Tangerang, tvOnenews.com - Pelaku Penipuan tiket konser Coldplay ditangkap Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang. Pemuda (23) tersebut mengaku berhasil menipu 7 orang dengan total kerugian 170 juta rupiah.
Menurut pengakuan korban, uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk membeli barang-barang bermerk seperti sepatu pakaian dan ponsel serta melakukan liburan.
Adapun modus yang digunakan pelaku yaitu menjaring para korban dengan cara memasang iklan di media sosial, setelah sepakat, pelaku meminta uang kepada korban dengan surat perjanjian.
Tiket piun dijanjikan akan diberi 20 hari sebelum konser diselenggarakan.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (ayu)