Rekayasa Sosial di Balik Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM
- Ist
tvOnenews.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Melalui regulasi ini, tarif PPh Final sebesar 0,5 persen dipermanenkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pengenaan pajak.
Secara umum, kebijakan tersebut disambut positif karena memberikan kepastian hukum dan meringankan beban perpajakan bagi pelaku usaha kecil. Namun, apabila dicermati lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai pajak.
Regulasi ini menunjukkan bagaimana negara menggunakan instrumen hukum untuk membentuk perilaku ekonomi masyarakat. Dalam perspektif hukum, fenomena tersebut dapat dibaca melalui teori sociological jurisprudence yang dikemukakan oleh Roscoe Pound.
Melalui kacamata teori tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 merupakan contoh konkret bagaimana hukum digunakan sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering).
Akan tetapi, terdapat pertanyaan penting yang perlu diajukan: apakah rekayasa sosial yang dilakukan negara melalui kebijakan pajak ini akan benar-benar mendorong UMKM berkembang, atau justru menciptakan zona nyaman yang membuat pelaku usaha enggan naik kelas?
Hukum yang Mengarahkan Pilihan Masyarakat
Roscoe Pound berpandangan bahwa hukum tidak boleh dipahami hanya sebagai seperangkat aturan tertulis yang bersifat statis. Hukum harus mampu merespons kebutuhan masyarakat dan digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial tertentu.
Oleh karena itu, hukum memiliki fungsi rekayasa sosial, yaitu mengarahkan perubahan perilaku masyarakat menuju kondisi yang diinginkan negara.
Dalam konteks Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, terlihat bahwa negara tidak sekadar mengatur kewajiban perpajakan. Negara sedang mengarahkan pelaku usaha untuk memilih bentuk badan usaha tertentu, yakni PT Perorangan.
Pilihan ini bukan tanpa alasan. PT Perorangan menawarkan kemudahan pendirian, perlindungan hukum melalui pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan, serta kini memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen secara permanen sebagaimana Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan kata lain, negara memberikan insentif perpajakan untuk mempengaruhi pilihan hukum masyarakat.
Load more