News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekayasa Sosial di Balik Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro
Senin, 8 Juni 2026 - 23:27 WIB
Ilustrasi Rekayasa Sosial di Balik Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM
Sumber :
  • Ist

tvOnenews.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Melalui regulasi ini, tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dipermanenkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pengenaan pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara umum, kebijakan tersebut disambut positif karena memberikan kepastian hukum dan meringankan beban perpajakan bagi pelaku usaha kecil. Namun, apabila dicermati lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai pajak. 

Regulasi ini menunjukkan bagaimana negara menggunakan instrumen hukum untuk membentuk perilaku ekonomi masyarakat. Dalam perspektif hukum, fenomena tersebut dapat dibaca melalui teori sociological jurisprudence yang dikemukakan oleh Roscoe Pound.

Melalui kacamata teori tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 merupakan contoh konkret bagaimana hukum digunakan sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). 

Akan tetapi, terdapat pertanyaan penting yang perlu diajukan: apakah rekayasa sosial yang dilakukan negara melalui kebijakan pajak ini akan benar-benar mendorong UMKM berkembang, atau justru menciptakan zona nyaman yang membuat pelaku usaha enggan naik kelas?

Hukum yang Mengarahkan Pilihan Masyarakat

Roscoe Pound berpandangan bahwa hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai seperangkat aturan tertulis yang bersifat statis. Hukum harus mampu merespons kebutuhan masyarakat dan digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial tertentu. 

Oleh karena itu, hukum memiliki fungsi rekayasa sosial, yaitu mengarahkan perubahan perilaku masyarakat menuju kondisi yang diinginkan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, terlihat bahwa negara tidak sekadar mengatur kewajiban perpajakan. Negara sedang mengarahkan pelaku usaha untuk memilih bentuk badan usaha tertentu, yakni PT Perorangan.

Pilihan ini bukan tanpa alasan. PT Perorangan menawarkan kemudahan pendirian, perlindungan hukum melalui pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan, serta kini memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen secara permanen sebagaimana Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan kata lain, negara memberikan insentif perpajakan untuk mempengaruhi pilihan hukum masyarakat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kondisi Ekonomi Nasional Tak Menentu, Lini Usaha Perdagangan Daging dan Frozen Food Justru Alami Peningkatan

Kondisi Ekonomi Nasional Tak Menentu, Lini Usaha Perdagangan Daging dan Frozen Food Justru Alami Peningkatan

Lini usaha perdagangan daging dan produk pangan beku atau frozen food tercatat mengalami peningkatan di tengah tantangan ekonomi global dan nasional.
Polisi Ungkap Fakta Baru Ledakan Galian Lubang di Jakarta Selatan

Polisi Ungkap Fakta Baru Ledakan Galian Lubang di Jakarta Selatan

Polisi mengungkap fakta baru soal dua pekerja berinisial H dan R yang menjadi korban luka-luka akibat ledakan yang terjadi saat pengerjaan penggalian lubang, di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6/2026).
Tak Mau Kecolongan di GBK, Media Mozambik Beberkan Deretan Pemain Timnas Indonesia yang Paling Berbahaya

Tak Mau Kecolongan di GBK, Media Mozambik Beberkan Deretan Pemain Timnas Indonesia yang Paling Berbahaya

Timnas Indonesia kembali menjadi perhatian menjelang laga kedua FIFA Matchday melawan Mozambik yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
KPK Angkat Bicara Soal Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai

KPK Angkat Bicara Soal Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal terdapat nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Erick Thohir Update Proses Naturalisasi Dua Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery dan Mitchell Baker

Erick Thohir Update Proses Naturalisasi Dua Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery dan Mitchell Baker

Baik Luke Vickery dan Mitchell Baker telah bergabung dengan Timnas Indonesia sejak pemusatan latihan untuk skuad Piala AFF pada akhir Mei lalu. 
DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

Keluhan terkait PJU masih mendominasi aspirasi warga dalam reses anggota DPRD Surabaya. Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyebut lebih dari 70 persen keluhan yang diterimanya berasal dari persoalan minimnya penerangan jalan di berbagai wilayah.

Trending

Tak Mau Kecolongan di GBK, Media Mozambik Beberkan Deretan Pemain Timnas Indonesia yang Paling Berbahaya

Tak Mau Kecolongan di GBK, Media Mozambik Beberkan Deretan Pemain Timnas Indonesia yang Paling Berbahaya

Timnas Indonesia kembali menjadi perhatian menjelang laga kedua FIFA Matchday melawan Mozambik yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Erick Thohir Update Proses Naturalisasi Dua Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery dan Mitchell Baker

Erick Thohir Update Proses Naturalisasi Dua Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery dan Mitchell Baker

Baik Luke Vickery dan Mitchell Baker telah bergabung dengan Timnas Indonesia sejak pemusatan latihan untuk skuad Piala AFF pada akhir Mei lalu. 
Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Masuk Nominasi Penghargaan AVC Gala 2026

Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Masuk Nominasi Penghargaan AVC Gala 2026

Konfederasi Bola Voli Asia (AVC) secara resmi mengadakan AVC Gala 2026, di mana sejumlah pevoli Indonesia seperti Megawati Hangestri hingga Yolla Yuliana masuk nominasi.
KPK Angkat Bicara Soal Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai

KPK Angkat Bicara Soal Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal terdapat nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Review Film Dosa, Penebusan atau Pengampunan: Teror Hotel Angker yang Mengungkap Dosa Masa Lalu

Review Film Dosa, Penebusan atau Pengampunan: Teror Hotel Angker yang Mengungkap Dosa Masa Lalu

Film horor Dosa, Penebusan atau Pengampunan menghadirkan kisah teror psikologis tentang dosa, rasa bersalah, dan penebusan. Simak sinopsis serta fakta menarik film yang tayang 11 Juni 2026.
Polisi Ungkap Fakta Baru Ledakan Galian Lubang di Jakarta Selatan

Polisi Ungkap Fakta Baru Ledakan Galian Lubang di Jakarta Selatan

Polisi mengungkap fakta baru soal dua pekerja berinisial H dan R yang menjadi korban luka-luka akibat ledakan yang terjadi saat pengerjaan penggalian lubang, di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6/2026).
Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir sempat menyapa para pemain Timnas Indonesia sebelum menghadapi Oman di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (5/6/2026) lalu dan mengunggahnya di akun Instagram pribadi. 
Selengkapnya

Viral