Mojokerto, tvOnenews.com - Sopir truk tangki air yang menabrak peserta karnaval dan Menewaskan dua orang di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Sang sopir mengaku bersalah dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban. Anton Dwi Aryatama jalani pemeriksaan intensif di Satlantas Polres Mojokerto, Jawa Timur.
Setelah polisi melakukan gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan Anton sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Karlina, Desa Sajen, Kecamatan Pacet.
Sebelumnya diketahui, peristiwa yang terjadi pada Kamis (24/8/2023) lalu itu mengakibatkan dua orang tewas dan belasan korban terluka.
Anton mengaku sudah mengetahui terdapat masalah pada sistem pengereman sebelum melaju di turunan.
Dengan penuh penyesalan dirinya pun meminta maaf pada keluarga korban karena kelalaiannya mengakibatkan mereka kehilangan orang-orang tersayang.
“Saya minta maaf, saya berbelasungkawa, saya doakan anaknya juga diterima oleh Allah SWT, sampai saya disini pun saya tidak kuat,” ucap Anton dengan suara getar.
Akibat perbuatannya, Anton dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman diatas 4 tahun penjara. Berikut selengkapnya. (ayu)