Polisi menetapkan mantan asisten rumah tangga (ART) aktris
Nirina zubir sebagai tersangka kasus
Mafia tanah. Selain ART Nirina, polisi juga menetapkan empat tersangka lain.
Polisi ringkus tiga tersangka kasus perampasan aset sebesar Rp 17 miliar. Ketiga tersangka merupakan mantan ART Nirina bernama Riri, suami Riri, dan seorang notaris bernama Farida.
Selain Farida, polisi juga menetapkan dua notaris lain sebagai tersangka yang saat ini masih dalam proses pemanggilan.
Menurut keterangan, motif dari tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan bagi mereka sendiri. (awy)