Jakarta, tvOnenews.com - Ramai di media sosial Pegawai bumn yang berpose menggunakan jari simbol Capres tertentu. Simbol ini kemudian dinilai sebagai bentuk dukungan kepada salah satu paslon.
Lalu bagaimana tanggapan warga mengenai hal tersebut?
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pegawai BUMN dan BUMD, agar tak menunjukan dukungan Politik di media sosial (medsos).
Hal tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tarwinto mengatakan, postingan di media sosial oleh seorang individu yang berupa ajakan memilih pasangan calon tertentu, digolongkan sebagai salah satu bentuk kampanye.
Dimana hal serupa juga dilakukan tim kampanye maupun partai politik pengusung, guna menarik minat, dukungan serta upaya meyakinkan dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon dimaksud. (awy)