News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Bintang Liverpool Mohamed Salah Dijatuhi Hukuman di Inggris, Ini Penyebabnya

Mohamed Salah harus menerima hukuman larangan mengemudi selama enam bulan dan denda sekitar Rp23,8 juta setelah Rolls-Royce miliknya tertangkap kamera melaju.
Selasa, 22 September 2026 - 07:27 WIB
Mohamed Salah dalam laga Australia vs Mesir di Piala Dunia 2026
Sumber :
  • REUTERS - Stefan Koops/EYE4IMAGES/NurPhoto

tvOnenews.com - Mohamed Salah harus menerima hukuman larangan mengemudi selama enam bulan setelah mobil Rolls-Royce miliknya tertangkap kamera melaju di atas batas kecepatan di wilayah Cheshire, Inggris.

Mantan bintang Liverpool tersebut juga dikenai denda setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa itu terjadi ketika Salah masih memperkuat Liverpool. Berdasarkan dokumen pengadilan, Rolls-Royce yang terdaftar atas namanya terekam melaju dengan kecepatan 36 mil per jam di Wilmslow, Cheshire, pada 27 Maret. Padahal, ruas jalan tersebut memiliki batas kecepatan maksimal 30 mil per jam.

Mohamed Salah di Liverpool
Mohamed Salah di Liverpool
Sumber :
  • REUTERS/Phil Noble

Salah kemudian dinilai gagal memberikan informasi mengenai siapa yang mengemudikan kendaraan tersebut. Pemain asal Mesir itu tidak menanggapi pemberitahuan penuntutan yang dikirimkan oleh Cheshire Constabulary dan juga tidak menyampaikan pembelaan terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Kasus tersebut kemudian diproses oleh Warrington Combined Court melalui Single Justice Procedure. Mekanisme ini memungkinkan perkara tertentu diputus oleh hakim dalam sidang yang berlangsung secara tertutup.

Dalam proses tersebut, Salah dinyatakan bersalah karena tidak memberikan informasi mengenai identitas pengemudi kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran. Pemain berusia 34 tahun itu pun akhirnya dijatuhi larangan mengemudi selama enam bulan.

Selain hukuman tersebut, Mohamed Salah diwajibkan membayar total denda sekitar 1.000 poundsterling atau setara dengan Rp23,8 juta.

Ini bukan kali pertama Salah berurusan dengan pelanggaran lalu lintas. Pada 2022, ia juga pernah tertangkap mengemudikan Ferrari dengan kecepatan 63 mil per jam atau sekitar 101 km/jam di ruas jalan yang memiliki batas kecepatan 50 mil per jam atau sekitar 80 km/jam.

Dalam kasus tersebut, Salah dikenai denda sebesar 200 poundsterling atau sekitar Rp4,8 juta dan mendapatkan tiga poin penalti pada catatan mengemudinya.

Di luar persoalan tersebut, Mohamed Salah telah menorehkan perjalanan panjang bersama Liverpool. Ia memperkuat klub berjuluk The Reds selama sembilan tahun, sejak 2017 hingga 2026, dan mencatatkan 257 gol serta 121 assist dari 442 pertandingan.

Salah kemudian mengakhiri kiprahnya di Anfield pada penghujung musim lalu sebelum melanjutkan karier ke Turki. Pada musim panas 2026, ia bergabung dengan Trabzonspor dan tetap menunjukkan ketajamannya di depan gawang.

Sejauh ini, pemain asal Mesir tersebut telah mencatatkan tujuh gol dan dua assist dalam delapan pertandingan bersama klub barunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons Dedi Mulyadi soal Kasus Jari Karyawati Cikarang Putus Terjepit Mesin

Respons Dedi Mulyadi soal Kasus Jari Karyawati Cikarang Putus Terjepit Mesin

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) sikapi kasus 3 jari karyawati di Cikarang, Rindi Natasya putus. Ia berharap perusahaan melindungi keselamatan kerja karyawan.
Soal Putusan MA-MK Terkait Ijazah Wapres Gibran, Ketua KPU Pastikan Verifikasi Sesuai Undang-Undang

Soal Putusan MA-MK Terkait Ijazah Wapres Gibran, Ketua KPU Pastikan Verifikasi Sesuai Undang-Undang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan kerja lembaganya—termasuk proses verifikasi dalam penyeleng-
GAC Pilih Indonesia Jadi Negara Pertama di Luar China untuk Pasarkan AION i60, Ini Alasannya

GAC Pilih Indonesia Jadi Negara Pertama di Luar China untuk Pasarkan AION i60, Ini Alasannya

GAC Indonesia mendapat kepercayaan istimewa dari prinsipal di China. Indonesia dipilih sebagai negara pertama di luar China yang memasarkan AION i60.
Ditunda Imbas Piala Asia 2027, Kapan Liga Pro Saudi 2026/2027 Dimulai Kembali?

