SYL Pakai Duit Korupsi untuk Nyicil Alphard
Jakarta, tvOnenews.com - Diketahui, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang hasil korupsi di Kementan untuk membayar cicilan mobil mewahnya serta cicilan kartu kredit miliknya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka beserta 2 tersangka lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo setelah diduga mengumpulkan upeti dari bawahannya saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Diketahui, upeti yang dikumpulkan oleh Syahrul Yasin Limpo sejak tahun 2020 hingga 2022 berjumlah 4,94 miliar rupiah.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berikut selengkapnya. (ayu)