Proses Pencalonan Gibran Dianggap Salah Prosedur, ini Kata Eks Komisioner KPU
Selasa, 2 April 2024 - 10:21 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) hari ini (2/4/2024).
Adapun agenda hari ini untuk pemeriksaan saksi dan ahli dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Dalam sidang sengketa PHPU pun, dari ahli pemohon kubu 03 Ganjar-Mahfud MD mengatakan bahwa proses pencalonan Gibran dianggap salah prosedur dan tidak sesuai dengan langkah-langkah yang semestinya.
Terkait hal tersebut, I Gusti Putu Artha selaku Komisioner KPU 2007-2012 membahas dan menjelaskan persoalan proses pencalonan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan aturan KPU. (ayu)