Ditunda Imbas Piala Asia 2027, Kapan Liga Pro Saudi 2026/2027 Dimulai Kembali?

Terkait kapan jadwal baru tersebut akan dirilis dan bagaimana mekanisme penyesuaiannya, klub-klub peserta Liga Pro Saudi kini tengah berada dalam fase siaga.
Mendorong UMK Naik Kelas: Fokus Pertamina Perkuat Manajemen Usaha Lokal

Mendorong UMK Naik Kelas: Fokus Pertamina Perkuat Manajemen Usaha Lokal

Sebanyak 857 usaha mikro dan kecil (UMK) binaan Pertamina berhasil lolos ke tahap nasional program Pertamina UMK Academy 2026. 
Byeon Woo Seok Bikin Heboh Fan Meeting Jakarta, Turun Panggung hingga Hibur Fans dari Dekat

Byeon Woo Seok Bikin Heboh Fan Meeting Jakarta, Turun Panggung hingga Hibur Fans dari Dekat

Byeon Woo Seok bikin heboh fan meeting Jakarta, turun panggung hingga hibur fans dari dekat.

Trending

Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta

Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta

Viral istri Kades di Rembang diduga berzina dengan anggota DPRD berinisial W. Zayyana Ilma mengakui hubungan tersebut, sementara laporan telah masuk ke polisi
Enam Kali ke Hotel, Istri Kades Karanganyar Ungkap 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Pamit Sama Suami ya Belanja

Enam Kali ke Hotel, Istri Kades Karanganyar Ungkap 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Pamit Sama Suami ya Belanja

Istri Kades Karanganyar, Zayyana Ilma, mengaku enam kali bertemu anggota DPRD Rembang berinisial WD di hotel. Polisi masih mendalami bukti dan laporan dugaan
Viral Diduga Penganiayaan Anak oleh Ibu Tiri di Klender, Jakarta Timur, Korban: Aku Pulang Malah Digebuk

Viral Diduga Penganiayaan Anak oleh Ibu Tiri di Klender, Jakarta Timur, Korban: Aku Pulang Malah Digebuk

Berdasarkan penuturan langsung dari korban, dirinya mengaku kakinya dipukul menggunakan kayu seperti bambu, hingga mengalami bengkak pada area yang dipukul.
Istri Kades Karanganyar Blak-blakan soal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Perselingkuhan itu Fakta

Istri Kades Karanganyar Blak-blakan soal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Perselingkuhan itu Fakta

Istri Kades Karanganyar, Zayyana Ilma, blak-blakan mengakui hubungan selama delapan bulan dengan anggota DPRD Rembang. Ia mengungkap enam kali pertemuan
KPK Dalami Dugaan Suap di Kantor Pertanahan Bogor Terkait Layanan Pertanahan

KPK Dalami Dugaan Suap di Kantor Pertanahan Bogor Terkait Layanan Pertanahan

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
5 Poin Pernyataan SD Labschool Cibubur soal Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Viral di Threads

5 Poin Pernyataan SD Labschool Cibubur soal Dugaan Bullying oleh Anak 6 Tahun yang Viral di Threads

Inilah lima poin pernyataan SD Labschool Cibubur soal dugaan bullying yang viral di media sosial Threads. Pihak sekolah menyebut setiap kejadian yang melibatkan siswa perlu mendapat perhatian serius.
Apa Itu KidZania yang Viral usai Unggahan Ria Ricis di Lokasi Karhutla Tuai Kritik?

Apa Itu KidZania yang Viral usai Unggahan Ria Ricis di Lokasi Karhutla Tuai Kritik?

Apa itu KidZania yang viral usai unggahan Ria Ricis di lokasi karhutla tuai kritik?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT