuota reguler, maka harus membayar lebih yang sejatinya tidak rasional antara harga yang dibayarkan dengan pelayanan yang didapat, namun pembeli tetap banyak. kartel haji memanfaatkan pasar haji yang asimetris untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Tata kelola keuangan haji faktanya dikelola dengan skema ponzi, saya harus berani mengungkap fakta ini, karena apa, saya tidak mau pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terjebak dalam tata kelola keuangan haji yang bagi saya dzalim bagi jamaah haji, dan perhajian Indonesia.
BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang diharapkan dibentuk beberapa tahun lalu bisa memberikan kebermanfaatan bagi jamaah haji dan perhajian Indonesia, justru tidak memberikan manfaat signifikan secara ekonomi dan pengelolaan haji, justru terkesan hanya memanfaatkan dana haji untuk kepentingan di luar perhajian Indonesia dan bisa kapan pun menjadi “bom waktu” yang akan merugikan jamaah haji dan negara dalam jangka panjang. saya sering menyebutnya sebagai “Haji Financial Trap”.
Load more