Polewali, tvOnenews.com - Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Polewali gagal dilaksanakan lantaran mendapatkan perlawanan dari warga dengan Memblokade jalan.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Klopo di Kecamatan Campalagian yang dimana warga menghadang para petugas saat hendak melakukan eksekusi lahan tersebut.
Warga melawan dengan cara membakar ban dan menaruh batu di tengah jalan agar para pihak pengadilan dan juga kepolisian tidak dapat masuk ke lahan eksekusi lahan tersebut.
Pada saat pihak pengadilan hendak membacakan putusan dari pengadilan tersebut, para warga melawan karena mereka merasa saat ini tanah yang mereka tempati merupakan tanah adat yang telah ditempati sejak tahun 2006.
Diketahui, pihak warga juga masih ingin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan eksekusi lahan tersebut.
Dalam peristiwa ini, terjadi dua argumen dari dua warga yang dimana, Nurjalu yang menang dalam gugatan tersebut meminta agar mengajukan permohonan eksekusi lahan. Namun, warga pun menolak.
Pihak kepolisian saat hendak membubarkan massa bahkan memilih mundur karena jumlah massa terus menerus bertambah banyak, sehingga menghambat dari eksekusi lahan tersebut. Berikut selengkapnya. (ayu)