Deli Serdang, tvOnenews.com - Jalan alternatif desa dijual sebesar Rp 1.615.000.000. Sejumlah warga pun mendatangi Kantor Camat Sunggal di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Warga datang untuk meminta penjelasan karena adanya jalur tersebut telah dijual oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada pihak PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp 1.615.000.000.
Kemarahan warga pun memuncak lantaran penjualan tanah desa dilakukan tanpa adanya persetujuan dari warga setempat.
Menurut informasi, jalan persatuan satu saat ini telah diklaim oleh pemilik PT Latexindo Toba Perkasa, ironisnya jalan desa merupakan aset milik Pemkab Deliserdang, justru pernah ditutup dengan alasan tanah telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Namun warga sempat memprotes penutupan jalan desa tersebut.
Sementara itu, menyikapi adanya penjualan jalan Alternatif desa, di jalan Persatuan satu, Dusun dua, Desa Muliorejo, dilakukan Pemkab Deli Serdang kepada Latexindo Toba Perkasa dan kemudian ditentang masyarakat desa.
Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS) Johan menegaskan menolak langkah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah menjual aset berupa jalan Persatuan satu, di Desa Muliorejo kepada Latexindo Toba Perkasa, sebesar Rp 1.615.000.000. Johan menduga adanya tindak korupsi dalam penjualan Aset milik Pemkab Deli Serdang. Berikut selengkapnya. (ayu)