Surabaya, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum menuntut Susanto, Dokter gadungan dengan kurungan 4 tahun penjara. Aksi yang dilakukan oleh Susanto ini dinilai membahayakan orang lain.
Sidang lanjutan perkara penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Susanto dokter gadungan ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin (18/9/2023) kemarin.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Susanto telah terbukti secara sah melanggar hukum pidana dan memenuhi unsur Pasal 378.
JPU juga menilai bahwa tidak ada hal yang meringankan dari diri Susanto, terlebih Susanto merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Sementara itu, Susanto juga memohon kepada hakim untuk dapat diberi keringanan.
Sebelumnya diketahui, Susanto merupakan lulusan SMA asal Jawa Tengah yang melamar sebagai dokter di PT PHC dengan menggunakan ijazah palsu dan data diri palsu yang dicurinya dari media sosial Facebook. Berikut selengkapnya. (ayu)