Rekayasa Sosial di Balik Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM
- Ist
Kondisi tersebut memang sering dianggap memberatkan. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga memiliki fungsi edukatif. Pelaku usaha didorong untuk mulai memahami pembukuan, memperbaiki tata kelola usaha, dan mempersiapkan diri menjadi entitas bisnis yang lebih besar.
Ketika tarif 0,5 persen dipermanenkan tanpa batas waktu, muncul kemungkinan bahwa sebagian pelaku usaha akan merasa cukup nyaman berada pada skala usaha tertentu. Selama omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar, mereka tetap dapat menikmati tarif pajak yang ringan dan administrasi yang sederhana.
Akibatnya, orientasi untuk berkembang dapat berkurang. Pelaku usaha mungkin lebih memilih mempertahankan status usaha kecil dibandingkan melakukan ekspansi yang berpotensi meningkatkan beban administrasi dan perpajakan.
Jika kondisi ini terjadi secara luas, maka tujuan pembangunan ekonomi nasional dapat menghadapi tantangan baru. Negara memang berhasil menciptakan UMKM yang legal dan patuh pajak, tetapi belum tentu berhasil menciptakan UMKM yang tumbuh menjadi usaha menengah dan besar.
Padahal, ukuran keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya usaha yang bertahan hidup, melainkan juga oleh kemampuan usaha tersebut berkembang, menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas nasional.
Mengukur Keberhasilan Rekayasa Sosial
Dalam perspektif Roscoe Pound, hukum yang baik adalah hukum yang mampu mencapai tujuan sosial yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tidak boleh hanya diukur dari meningkatnya jumlah PT Perorangan atau bertambahnya kepatuhan pajak UMKM.
Keberhasilan sesungguhnya harus diukur dari kemampuan kebijakan ini mendorong transformasi ekonomi yang lebih luas. Formalisasi usaha merupakan langkah awal yang penting, tetapi bukan tujuan akhir.
Negara perlu memastikan bahwa insentif perpajakan yang diberikan tetap mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas bisnisnya, memperluas pasar, dan naik kelas menjadi usaha yang lebih kompetitif.
Karena itu, kebijakan perpajakan perlu diiringi dengan program pendampingan usaha, akses pembiayaan, literasi keuangan, serta insentif bagi UMKM yang berhasil melakukan ekspansi. Dengan demikian, hukum tidak hanya berhasil mengubah status hukum pelaku usaha, tetapi juga berhasil meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Load more