Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang soal Batas usia minimal capres-cawapres pada hari ini (8/11/2023).
Dari pantauan tim tvOne di lokasi, Diketahui sidang akan dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Adapun agenda persidangan tersebut masih menguji materi yang terkandung dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Gugatan tersebut disampaikan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Pasal yang dipermasalahkan Brahma adalah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah ditambah normanya oleh MK lewat putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023.
MK menambah ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi:
Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Diketahui, sidang ini dilangsungkan hanya sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK. (ayu)