ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/10/2025), menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Sidang tersebut menjadi babak akhir dalam upaya hukum Nadiem yang menggugat sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Pantauan di lokasi menunjukkan sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Sejumlah pihak keluarga dan kuasa hukum hadir dalam ruang sidang, termasuk ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, serta istri Nadiem, Franka Franklin.
Dari pihak kuasa hukum, tampak Hotman Paris Hutapea memimpin tim pembela mantan menteri tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini berawal pada 4 September 2025, ketika Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Tak lama setelah itu, pada 23 September 2025, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, dengan sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025.
Dalam gugatan praperadilannya, tim hukum Nadiem menyampaikan tujuh poin keberatan utama, di antaranya:
Tidak adanya bukti kerugian negara yang pasti. Menurut mereka, Kejaksaan hanya menyebut angka estimasi kerugian Rp1,98 triliun tanpa hasil audit resmi.
Audit BPKP selama tiga tahun (2019–2022) di 22 provinsi tidak menemukan indikasi adanya kerugian negara.
Harga pengadaan laptop Chromebook dinilai wajar dan sesuai standar pasar. Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, yang dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
Surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama (4 September 2025), yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah melalui prosedur yang sah.
Mereka mengklaim telah mengantongi keterangan dari 113 saksi, ahli administrasi, dan ahli dari BPKP, serta bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Sidang hari ini akan menjadi penentu apakah penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dianggap sah atau tidak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.