PPKM Berskala Mikro Berlaku Mulai Besok, Akankah Efektif? | lifestyleOne
Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan dimulai pada 9 Februari 2021 besok.
Dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021) Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM di Jawa dan Bali yang sudah diperpanjang hingga dua kali masih belum efektif menekan laju penularan corona.
Sementara itu, PPKM Jawa-Bali akan berakhir hari ini (8/2) karena dinilai tidak efektif. Selanjutnya pemerintah akan menerapkan PPKM berskala mikro yang berlaku mulai Selasa besok (9/2).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan instruksi dalam negeri Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi ini berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian COVID-19.
PPKM MIkro akan dimulai pada besok, 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. PPKM berskala mikro ini diterapkan setelah PPKM di Pulau Jawa dan Bali dianggap belum efektif menurunkan penularan COVID-19.
“Jadi pada prinsipnya kita ingin membangun PPKM berskala mikro dan juga pembentukan posko sebagai tangan untuk mengimplementasikan di lapangan yang terstruktur mulai dari pusat ke daerah dan daerah ke pusat,” ungkap Wiku Adisasmito selaku Jubir Penanganan COVID-19 yang memberikan keterangannya secara virtual.
Wiku menyampaikan bahwa tujuan implementasi ppkm mikro ini pada prinsipnya adalah skenario pengendalian bukan monitoring pada level terkecil yaitu pada level rumah tangga.dan rukun tetangga.
“Hal itu dilakukan karena COVID-19 telah menyebar di masyarakat, kita harus bisa menurunkan jumlah orang yang sakit di masyarakat untuk itu kita perlu mengendalikannya melalui 3T dan mengisolasi pasien positif dan karantina bagi kontak erat dan membatasi mobilitasnya di level mikro,” ujarnya lebih lanjut.
Dalam PPKM mikro beberapa aturan pokok lebih longgar bila dibandingkan dengan PPKM yang berlaku sebelumnya. Penerapan Work from Office (WFO) yang sebelumnya hanya 25 persen dari kapasitas ruangan kini menjadi 50 persen.
Kemudian pusat perbelanjaan atau mall dan pertokoan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 atau jam 9 malam waktu setempat. Sementara itu, tingkat keterisian restoran yang sebelumnya hanya 25 persen kini diperbolehkan menjadi 50 persen.
Satgas penanganan COVID-19 akan fokus membentuk posko-posko hingga tingkat desa untuk membantu puskesmas menangani pasien COVID-19 yang diisolasi. (adh)
Lihat juga: PPKM Skala Mikro, Tenaga KSP: Arahan Presiden Yaitu Konsistensi dan Penegakan Prokes