Jakarta, tvOnenews.com - Anak AG divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam Kasus penganiayaan terhadap david ozora. Dirinya pun mengakui melakukan persetubuhan dengan saksi mario dandy sebanyak 5 kali.
Terkait hal tersebut, Abdul Fickar Hadjar selaku Pengamat Hukum Pidana menjelaskan ketika persoalan tersebut menyangkut dengan anak, meskipun dilakukan secara sukarela, namun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengenal kata 'sukarela'.
Maka dari itu, persoalan hubungan intim tersebut tetap menjadi pelanggaran hukum yang masuk dalam kekerasan terhadap anak. Berikut selengkapnya. (ayu)