Tanggapan Kuasa Hukum David Ozora Soal Vonis AG
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis ag 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David ozora. Vonis itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah keputusan itu sudah mewakili keadilan bagi pihak David Ozora?
Terkait hal tersebut, Mellisa Anggraini selaku Kuasa Hukum David Ozora menjelaskan, dari putusan yang disampaikan oleh hakim, pihaknya melihat dari berbagai pertimbangan seluruh unsur-unsur pasal penganiayaan berat berencana yang dilakukan oleh pelaku sudah terpenuhi secara sempurna.Â
Maka dari itu, pihak David Ozora sangat menghargai putusan hakim tunggal. Namun, jika dilihat dari keadilan bagi korban tentu hukuman tersebut sangat ringan.Â
Ditambah hasil vonis dibawah dari tuntutan JPU awal yang jika dilihat dari penerapan pasal 81 Undang-Undang sistem peradilan anak sudah terdapat batasan setengah atas ancaman maksimal orang dewasa. Berikut selengkapnya. (ayu)Â