Surabaya, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap Dokter gadungan Susanto dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara,: ucap Ketua MAjelis Hakim, Tongani, di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (4/10/2023).
Sementara itu, jaksa penuntut umum masih pikir-pikir dahulu, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan.
Diketahui vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Tongani menilai, hal yang meringankan terdakwa karena telah mengakui dan menyesal atas perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa karena pernah menjalani hukuman atas perbuatan yang sama. Berikut selengkapnya. (ayu)